Lagi dan Lagi Roy Suryo Bawa Bukti ‘Rekayasa’ Ijazah Jokowi Hari Ini

Rabu, 9 Juli 2025 - 16:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Dinamikanews.net– Kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali heboh. Pakar telematika, Roy Suryo, siap membongkar hasil analisisnya yang ‘bombastis’ kepada Bareskrim Polri. Agendanya di gelar perkara khusus hari ini, Rabu 9 Juli 2025.

Analisis Roy Suryo: Ijazah Jokowi ‘Rusak’ di Mata Teknologi Canggih!

Roy Suryo tak main-main. Ia membandingkan tiga ijazah: yang politikus PSI Dian Sandi unggah, fotokopi yang Bareskrim Polri perlihatkan, dan ijazahnya sendiri yang juga lulusan UGM.

Nah, setelah menganalisis ijazah Jokowi pakai teknologi Error Level Analysis (ELA), hasilnya mengejutkan! “Kalaupun ELA itu full, itu masih akan tetap kelihatan ijazahnya. Lihat, teman-teman bisa lihat. Ini masih ada bekas-bekasnya. Tulisan-tulisannya masih ada. Logonya pun juga masih ada,” kata Roy menunjukkan gambar analisis ijazahnya di Bareskrim Polri. Ini adalah hasil dari ijazah UGM yang asli.

Namun, pada ijazah Jokowi, hasilnya malah error alias rusak parah! “Jadi, ini bukti sudah ada rekayasa. Logonya tidak kelihatan lagi. Pas fotonya juga tidak kelihatan lagi,” tegas Roy.

Selain itu, Roy juga menggunakan teknologi face recognition buat mencocokkan foto Jokowi di ijazah dengan wajah aslinya. Hasilnya? “Tidak cocok alias not match,” kata Roy. “Tidak sama foto di ijazah. Tidak sama dengan aslinya sekarang.”

Baca Juga :  Kebut IPR Solusi Genjot Penerimaan Negara

Kejanggalan Gelar Profesor & Jadwal Gelar Perkara Mundur

Di samping dua analisis keren di atas, Roy Suryo dan ahli dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) akan membeberkan analisis lain. Mereka menganalisis ijazah menggunakan tiga ijazah bandingan yang TPUA dapatkan secara digital dan langsung dari UGM.

Salah satu yang paling jadi sorotan adalah perbedaan nama gelar Achmad Sumitro, Dekan Fakultas Kehutanan UGM yang tanda tangan ijazah Jokowi.

Roy mengatakan, di ijazah Jokowi yang terbit November 1985, nama Sumitro sudah menyematkan gelar Profesor. “Padahal yang benar, Profesor Achmad Sumitro baru mengucapkan pidato guru besarnya pada bulan Maret 1986,” jelas Roy. Ini jelas kejanggalan serius.

Sebelumnya, Bareskrim menjadwalkan gelar perkara khusus minggu lalu. Akan tetapi, atas permintaan TPUA, agenda ini baru terlaksana hari ini.

TPUA Minta Penundaan Gelar Perkara

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan mengapa gelar perkara tertunda. TPUA meminta penjadwalan ulang. Mereka ingin menunggu kejelasan siapa saja pihak yang ingin dilibatkan.

“Dalam hal ini TPUA, tanggal 2 Juli kemarin 2025 itu membuat surat perihal permohonan nama-nama untuk dilibatkan dalam gelar perkara khusus yang memohon penjadwalan ulang gelar perkara khusus sampai mereka mendapatkan kepastian atas nama-nama yang dilibatkan dalam proses gelar perkara khusus dimaksud,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).

Baca Juga :  150 Disabilitas di Brebes Terima Bansos

Trunoyudo menjelaskan, proses gelar perkara ini mereka lakukan berdasarkan ketentuan internal di Bareskrim Polri. Lalu, pada 2 Juli 2025, TPUA kembali mengirim surat. Dalam surat itu, mereka mengajukan permohonan agar nama-nama tertentu dapat ikut dalam gelar perkara dan meminta penjadwalan ulang.

Menanggapi permintaan ini, Polri menjadwal ulang gelar perkara dari semula 30 Juni menjadi 9 Juli 2025. Tujuannya, agar pihak-pihak yang TPUA minta bisa hadir. Mereka adalah Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Roy Suryo, dan Rismon Hasiholan.

Sebelumnya, TPUA meminta Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri untuk mengadakan gelar perkara khusus atas pengaduan masyarakat terkait ijazah Jokowi. Permintaan ini mereka ajukan karena TPUA menilai penyelidikan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang menyimpulkan ijazah Jokowi asli, cacat hukum.

“Penghentian penyelidikan dan gelar perkara yang lalu yang Bareskrim lakukan itu cacat hukum,” ujar Wakil Ketua TPUA Rizal Fadilah di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (26/5/2025).

Berita Terkait

Prediksi Musim Di RI Memiliki Tingkat kompleksitas Tinggi
Jurnalis Tangerang Deklarasikan Environmental Journalist Network, Tanam 10 Ribu Mangrove di Mauk
Pertamina Naikkan Harga Pertamax dan Pertamax Green
Kementan Siapkan Dapur Susu Indonesia Perkuat Pasokan Susu MBG
ESDM Tegaskan Harga BBM Subsidi Tak Naik Walau Kurs Rupiah Rp17.877
Kunjungan Prabowo ke Prancis Hasilkan Empat Kesepakatan Baru
Danantara Indonesia Trust Luncurkan Tiga Kemitraan Strategis
Kemenhut Tegaskan Peluang Investasi Kehutanan Untuk Perdagangan Karbon

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:03 WIB

Prediksi Musim Di RI Memiliki Tingkat kompleksitas Tinggi

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:05 WIB

Jurnalis Tangerang Deklarasikan Environmental Journalist Network, Tanam 10 Ribu Mangrove di Mauk

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:07 WIB

Pertamina Naikkan Harga Pertamax dan Pertamax Green

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:24 WIB

Kementan Siapkan Dapur Susu Indonesia Perkuat Pasokan Susu MBG

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:22 WIB

ESDM Tegaskan Harga BBM Subsidi Tak Naik Walau Kurs Rupiah Rp17.877

Berita Terbaru

Berita

Taman Nasional Kutai Jadi Wadah Pelestarian 324 Fauna

Kamis, 11 Jun 2026 - 19:24 WIB