google-site-verification: google05c48a55a4228fa2.html

Spesialis Pencurian Mobil Pick Up Ditangkap Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis

Jumat, 7 Februari 2025 - 06:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Tangerang, Dinamikanews.net – Satu orang spesialis pencuriaan mobil pick up lintas provinsi berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis, Polresta Tangerang. Tersangka berinisial M (57) tersebut diamankan polisi beserta dua unit mobil losbak hasil curian.

Kapolsek Pasar Kemis AKP Syamsul Bahri mengatakan, tersangka M yang merupakan bagian dari sindikat pencurian mobil pick up ini sudah empat kali beraksi di wilayah hukum Pasar Kemis.

Yakni di kawasan pergudangan Putra Jaya Perkasa, Kampung Gandu Sindang Jaya, Kampung Gelam Jaya Barat, dan Kampung Teureup Sindang Jaya.

Baca Juga :  Wamentan Pengin Bukti Aksi KDMP

“Tersangka diamankan pada Rabu 22 Januari 2025 sekitar pukul 09:00 WIB di daerah Kecamatan Benda Tangerang,” kata AKP Syamsul Bahri Kamis 6 Februari 2025.

Ia menjelaskan, tersangka ditangkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat adanya seseorang yang mencurigakan sedang memodifikasi mobil pick up diduga hasil curian.

Menurut Syamsul, setelah dirubah bentuk tersangka akan dihubungi oleh eksekutornya berinisial NV yang berada di daerah Rajabasah, Lampung.

“Saat ini kita masih melakukan penyelidikan dan pengembangan termasuk melacak keberadaan tersangka lain yang kini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO),” terangnya.

Baca Juga :  Hadiri Puncak Perayaan HUT ke-144 Kecamatan Balaraja Bupati Tangerang Ucapkan Rasa Syukur

Selain menangkap satu orang tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti yakni dua unit kendaraan pick up beserta 14 plat nomor kendaraan palsu yang dipersiapkan untuk mengubah identitas mobil losbak hasil curian, supaya tidak mudah teridentifikasi.

Ia menambahkan, terhadap tersangka polisi akan menjeratnya dengan pasal 363 KUHP juncto 56 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara.

“Jadi untuk tersangka M ini perannya adalah merubah bentuk awal kendaraan dan merubah plat nomor kendaraan yang didapat dari daerah Cengkareng,” tandasnya.

Sugeng T

Berita Terkait

Proyek Penataan Stadion Mini Sepatan Timur Rusak Jalan yang Sudah Baik, Ketua KOK: Saya Belum Tahu Karena Pelaksananya Belum Bertemu Saya
Bangun Sinergi Empat Pilar, Kapolres Metro Tangerang Kota Gelar Ngopi Kamtibmas dan Serahkan Bantuan Sosial
TMMD Dorong Percepatan Pembangunan Desa Kalibuntu
Wurja Dorong Ulama Jadi Garda Terdepan Perkuat Moral Bangsa
Proyek Pemeliharaan Jalan Hotmix Yang Sesuai Dengan Spek Dan Mutu SNI. Di Apresiasi Baik Oleh Warga Perum Dasana Indah RT 001/024
Kapolres Brebes Tinjau Lokasi dan Korban Kebakaran Ruko Rukun Jaya di Ketanggungan, Dua Orang Meninggal Dunia
Adv. Puguh Kribo kembali melakukan permohonan Gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang kelas IA
Wakil Bupati Tangerang, Pasar Cisoka untuk kepentingan bersama

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 19:56 WIB

Proyek Penataan Stadion Mini Sepatan Timur Rusak Jalan yang Sudah Baik, Ketua KOK: Saya Belum Tahu Karena Pelaksananya Belum Bertemu Saya

Jumat, 7 November 2025 - 19:21 WIB

Bangun Sinergi Empat Pilar, Kapolres Metro Tangerang Kota Gelar Ngopi Kamtibmas dan Serahkan Bantuan Sosial

Jumat, 7 November 2025 - 15:26 WIB

TMMD Dorong Percepatan Pembangunan Desa Kalibuntu

Rabu, 5 November 2025 - 18:43 WIB

Proyek Pemeliharaan Jalan Hotmix Yang Sesuai Dengan Spek Dan Mutu SNI. Di Apresiasi Baik Oleh Warga Perum Dasana Indah RT 001/024

Rabu, 5 November 2025 - 17:26 WIB

Kapolres Brebes Tinjau Lokasi dan Korban Kebakaran Ruko Rukun Jaya di Ketanggungan, Dua Orang Meninggal Dunia

Berita Terbaru

Abraham Tanamkan Nilai Ideologi di SD Tarakanita

pendidikan

Abraham Tanamkan Nilai Ideologi di SD Tarakanita

Jumat, 7 Nov 2025 - 19:28 WIB

Berita

TMMD Dorong Percepatan Pembangunan Desa Kalibuntu

Jumat, 7 Nov 2025 - 15:26 WIB