Polres Metro Tangerang Kota Gagalkan Peredaran Narkotika, 76 Gram Sabu Disita

Rabu, 3 September 2025 - 18:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Dinamikanews.net– Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial JP diamankan petugas berikut barang bukti sabu seberat 76,24 gram.

 

Tersangka diamankan di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Fortuna Kelurahan Rangkapan Jaya Lama, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa: 293 plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 76,24 gram; Satu unit handphone Oppo; Satu tas pinggang hitam; Satu timbangan digital, Tiga lakban merah; Satu kardus kecil berisi tabung microtube; Satu paket plastik berisi potongan sedotan warna kuning; Satu paket plastik berisi potongan sedotan warna putih.

Baca Juga :  Fahrizal Azmi Sang Inisiator Terbitnya Buku “Catatan Pinggir Pesan untuk Ayah”

 

Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota kompol Rihold Sihotang, S.Kom., S.I.K., menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika. Tim yang dipimpin PS Kanit 1 Iptu Deden Hary, kemudian melakukan penyelidikan di wilayah Jl. HOS Cokroaminoto, Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.

 

“Setelah dilakukan observasi, informasi berkembang bahwa transaksi akan dilakukan di daerah Pancoran Mas, Depok. Tim langsung melakukan pembuntutan hingga berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti sabu puluhan gram,” jelas Dede.

Baca Juga :  Ketua KWRI Kabupaten Tangerang Sampai Ucapan Selamat Ulang Tahun Ke 22 Eila Fabilia

 

Dalam pemeriksaannya, tersangka JP mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Goldem yang kini masih dalam pengejaran.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

 

Polres Metro Tangerang Kota menyatakan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

 

Dadang /KJK

Berita Terkait

Peran Strategis Mahasiswa Sebagai Agen Perubahan dan Kontrol Sosial, Langkah Kongkrit Terhadap Ancaman Krisis 
Kompetisi Penulis Inspiratif Dorong Literasi Nasional
Satlantas Polres Brebes Memberikan Pengarahan Pada Para Pelajar,Tentang Tertibnya Berlalu Lintas
Ketua KWRI Kabupaten Tangerang Sampai Ucapan Selamat Ulang Tahun Ke 22 Eila Fabilia
Sinergi Pusat dan Daerah, Transmigrasi Lokal Boven Digoel Disiapkan
Kwarcab Brebes Tumbuhkan Generasi Pramuka Berkarakter, Tetap Siaga Penuh Ceria 
Pencanangan Aturan Baru Saat Upacara Bendera, Ikrar Pelajar Dan Lagu Rukun Sama Teman Wajib Dibacakan
Pentingnya Meningkatkan Iman Dan Takwa Di Kalangan Pelajar, Seiring Peringatan Isra’ Mi’raj Dan Tasyakuran Revitalisasi Sekolah

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 13:51 WIB

Peran Strategis Mahasiswa Sebagai Agen Perubahan dan Kontrol Sosial, Langkah Kongkrit Terhadap Ancaman Krisis 

Rabu, 11 Februari 2026 - 07:36 WIB

Kompetisi Penulis Inspiratif Dorong Literasi Nasional

Senin, 9 Februari 2026 - 16:24 WIB

Satlantas Polres Brebes Memberikan Pengarahan Pada Para Pelajar,Tentang Tertibnya Berlalu Lintas

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:29 WIB

Ketua KWRI Kabupaten Tangerang Sampai Ucapan Selamat Ulang Tahun Ke 22 Eila Fabilia

Rabu, 4 Februari 2026 - 10:20 WIB

Sinergi Pusat dan Daerah, Transmigrasi Lokal Boven Digoel Disiapkan

Berita Terbaru