BREBES, Dinamikanews.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit mikro pada salah satu bank milik negara (BUMN). Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp3.528.880.000 atau sekitar Rp3,5 miliar.
Dua tersangka masing-masing berinisial MYD (38), yang diketahui merupakan bagian marketing bank, dan AM (40), yang diduga berperan sebagai pihak ketiga atau perantara.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 2 November hingga 21 November 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Brebes.
Diduga Manipulasi Data Pengajuan Kredit
Berdasarkan hasil penyidikan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan manipulasi data dalam proses pengajuan kredit mikro selama periode 2022 hingga 2024.
Tersangka MYD diduga melakukan pengisian formulir Analisis dan Evaluasi Kredit dengan menggunakan data yang tidak sesuai fakta. Dugaan manipulasi tersebut meliputi informasi penghasilan calon nasabah, keterangan usaha, hingga dokumen pendukung berupa foto tempat usaha.
Sementara itu, tersangka AM diduga berperan sebagai perantara yang membantu proses pengajuan kredit dengan menyediakan data dan dokumen calon peminjam.
Dana kredit yang dicairkan diduga tidak digunakan sebagaimana tujuan awal pembiayaan usaha, melainkan dikuasai oleh kedua tersangka.
Kerugian Negara Rp3,52 Miliar
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah tertanggal 8 September 2026, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp3.528.880.000.
Penyidikan kasus ini telah dimulai sejak Maret 2026 berdasarkan laporan pengaduan masyarakat.
Kejari Brebes menegaskan bahwa penanganan perkara masih terus berlanjut. Penyidik juga membuka kemungkinan untuk mendalami keterlibatan pihak lain dalam dugaan penyimpangan penyaluran kredit mikro tersebut.
Jadi Perhatian Publik
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena program kredit mikro pada dasarnya ditujukan untuk membantu permodalan pelaku usaha kecil dan masyarakat produktif.
Dugaan penyalahgunaan fasilitas pembiayaan tersebut menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap proses pengajuan, analisis, hingga pencairan kredit agar penyaluran dana benar-benar tepat sasaran.
Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Penahanan dilakukan sesuai ketentuan Pasal 99 Jo. Pasal 100 ayat (5) huruf d dan e UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, guna menjamin kelancaran penyidikan serta mencegah risiko tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
“Langkah ini adalah bukti nyata komitmen Kejaksaan Negeri Brebes dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi, khususnya yang secara langsung merugikan masyarakat,” tegas Kajari Brebes.
(D. Miranoor)















