Polres Metro Tangerang Kota Gagalkan Peredaran Narkotika, 76 Gram Sabu Disita

Rabu, 3 September 2025 - 18:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Dinamikanews.net– Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial JP diamankan petugas berikut barang bukti sabu seberat 76,24 gram.

 

Tersangka diamankan di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Fortuna Kelurahan Rangkapan Jaya Lama, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa: 293 plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 76,24 gram; Satu unit handphone Oppo; Satu tas pinggang hitam; Satu timbangan digital, Tiga lakban merah; Satu kardus kecil berisi tabung microtube; Satu paket plastik berisi potongan sedotan warna kuning; Satu paket plastik berisi potongan sedotan warna putih.

Baca Juga :  Petals Taman Rasa Hadirkan Kesenian Jathilan

 

Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota kompol Rihold Sihotang, S.Kom., S.I.K., menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika. Tim yang dipimpin PS Kanit 1 Iptu Deden Hary, kemudian melakukan penyelidikan di wilayah Jl. HOS Cokroaminoto, Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.

 

“Setelah dilakukan observasi, informasi berkembang bahwa transaksi akan dilakukan di daerah Pancoran Mas, Depok. Tim langsung melakukan pembuntutan hingga berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti sabu puluhan gram,” jelas Dede.

Baca Juga :  Bertanding di Kandang Sendiri, Pesilat UNEJ Tunjukkan Mental Juara di Kejurnas IV

 

Dalam pemeriksaannya, tersangka JP mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Goldem yang kini masih dalam pengejaran.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

 

Polres Metro Tangerang Kota menyatakan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

 

Dadang /KJK

Berita Terkait

Presiden Prabowo Tegaskan: Pendidikan Sekolah Negeri Gratis SD sampai SMA, Mendikdasmen Jelaskan Sudah Dibiayai Pemerintah
Gaungkan syiar Islam. SMPN 4 Tigaraksa Mengadakan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang Sarankan Bapenda Belajar pada BPN Soal Pengolahan Data 
DPRD DKI Usul Pelajar Jadi Penerima Kartu Layanan Gratis Transjakarta
Pemkab Tangerang Luncurkan Beasiswa Madrasah Gemilang, Bupati Maesyal Minta Guru Tingkatkan Mutu Pendidikan
Cetak Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat. SMPN 1 Tigaraksa Launching Aplikasi SIHEBAT,
Police Go To School, Polres Brebes Edukasi Pelajar Bijak Gunakan AI dan Waspadai Kejahatan Digital
KKM UNIBA Dorong UMKM Desa Ranjeng Naik Kelas di Era Digital

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 05:07 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan: Pendidikan Sekolah Negeri Gratis SD sampai SMA, Mendikdasmen Jelaskan Sudah Dibiayai Pemerintah

Kamis, 17 September 2026 - 07:10 WIB

Gaungkan syiar Islam. SMPN 4 Tigaraksa Mengadakan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Kamis, 10 September 2026 - 01:59 WIB

Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang Sarankan Bapenda Belajar pada BPN Soal Pengolahan Data 

Rabu, 9 September 2026 - 20:52 WIB

DPRD DKI Usul Pelajar Jadi Penerima Kartu Layanan Gratis Transjakarta

Rabu, 9 September 2026 - 10:24 WIB

Pemkab Tangerang Luncurkan Beasiswa Madrasah Gemilang, Bupati Maesyal Minta Guru Tingkatkan Mutu Pendidikan

Berita Terbaru

Berita

OTT ke-21, KPK Tangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara

Senin, 21 Sep 2026 - 19:46 WIB

Berita

Logo HUT Ke-394 Kabupaten Tangerang Resmi Diluncurkan 

Senin, 21 Sep 2026 - 19:43 WIB