Jakarta, Diamikanews.net- Pidato kenegaraan Presiden RI setiap 16 Agustus, menjadi agenda nasional tahunan di bulan kemerdekaan. Momen ini berlangsung sehari sebelum peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus.
Acara tersebut, dilaksanakan pada sidang tahunan MPR RI dan sidang bersama DPR RI serta DPD RI. Hal ini, menjadikan sarana bagi Presiden untuk menyampaikan capaian kerja pemerintah dan rencana kebijakan di tahun depan.
Melansir laman Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), dalam pidato tersebut juga akan memuat penyampaian tentang RUU APBN dan nota keuangan. Dokumen tersebut berisi rencana anggaran negara untuk periode tahun berikutnya.
Pelaksanaan pidato biasanya digelar di Ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI. Acara disiarkan langsung melalui televisi nasional dan kanal resmi pemerintah.
Melansir Modul Mahkamah Konstitusi, pidato ini merupakan konvensi ketatanegaraan yang termasuk hukum konstitusi tidak tertulis. Tradisi ini dinilai bermanfaat dalam kehidupan ketatanegaraan.
Berikut adalah isi dari kutipan dalam Modul Konstitusi:
Konvensi ketatanegaraan tidak selalu berupa kebiasaan yang terus menerus terjadi. Tetapi dapat pula berupa praktik ketatanegaraan yang sekali terjadi namun diakui sebagai bagian dari konstitusi.
Walaupun tidak terdapat dalam konstitusi. Hal tersebut dipandang bermanfaat dalam kehidupan ketatanegaraan
Pidato 16 Agustus dilakukan karena Presiden bertanggung jawab kepada rakyatnya. Hal ini, menjadi tradisi politik yang telah berlangsung bertahun-tahun di Indonesia.
Walau UUD 1945 tidak mengatur secara khusus, praktik ini selalu dilaksanakan tiap tahun. Presiden konsisten menggunakannya sebagai bagian dari peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.

















