Pelaku Pencurian iPhone Pria di Ringkus Polsek Kaligondang Dan di Amankan

Kamis, 4 Juli 2024 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purbalingga, lensabumi.com – Polsek Kaligondang berhasil ungkap kasus pencurian telepon genggam merk iPhone 11. Tersangka merupakan tetangga korban berhasil diamankan polisi berikut barang buktinya.

Kapolsek Kaligondang Iptu Saryono saat memberikan keterangan mengatakan bahwa Unit Reskrim Polsek Kaligondang berhasil ungkap kasus pencurian telepon genggam yang terjadi di Desa Kalikajar, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga yang terjadi pada Selasa (25/6/2024) dini hari.

Tersangka yang diamankan yaitu SDN (59) pekerjaan buruh warga Desa Kalikajar, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga. Sedangkan korban pencurian yaitu Fauzi Aminulloh (27) warga Desa Kalikajar RT 3 RW 1, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga.

“Modus tersangka yaitu mengambil telepon genggam korban merk iPhone 11 yang sedang diisi daya saat korban tertidur kemudian dibawa kabur,” jelas Kapolsek didampingi Plt Kasihumas Ipda Uky Ishianto dan Kanit Reskrim Polsek Kaligondang Aiptu Wahyono, Kamis (4/7/2024) siang.

Baca Juga :  LSBSN Tuntut Pemkab Tangerang Segera Review Perijinan & RTRW

Dijelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari laporan korban. Kemudian Unit Reskrim Polsek Kaligondang melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi tersangka pencurian telepon genggam tersebut.

“Setelah berhasil diidentifikasi, tersangka pencurian kemudian berhasil diamankan pada Selasa (25/6/2024) sore, berikut barang buktinya,” jelas kapolsek.
Barang bukti yang diamankan yaitu satu unit telepon genggam merk iPhone 11 dari tersangka. Selain itu, dusbook serta kwitansi pembelian telepon genggam tersebut dari korban.
Berdasarkan keterangan tersangka, dia melakukan pencurian karena membutuhkan uang untuk membayar cicilan sepeda motor. Sehingga pada malam hari dia keluar rumah dan mencari sasaran hingga ke rumah korban.
Saat intip rumah korban melalui jendela, tersangka mengaku melihat ada handphone sedang diisi daya. Korban dalam posisi tertidur, kemudian tersangka mengambil handphone tersebut.
Menurut tersangka, handphone tersebut sempat hendak dijual ke salah satu counter handphone. Namun karena ditawar murah maka tidak jadi dijual dan dibawa pulang hingga diamankan polisi.
Kapolsek menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. ( Agus P )

Berita Terkait

Sebanyak 198 Siswa PKBM Bintang Pasir Nangka. Mengikuti Wisuda Kelulusan.
5.000 Orang Ramaikan Jalan Sehat Sarungan Di Kota Tangerang
Buka POP DPW PPNI Banten 2026, Bupati Tangerang Tegaskan Perawat Adalah Pilar Utama Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Bulog Sumut Jamin Ketersediaan Minyakita Di Pasar Untuk Masyarakat
Mahasiswa Trisakti Bertahan Di Depan Gedung DPR/MPR Sampaikan Pendapat
RI dan Kuwait Perkuat Kerja Sama Di Sektor Ketahanan Energi
Bupati Tangerang Bersama Kapolresta Tangerang Terjun Langsung Bersihkan Sampah Di Balaraja
Tingkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat, Dinas Kesehatan Gelar Rakor Sinergi Lintas Sektor Guna Cegah Penyakit 

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 15:57 WIB

Sebanyak 198 Siswa PKBM Bintang Pasir Nangka. Mengikuti Wisuda Kelulusan.

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:13 WIB

5.000 Orang Ramaikan Jalan Sehat Sarungan Di Kota Tangerang

Sabtu, 20 Juni 2026 - 21:30 WIB

Buka POP DPW PPNI Banten 2026, Bupati Tangerang Tegaskan Perawat Adalah Pilar Utama Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Sabtu, 20 Juni 2026 - 18:58 WIB

Bulog Sumut Jamin Ketersediaan Minyakita Di Pasar Untuk Masyarakat

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:01 WIB

Mahasiswa Trisakti Bertahan Di Depan Gedung DPR/MPR Sampaikan Pendapat

Berita Terbaru