google-site-verification: google05c48a55a4228fa2.html

Spesialis Pencurian Mobil Pick Up Ditangkap Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis

Jumat, 7 Februari 2025 - 06:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Tangerang, Dinamikanews.net – Satu orang spesialis pencuriaan mobil pick up lintas provinsi berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis, Polresta Tangerang. Tersangka berinisial M (57) tersebut diamankan polisi beserta dua unit mobil losbak hasil curian.

Kapolsek Pasar Kemis AKP Syamsul Bahri mengatakan, tersangka M yang merupakan bagian dari sindikat pencurian mobil pick up ini sudah empat kali beraksi di wilayah hukum Pasar Kemis.

Yakni di kawasan pergudangan Putra Jaya Perkasa, Kampung Gandu Sindang Jaya, Kampung Gelam Jaya Barat, dan Kampung Teureup Sindang Jaya.

Baca Juga :  BKSP DPD RI Tindak Lanjuti Kerja Sama Perlindungan Lingkungan Hidup Dan Pembangunan Berkelanjutan Dengan Pemerintah Republik Ceko

“Tersangka diamankan pada Rabu 22 Januari 2025 sekitar pukul 09:00 WIB di daerah Kecamatan Benda Tangerang,” kata AKP Syamsul Bahri Kamis 6 Februari 2025.

Ia menjelaskan, tersangka ditangkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat adanya seseorang yang mencurigakan sedang memodifikasi mobil pick up diduga hasil curian.

Menurut Syamsul, setelah dirubah bentuk tersangka akan dihubungi oleh eksekutornya berinisial NV yang berada di daerah Rajabasah, Lampung.

“Saat ini kita masih melakukan penyelidikan dan pengembangan termasuk melacak keberadaan tersangka lain yang kini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO),” terangnya.

Baca Juga :  Siaran Pers RUPS Kementerian BUMN Putuskan Beralihnya Direksi dan Komisaris Pertamina

Selain menangkap satu orang tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti yakni dua unit kendaraan pick up beserta 14 plat nomor kendaraan palsu yang dipersiapkan untuk mengubah identitas mobil losbak hasil curian, supaya tidak mudah teridentifikasi.

Ia menambahkan, terhadap tersangka polisi akan menjeratnya dengan pasal 363 KUHP juncto 56 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara.

“Jadi untuk tersangka M ini perannya adalah merubah bentuk awal kendaraan dan merubah plat nomor kendaraan yang didapat dari daerah Cengkareng,” tandasnya.

Sugeng T

Berita Terkait

LSM GEMPUR Resmi Laporkan Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur ke Kasi Propam Polres Tangerang Selatan
Berbagi Di Bulan Suci, Askara Group Gelar Acara Buka Bersama Dan Santunan Anak Yatim
Pengecekan Kesiapan Mudik, Kapolri Apresiasi Program Valet Ride
Visi Kota Tangsel Menciptakan Ruang Publik Modern Belum Sepenuhnya Terealisasi 
Teknis Pemerataan Wifi Gratis Pemkot Tangsel Harus Profesional
Polri Selamatkan 11.407.315 Jiwa Dari Bahaya Narkoba Dengan Penindakan 6.681 Kasus
Kapolri Jalankan Program 100.000 Rumah Bagi Personel Polri,Wujud Nyata Dukung Program Pemerintah
Senator Mirah Dukung Penurunan Tarif Tiket Pesawat Domestik Jelang Lebaran 2025

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 17:21 WIB

LSM GEMPUR Resmi Laporkan Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur ke Kasi Propam Polres Tangerang Selatan

Selasa, 25 Maret 2025 - 16:09 WIB

Berbagi Di Bulan Suci, Askara Group Gelar Acara Buka Bersama Dan Santunan Anak Yatim

Kamis, 20 Maret 2025 - 03:16 WIB

Pengecekan Kesiapan Mudik, Kapolri Apresiasi Program Valet Ride

Sabtu, 15 Maret 2025 - 17:24 WIB

Visi Kota Tangsel Menciptakan Ruang Publik Modern Belum Sepenuhnya Terealisasi 

Jumat, 7 Maret 2025 - 20:57 WIB

Teknis Pemerataan Wifi Gratis Pemkot Tangsel Harus Profesional

Berita Terbaru