LSM GEMPUR Soroti Aktivitas Galian Tanah di Pasarkemis, Minta Satpol PP dan Bupati Tangerang Ambil Tindakan Tegas

Kamis, 24 April 2025 - 23:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang,Dinamikanews.net – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPD LSM GEMPUR) Provinsi Banten menyoroti aktivitas galian tanah (galian C) yang terjadi di Kampung Dadap Bubulak, Desa Pangadegan, Kecamatan Pasarkemis, Kabupaten Tangerang.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Investigasi DPD LSM GEMPUR, Mahmudin Mute, mewakili Ketua DPD Ilham Saputra, C.BLS.

Mahmudin menilai, aktivitas galian tersebut diduga tidak memiliki izin resmi dan berpotensi merusak lingkungan serta mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.

Ia pun mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang untuk segera mengambil langkah tegas dalam menghentikan kegiatan tersebut.

“Galian tanah di wilayah Kampung Dadap Bubulak itu sangat meresahkan. Kami menduga kegiatan tersebut ilegal, tidak sesuai aturan, dan berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan. Oleh karena itu, kami mendesak Satpol PP Kabupaten Tangerang agar segera turun ke lapangan dan mengambil tindakan tegas,” ujar Mahmudin kepada media, Kamis (24/4/25).

Baca Juga :  BRI BO Rangkasbitung Sampaikan Ucapan Selamat Hari Jadi Kabupaten Lebak ke-197 dengan Semangat Lebak Ruhay (Rukun, Unggul, Hegar, Aman dan Yakin)

Lebih lanjut, Mahmudin menegaskan bahwa pihaknya akan segera melayangkan surat resmi kepada Bupati Tangerang sebagai bentuk laporan dan permintaan agar Pemkab memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut.

“Kami akan bersurat langsung kepada Bupati Tangerang untuk mempertanyakan dan meminta penindakan terhadap galian ilegal ini. Jangan sampai pemerintah daerah terkesan tutup mata terhadap kegiatan yang jelas-jelas merugikan masyarakat dan bertentangan dengan aturan hukum,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tangerang Tahun 2011–2031, aktivitas pertambangan atau galian C tidak diperbolehkan di sebagian besar wilayah Kabupaten Tangerang, termasuk wilayah Kecamatan Pasarkemis.

Baca Juga :  Dukung Pengembangan Usaha Kuliner, BRI KC Jakarta Jelambar Hadiri Grand Opening Salin Aptown by Kyosuke K

Hal ini juga sejalan dengan upaya perlindungan lingkungan hidup dan pengendalian dampak pembangunan yang tidak berkelanjutan.

LSM GEMPUR menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap melakukan investigasi lanjutan apabila tidak ada tindakan nyata dari pihak berwenang.

“Kami tidak akan tinggal diam. Jika perlu, kami akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi,” tutup Mahmudin.

Sementara itu hingga berita ini diterbitkan, Pengusaha galian , Satpol PP Kabupaten Tangerang, serta pihak-pihak terkait belum dapat dikonfirmasi.

Berita Terkait

Buntut Konfercab PDIP Di Semarang Terus Berlanjut, Disinyalir Perolehan Suara Pemilu Depan Bakal Tergerus 
Musrenbang Kelurahan Sukabakti, Imam Sucipto Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Fraksi Pks Akan Kawal Hingga terealisasi 
Akses Padang–Bukittinggi Dipulihkan, Kementerian PU Bergerak Cepat
Pintu Partai Golkar Terbuka Untuk Bekas Simpatisan PDIP Brebes Yang Mau Bergabung
Momen Istimewa Untuk 24 Pasangan Jalani Nikah Gratis, Hadiah Spesial Di Hari Jadi Brebes
Petugas PMI Segera Evakuasi Jenazah ABK Brebes Yang Mengalami Naas Di Perairan Laut Jawa
PUB & KTV Deluxe Batam Diduga Jadi Arena Judi, Respon Aparat Kurang Serius Dalam Penanganannya 
Para Militan PDI-P Tanjung Merasa Kecewa Atas Putusan Hasil Konfercab, Mereka Menghendaki Perubahan

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 16:15 WIB

Buntut Konfercab PDIP Di Semarang Terus Berlanjut, Disinyalir Perolehan Suara Pemilu Depan Bakal Tergerus 

Jumat, 16 Januari 2026 - 13:01 WIB

Musrenbang Kelurahan Sukabakti, Imam Sucipto Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Fraksi Pks Akan Kawal Hingga terealisasi 

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:11 WIB

Akses Padang–Bukittinggi Dipulihkan, Kementerian PU Bergerak Cepat

Kamis, 15 Januari 2026 - 17:18 WIB

Pintu Partai Golkar Terbuka Untuk Bekas Simpatisan PDIP Brebes Yang Mau Bergabung

Kamis, 15 Januari 2026 - 16:22 WIB

Petugas PMI Segera Evakuasi Jenazah ABK Brebes Yang Mengalami Naas Di Perairan Laut Jawa

Berita Terbaru