Kota Tangsel, Dinamikanews.net- Pemanfaatan aset fasos (fasilitas sosial) dan fasum (fasilitas umum) Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang didapat dari pengembang menjadi sorotan karena dinilai belum tepat sasaran.
Yang dimana harusnya Inventaris A yang dikuasai aset seharusnya diserahkan ke inventaris B OPD selaku pemakai barang fasos dan fasum.
Dalam hal ini ketua LSM Pegarindo DPD II Kota Tangsel Bang Mul mengutarakan, saat ini kita ketahui Pemanfaatan aset fasos dan fasum tidak sesuai dengan tujuan awal, sehingga perlu dilakukan evaluasi dan perbaikan.
Inventaris A yang dikuasai aset seharusnya diserahkan ke inventaris B OPD selaku pemakai barang fasos dan fasum untuk memastikan pengelolaan yang efektif. Kata Bang Mul.
Menurut bang Mul, Pengelolaan aset pemerintah kota harus transparan dan akuntabel untuk memastikan penggunaan yang efektif dan efisien.
“Perlu dilakukan pengawasan yang ketat untuk memastikan pengelolaan aset pemerintah kota sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku”, tandas Bang Mul.
Bang Mul menambahkan, Pemerintah Kota Tangerang Selatan perlu melakukan evaluasi dan perbaikan terkait pengelolaan aset fasos dan fasum untuk memastikan kesesuaian dengan tujuan awal dimana Inventaris A yang dikuasai aset seharusnya diserahkan ke inventaris B OPD selaku pemakai barang fasos dan fasum untuk memastikan pengelolaan yang efektif. (Andi/ Tim)