google-site-verification: google05c48a55a4228fa2.html

Pengedar Obat Keras Daftar G Tanpa Izin,Di Ciduk Aparat Polsek Cisoka, Ratusan Butir Tramadol dan Hexymer Disita

Rabu, 9 Oktober 2024 - 19:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab. Tangerang, Dinamikanews.net – Unit Reskrim Polsek Cisoka Polresta Tangerang mengamankan seorang pria berinisial AD (24) yang diduga mengedarkan obat keras Tramadol dan Hexymer di warung kelontong di Kampung Panggang RT003/003, Desa Selapajang, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.

Pelaku yang berasal dari daerah Cot Ijue, Desa Cot Ijue, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, ini diamankan polisi usai kedapatan menyimpan ratusan butir obat keras daftar G tanpa izin untuk dijual secara bebas.

Kanitreskrim Polsek Cisoka Ipda Muhdiawan menuturkan, awalnya polisi mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya warung kelontong yang menjual-belikan obat keras jenis Tramadol HCI dan Hexymer tanpa izin.

Baca Juga :  Bank Jateng Tepis Stigma Bank ASN

Mendapatkan informasi ini, pada Minggu 6 Oktober 2024, Unit Reskrim Polsek Cisoka kemudian melakukan observasi dengan melakukan pengintaian di warung kelontong yang diduga menjual obat keras secara ilegal tersebut.

“Sekira jam 20.00 Wib anggota melihat 1 penjaga warung kemudian dihampiri dan dilakukan introgasi terhadap orang yang mengaku bernama AD ini. Setelah dilakukan penggeledahan didapati obat jenis Tramadol HCI dan Hexymer yang disimpan didalam plastik hitam yang disimpan dikantong celana belakangnya,” kata Ipda Muhdiawan, Rabu 9 Oktober 2024.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa 20 lempeng obat jenis Tramadol HCI yang setiap lempengnya berisi 10  butir dan 19 plastik klip berisikan obat jenis Hexymer yang setiap plastiknya berisi 5 butir, dibawa ke polsek cisoka untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Hadiri Promosi Doktor Bahlil di UI, Sultan: Saya Kagum

Dikatakan Ipda Muhdiawan, tersangka mengedarkan atau menjual obat keras jenis Tramadol dan Hexymer kepada konsumen yang datang ke toko klontongan yang ia jaga untuk atas mendapatkan keuntungan.

“Terhadap Tersangka dipersangkakan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) Undang- Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.

Berita Terkait

PSK Dikenakan Pajak! Begini Respon Hotman Paris
Daftar Enam Perwira TNI yang Jabat Dangrup Kopassus
NasDem Tegaskan Dukung Penuh Pemerintahan Presiden Prabowo
Berebut Kendali Pengelola Kebun Binatang Bandung Berujung Bentrok
Kejutan Di Surabaya! PSIM Jogja Tekuk Persebaya Lewat Gol Dramatis di Menit Akhir
KPK Mengungkapkan Penyelidikan Kasus Kuota Haji Sudah Masuk Babak Akhir
Kunci Indonesia Maju, Wamendiktisaintek Dorong Hilirisasi Riset
RRI Selaraskan Narasi Siaran Sambut HUT Ke-80 RI

Berita Terkait

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 12:28 WIB

PSK Dikenakan Pajak! Begini Respon Hotman Paris

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 11:14 WIB

Daftar Enam Perwira TNI yang Jabat Dangrup Kopassus

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 09:57 WIB

NasDem Tegaskan Dukung Penuh Pemerintahan Presiden Prabowo

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 06:45 WIB

Berebut Kendali Pengelola Kebun Binatang Bandung Berujung Bentrok

Jumat, 8 Agustus 2025 - 22:09 WIB

Kejutan Di Surabaya! PSIM Jogja Tekuk Persebaya Lewat Gol Dramatis di Menit Akhir

Berita Terbaru

Berita

PSK Dikenakan Pajak! Begini Respon Hotman Paris

Sabtu, 9 Agu 2025 - 12:28 WIB

Berita

Daftar Enam Perwira TNI yang Jabat Dangrup Kopassus

Sabtu, 9 Agu 2025 - 11:14 WIB