Kejari Brebes Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Kredit Mikro, Kerugian Negara Capai Miliaran

Selasa, 3 November 2026 - 05:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BREBES, Dinamikanews.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit mikro pada salah satu bank milik negara (BUMN). Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp3.528.880.000 atau sekitar Rp3,5 miliar.

Dua tersangka masing-masing berinisial MYD (38), yang diketahui merupakan bagian marketing bank, dan AM (40), yang diduga berperan sebagai pihak ketiga atau perantara.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 2 November hingga 21 November 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Brebes.

Diduga Manipulasi Data Pengajuan Kredit

Berdasarkan hasil penyidikan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan manipulasi data dalam proses pengajuan kredit mikro selama periode 2022 hingga 2024.

Tersangka MYD diduga melakukan pengisian formulir Analisis dan Evaluasi Kredit dengan menggunakan data yang tidak sesuai fakta. Dugaan manipulasi tersebut meliputi informasi penghasilan calon nasabah, keterangan usaha, hingga dokumen pendukung berupa foto tempat usaha.

Baca Juga :  Prakiraan Cuaca Jawa Tengah 8 Oktober 2026: 17 Daerah Berpeluang Hujan Ringan, Warga Diminta Waspada

Sementara itu, tersangka AM diduga berperan sebagai perantara yang membantu proses pengajuan kredit dengan menyediakan data dan dokumen calon peminjam.

Dana kredit yang dicairkan diduga tidak digunakan sebagaimana tujuan awal pembiayaan usaha, melainkan dikuasai oleh kedua tersangka.

Kerugian Negara Rp3,52 Miliar

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah tertanggal 8 September 2026, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp3.528.880.000.

Penyidikan kasus ini telah dimulai sejak Maret 2026 berdasarkan laporan pengaduan masyarakat.

Kejari Brebes menegaskan bahwa penanganan perkara masih terus berlanjut. Penyidik juga membuka kemungkinan untuk mendalami keterlibatan pihak lain dalam dugaan penyimpangan penyaluran kredit mikro tersebut.

Jadi Perhatian Publik

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena program kredit mikro pada dasarnya ditujukan untuk membantu permodalan pelaku usaha kecil dan masyarakat produktif.

Baca Juga :  HUT Bhayangkara Ke-78 Polresta Cilacap Ziarah Dan Tabur Bunga Di Taman Makam Pahlawan

Dugaan penyalahgunaan fasilitas pembiayaan tersebut menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap proses pengajuan, analisis, hingga pencairan kredit agar penyaluran dana benar-benar tepat sasaran.

Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Penahanan dilakukan sesuai ketentuan Pasal 99 Jo. Pasal 100 ayat (5) huruf d dan e UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, guna menjamin kelancaran penyidikan serta mencegah risiko tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

“Langkah ini adalah bukti nyata komitmen Kejaksaan Negeri Brebes dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi, khususnya yang secara langsung merugikan masyarakat,” tegas Kajari Brebes.

(D. Miranoor)

Berita Terkait

Jembatan Sitanggal Brebes Diperbaiki, Bupati Paramitha Targetkan Rampung Desember 2026
Tiga Hari Berlangsung, Semarak Sawah Baru Jilid III Hadirkan Beragam Aksi Sosial
Kabar Baik! Pemprov Jateng Bebaskan Denda Pajak Kendaraan dan Pajak Progresif hingga 28 Desember 2026
DPD PAN Kabupaten Brebes, Perkuat Barisan di Tanjung dan Losari
RSUD Brebes Berpeluang Dapat Rp30 Miliar, Rencana Revitalisasi 2027 Diwarnai Polemik Relokasi SDN 01
Pererat Silaturahmi, Kelurahan Sawah Baru Gelar Senam Bersama dan Fun Walk
RSUD Bumiayu Tuntaskan Survei Akreditasi, Mutu Pelayanan dan Keselamatan Pasien Jadi Perhatian
IPDA Jaga Iklim Gelar Aksi Hijau; Tanam 3.000 Pohon Aren di Kawasan Mata Air Gununggiana

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 06:32 WIB

Jembatan Sitanggal Brebes Diperbaiki, Bupati Paramitha Targetkan Rampung Desember 2026

Selasa, 3 November 2026 - 05:22 WIB

Kejari Brebes Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Kredit Mikro, Kerugian Negara Capai Miliaran

Senin, 2 November 2026 - 14:51 WIB

Tiga Hari Berlangsung, Semarak Sawah Baru Jilid III Hadirkan Beragam Aksi Sosial

Senin, 2 November 2026 - 11:43 WIB

Kabar Baik! Pemprov Jateng Bebaskan Denda Pajak Kendaraan dan Pajak Progresif hingga 28 Desember 2026

Minggu, 1 November 2026 - 16:00 WIB

DPD PAN Kabupaten Brebes, Perkuat Barisan di Tanjung dan Losari

Berita Terbaru