Ditangkap Warga Di Karangmoncol Polres Purbalingga Proses Hukum Karena Penjual Obat Terlarang

Senin, 2 September 2024 - 11:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PurbaIingga, Dinamikanews.net – Polda Jateng | Polres Purbalingga memproses hukum terduga penjual obat terlarang yang ditangkap warga di sebuah kios Desa Karangsari, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten PurbaIingga. Terungkap saat digelar konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Senin (2/9/2024).
Kasat Reserse Narkoba Polres PurbaIingga AKP Ihwan Ma’ruf mengatakan bermula saat masyarakat mendapati adanya sejumlah pemuda di wilayah Kecamatan Karangmoncol diduga menggunakan obat terlarang. Saat ditanya, mereka mengaku membeli dari salah satu warung di Dusun Kedungula, Desa Karangsari, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga.
“Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sejumlah warga mendatangi kios yang diduga sebagai tempat penjualan obat terlarang tersebut,” jelas Kasat Reserse Narkoba didampingi Plt Kasihumas Ipda Uky Ishianto.
Disampaikan bahwa saat warga mendatangi kios tersebut, mendapati seorang terduga penjual obat terlarang. Ditemukan juga barang bukti ratusan butir obat-obatan terlarang yang dijual di lokasi tersebut.
“Warga kemudian mengamankan penjual dan barang bukti kemudian menyerahkan ke Polsek Karangmoncol. Selanjutnya dilakukan proses penanganan oleh Satresnarkoba Polres Purbalingga,” jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan penjual obat yang diamankan berinisial NZ alias R (31), pekerjaan buruh, alamat Medan Sumatera Utara. Yang bersangkutan saat ini statusnya adalah tersangka.
“Modus yang dilakukan tersangka yaitu menjual obat daftar G di sebuah kios wilayah Dukuh Kedungula, Desa Karangsari, Kecamatan Karangmoncol,  Kabupaten Purbalingga,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan adalah obat terlarang berbagai jenis yaitu Tramadol, Hexymer dan Yarindo. Dengan rincian Tramadol 36 butir, Hexymer 726 butir dan Yarindo 648 butir. Total obat terlarang yang diamankan ada 1410 butir.
“Selain itu diamankan uang tunai sebesar Rp. 26.000,- dua buah toples kaca ditutup lakban warna hitam untuk menyimpan obat terlarang dan satu unit telepon genggam merk Itel S23,” ungkapnya.
Tersangka mengaku bekerja menjual obat terlarang menggantikan temannya. Dia sudah berjualan kurang lebih dua bulan di lokasi tersebut. Namun tersangka tidak kenal secara langsung dengan orang yang mempekerjakannya.
Tersangka mengaku digaji sebesar Rp. 2 juta tiap bulan dengan tambahan uang makan perhari Rp. 70 ribu. Sedangkan obat terlarang yang dijual dikirim rutin setiap pagi oleh seseorang.
“Tersangka dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 145 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Diancam pidana paling lama 12 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp. 5  Miliar,” tegasnya.
Kasat Reserse Narkoba menambahkan kepada masyarakat di Kabupaten Purbalingga diimbau untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba. (Agus P)
Baca Juga :  Lembaga Satu Bumi Satu Negeri (LSBSN) hadiri pelantikan pengurus Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI)

Berita Terkait

DKI Jakarta Pelajari Strategi Kota Cannes Bangun Ekonomi kreatif Berbasis Event
Presiden Resmikan 1.061 KDKMP di Jateng–Jatim, Banjarnegara Siapkan 78 Titik Operasional
Prabowo: Amankan Stok Pangan Dalam Negeri Hadapi Krisis Global
Presiden RI Resmikan 1.061 Koperasi Merah Putih, Bupati Tangerang Dorong Ekonomi Tumbuh dari Desa
Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara, Didik Rachbini Soroti Motif Politik
Nobar Film Pesta Babi Dibubarkan? Semakin Ditekan Semakin Penasaran
POKJA Wartawan Curug Gelar “Ngopi di Warkop 86 Cijengir”, Perkuat Solidaritas dan Profesionalisme Anggota
Xi Jinping dan Donald Trump Sepakat Selat Hormuz Harus Tetap Terbuka

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 12:22 WIB

DKI Jakarta Pelajari Strategi Kota Cannes Bangun Ekonomi kreatif Berbasis Event

Minggu, 17 Mei 2026 - 12:19 WIB

Presiden Resmikan 1.061 KDKMP di Jateng–Jatim, Banjarnegara Siapkan 78 Titik Operasional

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:48 WIB

Prabowo: Amankan Stok Pangan Dalam Negeri Hadapi Krisis Global

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:23 WIB

Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara, Didik Rachbini Soroti Motif Politik

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:43 WIB

Nobar Film Pesta Babi Dibubarkan? Semakin Ditekan Semakin Penasaran

Berita Terbaru

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; module: photo;
hw-remosaic: false;
touch: (-1.0, -1.0);
modeInfo: ;
sceneMode: 8;
cct_value: 0;
AI_Scene: (-1, -1);
aec_lux: 307.55933;
aec_lux_index: 0;
hist255: 0.0;
hist252~255: 0.0;
hist0~15: 0.0;
albedo:  ;
confidence:  ;
motionLevel: -1;
weatherinfo: null;
temperature: 40;

Organisasi

Sebanyak 29 Pengurus PAC GP Ansor Resmi Dilantik.

Sabtu, 16 Mei 2026 - 20:13 WIB