Tangerang, dinamikanews.net – Saat awak media melintas jalan raya PLP Curug (27/03/26) pukul 15:00 ada keramaian dijalan raya Legok – Curug, kami mencari tahu penyebab nya. Seseorang warga yang kami wawancarai “Gunawan” Adanya penolakan dari warga wilayahnya di jadikan tempat pembuangan sampah ilegal yang dilakukan oleh pihak vendor dari Hotel Trembesi dan Ibis yang ada di wilayah BSD (29/03/26).

Awak media mencari tahu siapa penanggung jawab di TPS di area pemukiman tersebut, H.Udin Yang mengelola sampah tersebut ” Ujar” Gunawan yang ternyata anggota LSM PPUK. Awak media mewawancarai H. Udin, Warga tidak ada yang keberatan dan sudah mendapatkan izin dari Rt, Rw, dan Desa setempat bahkan Kapolsek Curug mengizinkan asal tidak menimbulkan bau ” cetus H. Udin “. Pihak vendor PT.GOA melalui “Iman” saat kami wawancarai, Perusahaan nya sudah mengatongi izin pengolahan sampah, Yang kami tanya “izin dari lingkungan Setempat”.
Awak media mewawancarai Rt dan Rw Setempat yang ada dilokasi kejadian, pihak “Rt dan Rw” tidak pernah mengeluarkan izin tempat yang ada di wilayah nya menjadi tempat pembuang sampah. Warga sudah ada yang mengeluh tidak pernah ada tanggapan dari pihak – pihak terkait, Sampai ada yang membuka usaha warung seblak mengalami kebangkrutan karena tidak ada pembeli datang akibat bau menyeruak yang ditimbulkan oleh sampah tersebut.
Aparat Penegak Hukum Polsek Curug datang ke lokasi dan mengundang pihak-pihak terkait untuk menyelesaikannya di Polsek, Kerumunan massa yang begitu banyak dikhawatirkan terjadi hal – hal yang tidak diinginkan. LSM PPUK Ryan, Bambang dan Gunawan meminta tempat tersebut ditutup, Begitupun Pihak Rt dan Rw sebagai perwakilan dari warga berpendapat yang sama, Pihak vendor dari Hotel Trembesi dan Ibis BSD ” Iman ” Kami sudah mendapatkan izin dari Lingkungan melalui H. Udin (pengolah Sampah).
Diduga karena kurang nya kontrol dari pihak Hotel Trembesi dan Hotel Ibis terhadap Vendor mengakibatkan masalah ini timbul.
Hotel tidak bisa sepenuhnya melepas tanggung jawab dengan alasan “sudah dikontrakkan ke vendor”. Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2008, pelaku usaha yang tidak mengelola sampahnya dengan baik dapat diancam sanksi pidana, terutama jika menimbulkan pencemaran, dengan denda miliaran rupiah hingga hukuman penjara.
Hotel dapat dikenakan sanksi meskipun pembuangan ilegal dilakukan oleh vendor, karena hotel bertanggung jawab penuh atas pengelolaan sampah mereka dari hulu ke hilir. Sanksi, mulai dari administratif hingga pidana, dapat dijatuhkan jika hotel tidak memastikantata kelola sampah yang benar.
Kami akan mengkonfirmasi pihak Hotel Trembesi dan Ibis untuk meminta tanggapan nya terkait masalah sampah.
(Agung)
















