LSM GEMPUR Banten Desak Polres Tangsel Tindak Tegas Peredaran Obat Keras Ilegal

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 22:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab. Tangerang- Dinamikanews.net – Peredaran obat keras golongan G, Tramadol dan Heximer, tanpa izin edar dan resep dokter di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan menjadi sorotan serius Ketua DPD LSM GEMPUR Provinsi Banten. Ilham Saputra, Ketua DPD LSM GEMPUR, mendesak aparat penegak hukum (APH) Polres Tangerang Selatan untuk menindak tegas para pelaku bisnis obat-obatan terlarang ini.

“Jika dibiarkan, peredaran obat ilegal ini akan berdampak buruk bagi citra Polri di mata masyarakat,” tegas Ilham. Ia berharap APH dapat mengusut tuntas kasus ini dengan menangkap para pelaku usaha dan aktor intelektual di balik bisnis ilegal tersebut. Ilham juga menyoroti bahwa toko-toko penjual obat terlarang tersebut biasanya hanya akan tutup sementara ketika ada operasi dari APH.

Baca Juga :  Ditangkap Warga Di Karangmoncol Polres Purbalingga Proses Hukum Karena Penjual Obat Terlarang

“Kami ingin memastikan bahwa penindakan ini tidak hanya bersifat sementara, tetapi benar-benar menghentikan peredaran obat-obatan ilegal ini,” tegas Ilham.

Lanjut Ilham saputra juga menekankan bahwa APH jangan hanya menangkap para penjual dan pembelinya saja, tetapi juga harus menyelidiki dan menindak tegas para pemasok dan distributor obat-obatan ilegal tersebut.

Menanggapi informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Bachtiar Noprianto saat di konfirmasi, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut. “Terima kasih informasinya, akan kami tindaklanjuti,” ujar Kasat.

Baca Juga :  Presiden Resmikan 1.061 KDKMP di Jateng–Jatim, Banjarnegara Siapkan 78 Titik Operasional

Sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan peredaran obat ilegal, LSM GEMPUR DPD Provinsi Banten akan melayangkan surat kepada Mabes Polri, Ombudsman, dan Divisi Propam Mabes Polri. LSM GEMPUR DPD Provinsi Banten juga menegaskan akan terus mengawasi peredaran obat-obatan ilegal ini hingga benar-benar terhenti seluruhnya.

Peredaran obat keras ilegal seperti Tramadol dan Heximer menjadi masalah serius yang berpotensi mengancam kesehatan dan merusak generasi muda masyarakat. Obat-obatan ini dapat menimbulkan efek samping berbahaya jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis. (Fahri)

Berita Terkait

Kemenko Pangan Ajak Sukseskan Pilah Sampah Antisipasi Kebakaran TPA
Indonesia dan India sepakati restorasi Candi Prambanan
Zulhas Ungkap Alasan Kopdes Merah Putih Dibangun hingga Gunung dan Pesisir
Operasi Berantas Jaya 2026: Polsek Curug Kembalikan Dua Motor Hasil Ungkap Kasus Curat kepada Korban
Bermain Rakit, 2 Remaja Hilang Terbawa Arus Sungai di Pringsewu
Wabup Intan Tinjau Penanganan Warga Terdampak Asap Kebakaran TPA Jatiwaringin
Pengurus DPC GMNI Tangerang Periode 2026- 2028 Resmi Dilantik
Tim Gabungan Evakuasi 150 Penumpang kapal Rusak Dari Perairan Pulau Pari

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:50 WIB

Kemenko Pangan Ajak Sukseskan Pilah Sampah Antisipasi Kebakaran TPA

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:57 WIB

Indonesia dan India sepakati restorasi Candi Prambanan

Senin, 6 Juli 2026 - 23:51 WIB

Zulhas Ungkap Alasan Kopdes Merah Putih Dibangun hingga Gunung dan Pesisir

Senin, 6 Juli 2026 - 22:57 WIB

Operasi Berantas Jaya 2026: Polsek Curug Kembalikan Dua Motor Hasil Ungkap Kasus Curat kepada Korban

Senin, 6 Juli 2026 - 13:39 WIB

Bermain Rakit, 2 Remaja Hilang Terbawa Arus Sungai di Pringsewu

Berita Terbaru

Berita

Indonesia dan India sepakati restorasi Candi Prambanan

Selasa, 7 Jul 2026 - 15:57 WIB