Purbaya targetkan aturan bea keluar batu bara berlaku 1 April 2026

Rabu, 25 Maret 2026 - 21:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Dinamikanews.net – Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan aturan bea keluar (BK) batu bara mulai berlaku efektif pada 1 April 2026.

“Seharusnya kalau besok jadi (rapat), ya (berlaku) 1 April. Kalau besok jadi. Belum tahu kan, kan masih mau saya rapatin dulu,” kata Purbaya di Jakarta, Rabu (24/3).

Selain batu bara, Pemerintah juga sedang menggodok aturan untuk bea keluar khusus nikel.

Besaran bea keluar untuk komoditas batu bara dan nikel itu sebenarnya telah disetujui oleh Presiden. Namun, detail kebijakan tersebut akan dirapatkan kembali lintas kementerian dan lembaga (K/L) di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Baca Juga :  Buronan Kasus Pemerkosaan Santriwati di Pati Ditangkap di Wonogiri

Purbaya menegaskan belum dapat mengungkapkan besaran pasti tarif bea keluar mengingat aspek teknis masih dalam tahap finalisasi.

“Angka (bea keluar) sudah diputuskan oleh Presiden, tetapi kan rapatnya bisa diskusikan dahulu baru kita bisa keluarkan seperti apa nanti. (Batu bara) jelas akan dikenakan bea keluar sesuai dengan arahan Presiden,” ungkapnya.

Meski demikian, Menkeu juga membuka peluang percepatan implementasi kebijakan tersebut, terutama jika harga batu bara global terus menunjukkan tren kenaikan.

Sebab, kondisi harga komoditas yang tinggi bisa menjadi momentum bagi pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara.

Baca Juga :  PMI-HKRC Salurkan 8.000 Paket Perlengkapan Sekolah Untuk Sumatera

“Kita lihat seperti apa kondisi industrinya, tetapi kalau kepepet bisa (diterapkan lebih cepat),” tuturnya.

Di sisi lain, ia mengakui adanya keberatan dari pelaku industri tambang terhadap rencana penerapan bea keluar tersebut.

“Mereka (pelaku industri) pasti enggak setuju. Tapi kan harga batu bara tinggi sekali. Sekarang 135 (dolar AS per ton) lebih,” ujar Menkeu.

Adapun pemerintah tetap berkomitmen melanjutkan kebijakan, seiring dengan kondisi harga batu bara yang saat ini dinilai masih cukup tinggi.

 

Berita Terkait

Operasi Berantas Jaya 2026: Polsek Curug Kembalikan Dua Motor Hasil Ungkap Kasus Curat kepada Korban
Bermain Rakit, 2 Remaja Hilang Terbawa Arus Sungai di Pringsewu
Hendra Primitif Usulkan Pembangunan Embung di Kawasan Puri Pematang Tigaraksa, Butuh Dukungan DPRD Demi Aspirasi Warga
Wabup Intan Tinjau Penanganan Warga Terdampak Asap Kebakaran TPA Jatiwaringin
Gubernur KDM Dinilai Tidak Tegas, Tambang Galian C Ilegal Kembali Marak di Tenjo Bogor
Pengurus DPC GMNI Tangerang Periode 2026- 2028 Resmi Dilantik
Tim Gabungan Evakuasi 150 Penumpang kapal Rusak Dari Perairan Pulau Pari
Kunjungi TPA Jatiwaringin, Menteri LH RI Apresiasi Kolaborasi Pemkab Tangerang dan BNPB Tekan Titik Panas Hingga 3,6 Persen

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 22:57 WIB

Operasi Berantas Jaya 2026: Polsek Curug Kembalikan Dua Motor Hasil Ungkap Kasus Curat kepada Korban

Senin, 6 Juli 2026 - 13:39 WIB

Bermain Rakit, 2 Remaja Hilang Terbawa Arus Sungai di Pringsewu

Senin, 6 Juli 2026 - 12:08 WIB

Hendra Primitif Usulkan Pembangunan Embung di Kawasan Puri Pematang Tigaraksa, Butuh Dukungan DPRD Demi Aspirasi Warga

Senin, 6 Juli 2026 - 08:08 WIB

Wabup Intan Tinjau Penanganan Warga Terdampak Asap Kebakaran TPA Jatiwaringin

Minggu, 5 Juli 2026 - 20:02 WIB

Gubernur KDM Dinilai Tidak Tegas, Tambang Galian C Ilegal Kembali Marak di Tenjo Bogor

Berita Terbaru