BREBES, Dinamikanews.net – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Brebes masih menjadi perhatian pemerintah daerah. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes bersama Bea Cukai Tegal telah menindak sebanyak 267.380 batang rokok ilegal hingga minggu kedua Oktober 2026.
Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menekan peredaran rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Informasi ini disampaikan melalui pemberitaan resmi Pemerintah Kabupaten Brebes pada 21 Oktober 2026.
Detail Operasi dan Pengawasan:
• Jumlah Temuan: Sebanyak 267.380 batang rokok ilegal berhasil diamankan dalam operasi gabungan.
• Imbauan Petugas: Pihak Satpol PP Brebes mengajak masyarakat untuk tidak membeli atau mengedarkan rokok tanpa pita cukai resmi serta aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar.
• Dasar Hukum: Pelanggaran terkait rokok ilegal diatur dalam UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai (Pasal 54 dan 56) dengan ancaman pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.
Operasi Menyasar Sejumlah Wilayah
Kepala Satpol PP Kabupaten Brebes, Caridah, M.Pd., menjelaskan bahwa, “operasi gabungan bersama Bea Cukai Tegal telah dilaksanakan di berbagai wilayah Kabupaten Brebes, ” Katanya.
Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran operasi di antaranya Desa Luwungbata, Kecamatan Tanjung, Desa Cimohong, Kecamatan Bulakamba, serta sejumlah titik di Kecamatan Jatibarang.
Petugas tidak hanya melakukan pengawasan terhadap toko dan tempat yang diduga menjual rokok ilegal, tetapi juga menelusuri jalur distribusi, termasuk pengiriman barang melalui jasa ekspedisi yang dicurigai berkaitan dengan peredaran rokok tanpa cukai sesuai ketentuan.
Rokok Tanpa Pita Cukai Jadi Sasaran
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah pelanggaran, antara lain rokok tanpa pita cukai serta rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan.
Peredaran produk semacam ini menjadi perhatian karena dapat melanggar ketentuan di bidang cukai dan berdampak terhadap penerimaan negara.
Pemerintah Kabupaten Brebes pun terus mendorong pengawasan serta edukasi agar masyarakat dan pelaku usaha memahami pentingnya mematuhi aturan yang berlaku.
Masyarakat Diminta Aktif Melapor
Satpol PP Brebes mengajak masyarakat ikut berperan dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. Informasi warga mengenai dugaan penjualan maupun distribusi rokok ilegal dapat membantu petugas menentukan sasaran pengawasan.
Selain penindakan, edukasi dilakukan melalui komunikasi langsung dengan masyarakat dan perangkat desa, siaran radio, serta media sosial.
Upaya tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak membeli, menjual, atau mengedarkan rokok yang melanggar ketentuan cukai.
” Pemberantasan rokok ilegal membutuhkan kerja sama antara pemerintah, Bea Cukai, pelaku usaha, dan masyarakat. Sasaran kami antara lain toko-toko dan tempat lain yang diduga menjadi lokasi penjualan rokok ilegal,” ujar Caridah saat ditemui di ruang kerjanya.
(D. Miranoor)















