Pemkab Brebes Percepat Penertiban Kabel Fiber Optik, Bupati Paramitha Minta Provider Patuhi Aturan

Rabu, 4 November 2026 - 05:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BREBES, Dinamika news.net – Pemerintah Kabupaten Brebes mempercepat langkah penertiban jaringan kabel fiber optik (FO) yang terpasang di sejumlah ruang publik. Seluruh penyedia layanan internet atau provider diminta mematuhi aturan daerah demi menjaga keselamatan masyarakat, keindahan lingkungan, dan ketertiban infrastruktur telekomunikasi.

Penegasan tersebut disampaikan Bupati Brebes, Hj. Paramitha Widya Kusuma, saat memimpin Rapat Penertiban Kabel Fiber Optik di Ruang Rapat Lantai 5 Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Kabupaten Brebes, Senin (2/11/2026).

” Rencana penertiban kabel FO sebenarnya sudah dibahas sejak 2025. Karena itu, pemerintah daerah meminta agar pembahasan tersebut segera ditindaklanjuti melalui langkah nyata di lapangan, “tegas bupati.

Menurut Paramitha, perkembangan jaringan telekomunikasi harus diimbangi dengan tata kelola infrastruktur yang baik. Kabel yang membentang di ruang publik tidak boleh mengabaikan aspek keselamatan pengguna jalan maupun kenyamanan masyarakat.

Baca Juga :  Aliansi Mahasiswa Indonesia Apresiasi Pengesahan RUU TNI: Momentum Strategis Menjawab Tantangan Global

Selain persoalan kabel yang tidak tertata, Pemkab Brebes juga menyoroti kepatuhan sejumlah penyedia layanan internet dalam memanfaatkan ruang publik.

Untuk itu, pemerintah daerah mendorong pendataan menyeluruh dan evaluasi terhadap jaringan yang telah terpasang. Langkah tersebut diperlukan guna memastikan seluruh provider menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Provider Juga Diminta Penuhi Kewajiban kepada Daerah

Tidak hanya menyoroti penataan fisik kabel, Bupati Paramitha juga meminta jajarannya menelusuri kontribusi penyedia layanan telekomunikasi terhadap pendapatan daerah.

Aspek pajak dan retribusi perlu diperiksa berdasarkan jenis kegiatan usaha, objek pungutan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, pemanfaatan ruang publik oleh perusahaan telekomunikasi tidak hanya memberikan keuntungan bagi pelaku usaha, tetapi juga berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah.

Meski demikian, Pemkab Brebes menegaskan tidak bermaksud menghambat perkembangan teknologi maupun perluasan akses internet masyarakat.

Baca Juga :  Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 23 April 2026: Jam Berlaku, 26 Lokasi, dan Daftar Kendaraan yang Dikecualikan

Pemerintah tetap mendukung pertumbuhan infrastruktur digital, sepanjang seluruh penyelenggara layanan menjalankan kewajiban usaha dan mematuhi regulasi yang berlaku.

Penertiban Jangan Berhenti pada Rapat

Melalui rapat koordinasi tersebut, perangkat daerah terkait didorong memperkuat sinergi, melakukan pendataan jaringan kabel FO, mengevaluasi kepatuhan provider, serta menyusun langkah tindak lanjut penertiban secara terukur.

Masyarakat kini menantikan realisasi kebijakan tersebut, terutama agar kabel-kabel yang tidak tertata di ruang publik dapat ditangani secara bertahap.

Penertiban diharapkan tidak hanya menjadi agenda pembahasan pemerintah, tetapi benar-benar menghasilkan perubahan di lapangan.

Dengan penataan yang baik, infrastruktur telekomunikasi di Kabupaten Brebes diharapkan semakin tertib, aman, dan nyaman tanpa menghambat kebutuhan masyarakat terhadap layanan internet.

(D. Miranoor)

Berita Terkait

“Dugaan Penyadapan Presiden oleh Oknum Jenderal Kepolisian Gemparkan Warga Tegal”
2.255 Unit Rumah Di Subulussalam Aceh Terdampak Banjir
Forum Pembauran Kebangsaan Gelar Silaturahmi Lintas Suku dan Agama Dihadiri Bupati Tangerang
Bupati Paramitha Ingatkan 97 Pejabat Brebes: Jabatan Bukan untuk Mencari Kehormatan, tetapi Melayani Rakyat
Jembatan Sitanggal Brebes Diperbaiki, Bupati Paramitha Targetkan Rampung Desember 2026
Kejari Brebes Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Kredit Mikro, Kerugian Negara Capai Miliaran
Tiga Hari Berlangsung, Semarak Sawah Baru Jilid III Hadirkan Beragam Aksi Sosial
Kabar Baik! Pemprov Jateng Bebaskan Denda Pajak Kendaraan dan Pajak Progresif hingga 28 Desember 2026

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 07:22 WIB

“Dugaan Penyadapan Presiden oleh Oknum Jenderal Kepolisian Gemparkan Warga Tegal”

Rabu, 4 November 2026 - 05:52 WIB

Pemkab Brebes Percepat Penertiban Kabel Fiber Optik, Bupati Paramitha Minta Provider Patuhi Aturan

Selasa, 3 November 2026 - 22:22 WIB

2.255 Unit Rumah Di Subulussalam Aceh Terdampak Banjir

Selasa, 3 November 2026 - 16:15 WIB

Forum Pembauran Kebangsaan Gelar Silaturahmi Lintas Suku dan Agama Dihadiri Bupati Tangerang

Selasa, 3 November 2026 - 06:32 WIB

Jembatan Sitanggal Brebes Diperbaiki, Bupati Paramitha Targetkan Rampung Desember 2026

Berita Terbaru

Berita

2.255 Unit Rumah Di Subulussalam Aceh Terdampak Banjir

Selasa, 3 Nov 2026 - 22:22 WIB