Pencanangan Aturan Baru Saat Upacara Bendera, Ikrar Pelajar Dan Lagu Rukun Sama Teman Wajib Dibacakan

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BREBES, Dinamikanews.net – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan aturan baru terkait pelaksanaan upacara bendera di sekolah melalui Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026.

Menindaklanjuti aturan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Kadindikpora) Kabupaten Brebes mulai mengedarkan instruksi kepada seluruh satuan pendidikan untuk menerapkan perubahan dalam tata urutan upacara guna memperkuat karakter dan nasionalisme siswa.

“Mulai hari ini,Dindikpora Kabupaten Brebes telah meneruskan edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tentang Surat Edaran (SE) terbaru Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah.” ujar Kadindikpora Brebes, Sutaryono melalui Kabid Dikdas Aditya Perdana, Selasa 27 Januari 2026.

Kadindikpora mengimbau agar setiap sekolah melaksanakan ketentuan dalam SE ini secara konsisten dan penuh tanggung jawab mulai semester genap tahun ajaran 2025/2026. Para pendidik dan orang tua dapat memantau informasi lebih lanjut melalui laman resmi @kemendikasmen.

Baca Juga :  Kwarcab Brebes Tumbuhkan Generasi Pramuka Berkarakter, Tetap Siaga Penuh Ceria 

“Kami himbau di tiap satuan pendidikan untuk wajib melaksanakan surat edaran tersebut,” tegasnya.

SE Mendikdasmen No.4 Tahun 2026 memuat tiga poin utama, yang mana dua poin di antaranya berisi intruksi baru dalam pelaksanaan upacara bendera di sekolah. Dua instruksi tersebut adalah terkait pembacaan Ikrar Pelajar Indonesia dan menyanyikan lagu Rukun Sama Teman.

Berikut adalah poin-poin penting dalam aturan upacara bendera terbaru tahun 2026:

Pembacaan Ikrar Pelajar Indonesia: Peserta didik kini wajib membacakan “Ikrar Pelajar Indonesia” yang memuat komitmen untuk belajar dengan tekun, menghormati guru dan orang tua, serta menjaga kerukunan.

Baca Juga :  Nicke Widyawati Kembali Masuk di Fortune Most Powerful Women 2024, Pertamina Semakin Kokoh di Kancah Global

Menyanyikan Lagu “Rukun Sama Teman”: Selain lagu wajib nasional, sekolah diinstruksikan untuk menyanyikan lagu “Rukun Sama Teman” guna memperkuat pesan toleransi dan budaya hidup rukun di lingkungan sekolah.

Tujuan Penguatan Karakter: Kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Presiden RI untuk menggiatkan kembali upacara bendera sebagai sarana internalisasi nilai-nilai religius dan jiwa patriotisme.

Cakupan Sekolah: Aturan ini berlaku secara nasional untuk seluruh jenjang pendidikan mulai dari PAUD, pendidikan dasar (SD/SMP), hingga pendidikan menengah (SMA/SMK).

Surat Edaran tersebut diterbitkan tertanggal 23 Januari 2026, dan mulai diterapkan setelahnya. Edaran ini menindaklanjuti arahan Presiden RI terkait penggiatan pelaksanaan upacara bendera di sekolah, yang sejalan dengan upaya penguatan karakter serta rasa nasionalisme dan jiwa patriotisme.

(D. Miranoor)

Berita Terkait

Sekda Jateng Minta ASN Jangan Antikritik, Komplain Warga Harus Jadi Bahan Evaluasi
Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Bupati Tangerang Resmikan Empat Fasilitas Baru dan Tinjau Gerai Samsat di Tigaraksa
Madrasah Light Competition Tingkat Kabupaten Tangerang Berakhir, Para Juara Siap Bersaing di Provinsi 
Kepala Desa Margasari Kecamatan Tigaraksa. Keluhkan Banyak Warga Tidak Diterima Masuk SMP Negeri 3 Tigaraksa.
Kades Munjul Kecamatan Solear Kecewa. Banyak Warganya Tidak Di Terima Di SMP Negeri 3 Solear
Kemendikdasmen Sediakan Ribuan Buku Digital Gratis Lewat Platform SIBI
Sebanyak 198 Siswa PKBM Bintang Pasir Nangka. Mengikuti Wisuda Kelulusan.
PAUD KB. BIRRUL WALIDAIN Caringin melaksanakan pelepasan Siswa-siswi Tahun Pelajaran 2026.Dimeriahkan Dengan Berbagai Pentas Seni.

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:28 WIB

Sekda Jateng Minta ASN Jangan Antikritik, Komplain Warga Harus Jadi Bahan Evaluasi

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:25 WIB

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Bupati Tangerang Resmikan Empat Fasilitas Baru dan Tinjau Gerai Samsat di Tigaraksa

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:53 WIB

Madrasah Light Competition Tingkat Kabupaten Tangerang Berakhir, Para Juara Siap Bersaing di Provinsi 

Jumat, 3 Juli 2026 - 20:33 WIB

Kepala Desa Margasari Kecamatan Tigaraksa. Keluhkan Banyak Warga Tidak Diterima Masuk SMP Negeri 3 Tigaraksa.

Kamis, 2 Juli 2026 - 21:24 WIB

Kades Munjul Kecamatan Solear Kecewa. Banyak Warganya Tidak Di Terima Di SMP Negeri 3 Solear

Berita Terbaru

Berita

Pemkab Tangerang Rotasi dan Mutasi Pejabat

Jumat, 31 Jul 2026 - 17:37 WIB