Polres Metro Tangerang Kota Gagalkan Peredaran Narkotika, 76 Gram Sabu Disita

Rabu, 3 September 2025 - 18:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Dinamikanews.net– Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial JP diamankan petugas berikut barang bukti sabu seberat 76,24 gram.

 

Tersangka diamankan di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Fortuna Kelurahan Rangkapan Jaya Lama, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa: 293 plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 76,24 gram; Satu unit handphone Oppo; Satu tas pinggang hitam; Satu timbangan digital, Tiga lakban merah; Satu kardus kecil berisi tabung microtube; Satu paket plastik berisi potongan sedotan warna kuning; Satu paket plastik berisi potongan sedotan warna putih.

Baca Juga :  Tanamkan Jiwa Wirausaha, Siswa Narada School Kunjungi Pabrik Kosmetik PT Souvenhostel Cipta Persada

 

Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota kompol Rihold Sihotang, S.Kom., S.I.K., menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika. Tim yang dipimpin PS Kanit 1 Iptu Deden Hary, kemudian melakukan penyelidikan di wilayah Jl. HOS Cokroaminoto, Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.

 

“Setelah dilakukan observasi, informasi berkembang bahwa transaksi akan dilakukan di daerah Pancoran Mas, Depok. Tim langsung melakukan pembuntutan hingga berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti sabu puluhan gram,” jelas Dede.

Baca Juga :  Membawa DPD RI Semakin Dipercaya Publik

 

Dalam pemeriksaannya, tersangka JP mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Goldem yang kini masih dalam pengejaran.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

 

Polres Metro Tangerang Kota menyatakan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

 

Dadang /KJK

Berita Terkait

Sambut HUT RI ke 81. Kecamatan Tigaraksa Gelar Lomba Cerdas Cermat Antar Pelajar.
Sekda Jateng Minta ASN Jangan Antikritik, Komplain Warga Harus Jadi Bahan Evaluasi
Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Bupati Tangerang Resmikan Empat Fasilitas Baru dan Tinjau Gerai Samsat di Tigaraksa
Madrasah Light Competition Tingkat Kabupaten Tangerang Berakhir, Para Juara Siap Bersaing di Provinsi 
Kepala Desa Margasari Kecamatan Tigaraksa. Keluhkan Banyak Warga Tidak Diterima Masuk SMP Negeri 3 Tigaraksa.
Kades Munjul Kecamatan Solear Kecewa. Banyak Warganya Tidak Di Terima Di SMP Negeri 3 Solear
Kemendikdasmen Sediakan Ribuan Buku Digital Gratis Lewat Platform SIBI
Sebanyak 198 Siswa PKBM Bintang Pasir Nangka. Mengikuti Wisuda Kelulusan.

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 20:53 WIB

Sambut HUT RI ke 81. Kecamatan Tigaraksa Gelar Lomba Cerdas Cermat Antar Pelajar.

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:28 WIB

Sekda Jateng Minta ASN Jangan Antikritik, Komplain Warga Harus Jadi Bahan Evaluasi

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:25 WIB

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Bupati Tangerang Resmikan Empat Fasilitas Baru dan Tinjau Gerai Samsat di Tigaraksa

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:53 WIB

Madrasah Light Competition Tingkat Kabupaten Tangerang Berakhir, Para Juara Siap Bersaing di Provinsi 

Jumat, 3 Juli 2026 - 20:33 WIB

Kepala Desa Margasari Kecamatan Tigaraksa. Keluhkan Banyak Warga Tidak Diterima Masuk SMP Negeri 3 Tigaraksa.

Berita Terbaru