Polres Metro Tangerang Kota Gagalkan Peredaran Narkotika, 76 Gram Sabu Disita

Rabu, 3 September 2025 - 18:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Dinamikanews.net– Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial JP diamankan petugas berikut barang bukti sabu seberat 76,24 gram.

 

Tersangka diamankan di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Fortuna Kelurahan Rangkapan Jaya Lama, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa: 293 plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 76,24 gram; Satu unit handphone Oppo; Satu tas pinggang hitam; Satu timbangan digital, Tiga lakban merah; Satu kardus kecil berisi tabung microtube; Satu paket plastik berisi potongan sedotan warna kuning; Satu paket plastik berisi potongan sedotan warna putih.

Baca Juga :  Wisuda IX Sarjana Dan Diploma III UMUS Mencetak Generasi Muda Yang Berkualitas.

 

Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota kompol Rihold Sihotang, S.Kom., S.I.K., menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika. Tim yang dipimpin PS Kanit 1 Iptu Deden Hary, kemudian melakukan penyelidikan di wilayah Jl. HOS Cokroaminoto, Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.

 

“Setelah dilakukan observasi, informasi berkembang bahwa transaksi akan dilakukan di daerah Pancoran Mas, Depok. Tim langsung melakukan pembuntutan hingga berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti sabu puluhan gram,” jelas Dede.

Baca Juga :  Komisi IX DPR RI bersama Badan Gizi Nasional (BGN) Gelar Sosialisasi MBG.

 

Dalam pemeriksaannya, tersangka JP mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Goldem yang kini masih dalam pengejaran.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

 

Polres Metro Tangerang Kota menyatakan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

 

Dadang /KJK

Berita Terkait

Sebanyak 198 Siswa PKBM Bintang Pasir Nangka. Mengikuti Wisuda Kelulusan.
PAUD KB. BIRRUL WALIDAIN Caringin melaksanakan pelepasan Siswa-siswi Tahun Pelajaran 2026.Dimeriahkan Dengan Berbagai Pentas Seni.
Hadiri Tasyakuran Purnawiyata Dan Pentas Seni SD Negeri Peusar Tigaraksa. Wabup Intan Merasa Bahagia
SDN Kadu melaksanakan pelepasan siswa-siswi Kelas VI Tahun Pelajaran 2026.Dimeriah Dengan Berbagai Pentas Seni.
Kabid SD Disdik Kabupaten Tangerang Dilli Windu Rezeki Sugandhi Tanggapi Santai Ruang Kelas SD Hampir Ambruk.
Project Humanity UMN Hadirkan Edukasi Mitigasi Bencana di Banten Selatan
Sesuai Dengan Ketentuan Dinas Pendidikan. PKBM ummul Qurro Resmi Berubah Nama Menjadi Darul Mutiin.
Evaluasi Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Berbasis Kinerja

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 15:57 WIB

Sebanyak 198 Siswa PKBM Bintang Pasir Nangka. Mengikuti Wisuda Kelulusan.

Sabtu, 20 Juni 2026 - 21:15 WIB

PAUD KB. BIRRUL WALIDAIN Caringin melaksanakan pelepasan Siswa-siswi Tahun Pelajaran 2026.Dimeriahkan Dengan Berbagai Pentas Seni.

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:09 WIB

Hadiri Tasyakuran Purnawiyata Dan Pentas Seni SD Negeri Peusar Tigaraksa. Wabup Intan Merasa Bahagia

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:36 WIB

SDN Kadu melaksanakan pelepasan siswa-siswi Kelas VI Tahun Pelajaran 2026.Dimeriah Dengan Berbagai Pentas Seni.

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:33 WIB

Kabid SD Disdik Kabupaten Tangerang Dilli Windu Rezeki Sugandhi Tanggapi Santai Ruang Kelas SD Hampir Ambruk.

Berita Terbaru

Olahraga

Dua Gol Kylian Mbappe Antar Prancis Tundukkan Irak 3-0

Selasa, 23 Jun 2026 - 12:14 WIB

Berita

Gaya Hidup Sehat, Mulai dari Sekarang..!!

Selasa, 23 Jun 2026 - 07:55 WIB