SEMARANG, Dinamikanews.net – Kabar baik bagi masyarakat Jawa Tengah yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan program relaksasi berupa pembebasan sanksi administrasi atau denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta pembebasan pajak progresif.
Program bertajuk Jateng Bebas Sanksi Administratif dan Progresif tersebut berlaku mulai 21 September hingga 28 Desember 2026.
Kebijakan ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak kendaraan tanpa harus terbebani denda keterlambatan.
Program tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/321 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Progresif Pajak Kendaraan Bermotor.
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk insentif dari Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi kepada masyarakat.
Melalui kebijakan ini, wajib pajak mendapatkan pembebasan denda PKB, termasuk pembebasan pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua, ketiga, keempat, kelima, dan seterusnya selama periode program.
Selain itu, Jasa Raharja turut memberikan dukungan berupa pembebasan sanksi administrasi atau denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun sebelumnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Pokok Pajak Tetap Harus Dibayar
Masyarakat perlu memahami bahwa program pembebasan ini bukan berarti seluruh kewajiban pajak kendaraan dihapuskan.
Pokok pajak kendaraan bermotor tetap harus dibayar. Relaksasi hanya berlaku terhadap sanksi administrasi atau denda serta pengenaan pajak progresif sesuai ketentuan program.
Pemprov Jawa Tengah berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak sekaligus mengurangi tunggakan kendaraan bermotor.
Berdasarkan data yang disampaikan Bapenda Jateng, jumlah kendaraan yang beredar di Jawa Tengah mencapai sekitar 17 juta unit. Tingkat kepatuhan pembayaran pajak saat kebijakan diumumkan berada di angka sekitar 54 persen.
Manfaatkan Sebelum 28 Desember 2026
Masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan diimbau memanfaatkan program Jateng Bebas tersebut sebelum masa berlaku berakhir pada 28 Desember 2026.
Pembayaran dapat dilakukan melalui layanan Samsat sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya program ini, masyarakat diharapkan semakin terbantu dalam menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan, sementara pendapatan daerah dapat mendukung pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik di Jawa Tengah.
Jangan lewatkan kesempatan ini
Masyarakat Jawa Tengah dapat memanfaatkan program tersebut dengan mendatangi kantor Samsat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan.
Namun, program ini tidak berlaku bagi kendaraan baru dan kendaraan yang sedang dalam proses mutasi keluar Jawa Tengah.
(D. Miranoor)















