Pencanangan Aturan Baru Saat Upacara Bendera, Ikrar Pelajar Dan Lagu Rukun Sama Teman Wajib Dibacakan

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BREBES, Dinamikanews.net – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan aturan baru terkait pelaksanaan upacara bendera di sekolah melalui Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026.

Menindaklanjuti aturan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Kadindikpora) Kabupaten Brebes mulai mengedarkan instruksi kepada seluruh satuan pendidikan untuk menerapkan perubahan dalam tata urutan upacara guna memperkuat karakter dan nasionalisme siswa.

“Mulai hari ini,Dindikpora Kabupaten Brebes telah meneruskan edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tentang Surat Edaran (SE) terbaru Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah.” ujar Kadindikpora Brebes, Sutaryono melalui Kabid Dikdas Aditya Perdana, Selasa 27 Januari 2026.

Kadindikpora mengimbau agar setiap sekolah melaksanakan ketentuan dalam SE ini secara konsisten dan penuh tanggung jawab mulai semester genap tahun ajaran 2025/2026. Para pendidik dan orang tua dapat memantau informasi lebih lanjut melalui laman resmi @kemendikasmen.

Baca Juga :  Jakarta X Beauty 2024 Menghadirkan 400 Lebih Brand Lokal Dan Internasional Di JCC Senayan

“Kami himbau di tiap satuan pendidikan untuk wajib melaksanakan surat edaran tersebut,” tegasnya.

SE Mendikdasmen No.4 Tahun 2026 memuat tiga poin utama, yang mana dua poin di antaranya berisi intruksi baru dalam pelaksanaan upacara bendera di sekolah. Dua instruksi tersebut adalah terkait pembacaan Ikrar Pelajar Indonesia dan menyanyikan lagu Rukun Sama Teman.

Berikut adalah poin-poin penting dalam aturan upacara bendera terbaru tahun 2026:

Pembacaan Ikrar Pelajar Indonesia: Peserta didik kini wajib membacakan “Ikrar Pelajar Indonesia” yang memuat komitmen untuk belajar dengan tekun, menghormati guru dan orang tua, serta menjaga kerukunan.

Baca Juga :  Danyonif 407/PK dan Jajaran Forkopimda Tegal Sambut Danseskoad dalam Peninjauan Pasis Dikreg LXVI Seskoad

Menyanyikan Lagu “Rukun Sama Teman”: Selain lagu wajib nasional, sekolah diinstruksikan untuk menyanyikan lagu “Rukun Sama Teman” guna memperkuat pesan toleransi dan budaya hidup rukun di lingkungan sekolah.

Tujuan Penguatan Karakter: Kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Presiden RI untuk menggiatkan kembali upacara bendera sebagai sarana internalisasi nilai-nilai religius dan jiwa patriotisme.

Cakupan Sekolah: Aturan ini berlaku secara nasional untuk seluruh jenjang pendidikan mulai dari PAUD, pendidikan dasar (SD/SMP), hingga pendidikan menengah (SMA/SMK).

Surat Edaran tersebut diterbitkan tertanggal 23 Januari 2026, dan mulai diterapkan setelahnya. Edaran ini menindaklanjuti arahan Presiden RI terkait penggiatan pelaksanaan upacara bendera di sekolah, yang sejalan dengan upaya penguatan karakter serta rasa nasionalisme dan jiwa patriotisme.

(D. Miranoor)

Berita Terkait

Presiden Prabowo Tegaskan: Pendidikan Sekolah Negeri Gratis SD sampai SMA, Mendikdasmen Jelaskan Sudah Dibiayai Pemerintah
Gaungkan syiar Islam. SMPN 4 Tigaraksa Mengadakan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang Sarankan Bapenda Belajar pada BPN Soal Pengolahan Data 
DPRD DKI Usul Pelajar Jadi Penerima Kartu Layanan Gratis Transjakarta
Pemkab Tangerang Luncurkan Beasiswa Madrasah Gemilang, Bupati Maesyal Minta Guru Tingkatkan Mutu Pendidikan
Cetak Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat. SMPN 1 Tigaraksa Launching Aplikasi SIHEBAT,
Police Go To School, Polres Brebes Edukasi Pelajar Bijak Gunakan AI dan Waspadai Kejahatan Digital
KKM UNIBA Dorong UMKM Desa Ranjeng Naik Kelas di Era Digital

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 05:07 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan: Pendidikan Sekolah Negeri Gratis SD sampai SMA, Mendikdasmen Jelaskan Sudah Dibiayai Pemerintah

Kamis, 17 September 2026 - 07:10 WIB

Gaungkan syiar Islam. SMPN 4 Tigaraksa Mengadakan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Kamis, 10 September 2026 - 01:59 WIB

Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang Sarankan Bapenda Belajar pada BPN Soal Pengolahan Data 

Rabu, 9 September 2026 - 20:52 WIB

DPRD DKI Usul Pelajar Jadi Penerima Kartu Layanan Gratis Transjakarta

Rabu, 9 September 2026 - 10:24 WIB

Pemkab Tangerang Luncurkan Beasiswa Madrasah Gemilang, Bupati Maesyal Minta Guru Tingkatkan Mutu Pendidikan

Berita Terbaru