Satreskrim Polres Batang Tangkap Satu Lagi Pelaku Tawuran

Jumat, 6 September 2024 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang, Dinamikanews.net – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batang berhasil mengungkap dan menangkap seorang tersangka terkait kasus kepemilikan senjata tajam yang digunakan dalam tawuran antar geng. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari peristiwa tawuran yang terjadi pada Sabtu (10/8/2024) dini hari di Jalan Ngeplas, Desa Subah, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo melalui Kasat Reskrim AKP Imam Muhtadi mengatakan, tersangka berinisial AP merupakan warga Subah, Kabupaten Batang. AP diduga terlibat dalam tawuran antar geng yang terjadi sekitar pukul 02.30 WIB.

“Tersangka AP berperan sebagai admin Instagram salah satu geng. Dia juga yang melakukan komunikasi dan ajakan untuk tawuran,” ujar Kasat Reskrim, Kamis (5/9/2024).

Baca Juga :  Grand Dian Hotel Brebes Menggelar Program CSR "Jumat Berbagi" dengan Anak-Anak Panti Asuhan Al Ikhlas

Saat ini polisi masih memburu satu pelaku lain yang diduga turut membacok korban hingga tewas.
“Satu pelaku yang diduga ikut membacok korban sedang kami buru,” tegas Imam.

Dalam penanganan kasus ini, polisi sebelumnya telah mengamankan 12 orang tersangka dari dua kelompok geng pada 11 Agustus 2024. Mereka diproses dalam perkara kepemilikan dan membawa senjata tajam yang digunakan sebagai alat untuk tawuran.
AP sendiri awalnya dimintai keterangan sebagai saksi pada Senin (2/9/2024). Namun, setelah dilakukan gelar perkara, statusnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka AP terbukti ikut dalam peristiwa tawuran dan membawa senjata tajam jenis celurit. Dia juga merupakan pemilik senjata tajam yang dipakai oleh tersangka lain,” tambah Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Hendak Tawuran Sambil Bawa Clurit, Dua Remaja di Kota Tegal Ditangkap Polisi

Polisi menyita barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang sekitar 98 cm, barang bukti ini disita dalam perkara yang terpisah.
AP dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak.

Kasat Reskrim mengimbau kepada masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak terlibat dalam aksi tawuran dan menghindari kepemilikan senjata tajam yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap aksi-aksi yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya.

Berita Terkait

Perkuat Pengawasan Penyalahgunaan Narkotika, BNN Kota Tegal Gelar Razia di Tempat Hiburan Malam 
Gowes Bareng Semarakkan HUT RI ke-81, Ratusan Sembako Dibagikan untuk Warga
Ribuan Masyarakat Kecamatan Tigaraksa Antusias Mengikuti Gerak Jalan Santai.
Bupati Maesyal Pastikan Pembangunan Jalan Ceplak – Kronjo Sesuai Spesifikasi Pasca Groundbreaking 
Butuh Air Bersih? Polresta Tangerang Siap Terima Laporan Kekeringan dan Kebakaran Lahan
Wujudkan Pembinaan Yang Lebih Optimal, Rutan Batam Pindahkan 49 Warga Binaan Ke Lapas Batam
Lantik Enam Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Bupati Tangerang: Perkuat Kinerja Organisasi dan Pelayanan Publik
Jateng Usulkan Pemekaran Kabupaten Brebes, Layanan Publik Jadi Alasan Utama

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:21 WIB

Perkuat Pengawasan Penyalahgunaan Narkotika, BNN Kota Tegal Gelar Razia di Tempat Hiburan Malam 

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:48 WIB

Gowes Bareng Semarakkan HUT RI ke-81, Ratusan Sembako Dibagikan untuk Warga

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:04 WIB

Ribuan Masyarakat Kecamatan Tigaraksa Antusias Mengikuti Gerak Jalan Santai.

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:37 WIB

Bupati Maesyal Pastikan Pembangunan Jalan Ceplak – Kronjo Sesuai Spesifikasi Pasca Groundbreaking 

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:27 WIB

Butuh Air Bersih? Polresta Tangerang Siap Terima Laporan Kekeringan dan Kebakaran Lahan

Berita Terbaru