JPU Ungkap Ketidaksesuaian Formula Harga dalam Sidang Kasus Kompensasi RON 90 Pertamina

Jumat, 3 April 2026 - 21:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Dinamikanews.net – Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan sejumlah fakta penting dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kompensasi RON 90 di PT Pertamina. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (2/4/2026), dengan terdakwa Alfian Nasution. Jumat (3/4/26)

Dalam persidangan tersebut, JPU menghadirkan delapan saksi yang terdiri dari saksi lanjutan dan saksi tambahan. Para saksi berasal dari berbagai institusi, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, PT Pertamina Patra Niaga, serta PT Kilang Pertamina Internasional.

Keterangan para saksi dinilai memperkuat konstruksi pembuktian yang dibangun oleh tim JPU. Dalam fakta persidangan, jaksa menyoroti adanya ketidaksesuaian dalam usulan Harga Indeks Pasar (HIP) untuk bahan bakar jenis RON 92 atau Pertamax yang diajukan terdakwa.

Baca Juga :  TNI POLRI dan Warga Gotong Royong Bersihkan Pasar Brebes

JPU mengungkapkan bahwa terdakwa menggunakan data tahun 2019, yang merupakan HIP Pertalite saat itu, sebagai dasar perhitungan. Padahal, data tersebut dinilai tidak lagi relevan karena bukan merupakan data aktual pada saat usulan diajukan.

Selain itu, jaksa juga menemukan ketidaksesuaian dalam formula pencampuran bahan bakar yang diusulkan.

Terdakwa disebut mengajukan skema blending 50 persen Pertalite (RON 90) dan 50 persen Pertamax (RON 92). Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa proses produksi di kilang maupun pengadaan impor menggunakan campuran NAFTA dengan HMOC 92.

Baca Juga :  Brilian Sportartcular Bersama Pimpinan Cabang BRI se-Banten Barat, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi

Menurut JPU, perbedaan antara usulan dan praktik aktual tersebut berdampak pada meningkatnya biaya yang harus ditanggung.

Hal ini berimplikasi pada membengkaknya nilai kompensasi yang dibayarkan pemerintah, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan Negara.

Salah satu anggota tim JPU, Andi Setyawan, menegaskan bahwa seluruh keterangan saksi dalam sidang semakin menguatkan dugaan bahwa terdakwa mengusulkan formula harga yang tidak didasarkan pada kondisi riil.

“Fakta persidangan menunjukkan bahwa formula yang diajukan tidak menggunakan data aktual, melainkan data lama yang sudah tidak relevan,” ujarnya.

Sidang perkara ini akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan guna memperdalam pembuktian atas dugaan penyimpangan dalam penetapan kompensasi bahan bakar tersebut.

Berita Terkait

Musibah Kembali Menimpa Desa Cilibur Paguyangan, Jembatan Vital Penghubung Antar Pedukuhan Ambruk Total
Ngopi Kamtibmas di Karang Tengah, Polisi Serap Keluhan Warga soal Narkoba hingga Pinjol
Gunung Dukono kembali semburkan abu vulkanik
Direktur Eredivisie: Pemain non-Eropa harus ajukan izin kembali masuk
Jateng Skala Tertinggi Penyaluran Kredit Perumahan Nasional, Tembus Rp 2,3 Triliun di Awal 2026
Sterilisasi Dua Gereja di Tangerang Jelang Kamis Putih, Kapolrestro Tangerang Kota: Pastikan Ibadah Aman
Pemerintah putuskan pemberian MBG hanya selama hari sekolah
PIHPS: Harga cabai rawit merah Rp91.700/kg, daging ayam Rp39.800 kg

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 21:08 WIB

JPU Ungkap Ketidaksesuaian Formula Harga dalam Sidang Kasus Kompensasi RON 90 Pertamina

Jumat, 3 April 2026 - 20:57 WIB

Musibah Kembali Menimpa Desa Cilibur Paguyangan, Jembatan Vital Penghubung Antar Pedukuhan Ambruk Total

Jumat, 3 April 2026 - 18:55 WIB

Ngopi Kamtibmas di Karang Tengah, Polisi Serap Keluhan Warga soal Narkoba hingga Pinjol

Jumat, 3 April 2026 - 18:42 WIB

Gunung Dukono kembali semburkan abu vulkanik

Jumat, 3 April 2026 - 13:47 WIB

Direktur Eredivisie: Pemain non-Eropa harus ajukan izin kembali masuk

Berita Terbaru

Berita

Gunung Dukono kembali semburkan abu vulkanik

Jumat, 3 Apr 2026 - 18:42 WIB