Pelaku Pencurian iPhone Pria di Ringkus Polsek Kaligondang Dan di Amankan

Kamis, 4 Juli 2024 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purbalingga, lensabumi.com – Polsek Kaligondang berhasil ungkap kasus pencurian telepon genggam merk iPhone 11. Tersangka merupakan tetangga korban berhasil diamankan polisi berikut barang buktinya.

Kapolsek Kaligondang Iptu Saryono saat memberikan keterangan mengatakan bahwa Unit Reskrim Polsek Kaligondang berhasil ungkap kasus pencurian telepon genggam yang terjadi di Desa Kalikajar, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga yang terjadi pada Selasa (25/6/2024) dini hari.

Tersangka yang diamankan yaitu SDN (59) pekerjaan buruh warga Desa Kalikajar, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga. Sedangkan korban pencurian yaitu Fauzi Aminulloh (27) warga Desa Kalikajar RT 3 RW 1, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga.

“Modus tersangka yaitu mengambil telepon genggam korban merk iPhone 11 yang sedang diisi daya saat korban tertidur kemudian dibawa kabur,” jelas Kapolsek didampingi Plt Kasihumas Ipda Uky Ishianto dan Kanit Reskrim Polsek Kaligondang Aiptu Wahyono, Kamis (4/7/2024) siang.

Baca Juga :  Bebas Narkoba dan Masa Depan Cerah, Pakum Satgas Beri Sosialisasi Anti Narkoba Ke Masyarakat dan Mahasiswa Kapuas

Dijelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari laporan korban. Kemudian Unit Reskrim Polsek Kaligondang melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi tersangka pencurian telepon genggam tersebut.

“Setelah berhasil diidentifikasi, tersangka pencurian kemudian berhasil diamankan pada Selasa (25/6/2024) sore, berikut barang buktinya,” jelas kapolsek.
Barang bukti yang diamankan yaitu satu unit telepon genggam merk iPhone 11 dari tersangka. Selain itu, dusbook serta kwitansi pembelian telepon genggam tersebut dari korban.
Berdasarkan keterangan tersangka, dia melakukan pencurian karena membutuhkan uang untuk membayar cicilan sepeda motor. Sehingga pada malam hari dia keluar rumah dan mencari sasaran hingga ke rumah korban.
Saat intip rumah korban melalui jendela, tersangka mengaku melihat ada handphone sedang diisi daya. Korban dalam posisi tertidur, kemudian tersangka mengambil handphone tersebut.
Menurut tersangka, handphone tersebut sempat hendak dijual ke salah satu counter handphone. Namun karena ditawar murah maka tidak jadi dijual dan dibawa pulang hingga diamankan polisi.
Kapolsek menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. ( Agus P )
Baca Juga :  Pengelolaan Gaji Guru Dan P3K Diharapkan Terbuka, Sehingga Tidak Terkesan Adanya Pungutan Liar

Berita Terkait

Pemkab Brebes Siapkan Anggaran Rp270 Miliar untuk Atasi Banjir Sungai Babakan, Lelang Ditargetkan 28 Oktober 2026
BRIN Ungkap 9 Jenis Mangrove Dari Aceh Berpotensi Sebagai Tanaman Obat
Sebanyak 394 Yatim Duafa Terima Santunan dan 80 Gerobak Usaha dari BAZNAS Kab Tangerang 
Warga Brebes Ikuti Uji Coba Becak Listrik Program Bantuan Presiden Prabowo
267.380 Batang Rokok Ilegal Ditindak di Brebes, Satpol PP dan Bea Cukai Perketat Pengawasan
Operasi Pasar Murah Brebes Hari Ini, Beras dan Minyak Goreng Dijual Mulai Rp18 Ribu
Ribuan Santri Peringati Hari Santri Di Kantor Wali Kota Jakarta Utara
Workshop BPKP Dengan Perangkat Desa Dinodai Pengusiran Terhadap Wartawan 

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:10 WIB

Pemkab Brebes Siapkan Anggaran Rp270 Miliar untuk Atasi Banjir Sungai Babakan, Lelang Ditargetkan 28 Oktober 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:48 WIB

BRIN Ungkap 9 Jenis Mangrove Dari Aceh Berpotensi Sebagai Tanaman Obat

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:45 WIB

Sebanyak 394 Yatim Duafa Terima Santunan dan 80 Gerobak Usaha dari BAZNAS Kab Tangerang 

Jumat, 23 Oktober 2026 - 05:45 WIB

267.380 Batang Rokok Ilegal Ditindak di Brebes, Satpol PP dan Bea Cukai Perketat Pengawasan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Operasi Pasar Murah Brebes Hari Ini, Beras dan Minyak Goreng Dijual Mulai Rp18 Ribu

Berita Terbaru