267.380 Batang Rokok Ilegal Ditindak di Brebes, Satpol PP dan Bea Cukai Perketat Pengawasan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 05:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BREBES, Dinamikanews.net – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Brebes masih menjadi perhatian pemerintah daerah. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes bersama Bea Cukai Tegal telah menindak sebanyak 267.380 batang rokok ilegal hingga minggu kedua Oktober 2026.

Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menekan peredaran rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Informasi ini disampaikan melalui pemberitaan resmi Pemerintah Kabupaten Brebes pada 21 Oktober 2026.

Detail Operasi dan Pengawasan:

• Jumlah Temuan: Sebanyak 267.380 batang rokok ilegal berhasil diamankan dalam operasi gabungan.

• Imbauan Petugas: Pihak Satpol PP Brebes mengajak masyarakat untuk tidak membeli atau mengedarkan rokok tanpa pita cukai resmi serta aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar.

• Dasar Hukum: Pelanggaran terkait rokok ilegal diatur dalam UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai (Pasal 54 dan 56) dengan ancaman pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.

Baca Juga :  Ini 5 Faktanya, Harga Asli Pertalite Rp18.040 per Liter Lebih Mahal dari Pertamax

Operasi Menyasar Sejumlah Wilayah

Kepala Satpol PP Kabupaten Brebes, Caridah, M.Pd., menjelaskan bahwa, “operasi gabungan bersama Bea Cukai Tegal telah dilaksanakan di berbagai wilayah Kabupaten Brebes, ” Katanya.

Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran operasi di antaranya Desa Luwungbata, Kecamatan Tanjung, Desa Cimohong, Kecamatan Bulakamba, serta sejumlah titik di Kecamatan Jatibarang.

Petugas tidak hanya melakukan pengawasan terhadap toko dan tempat yang diduga menjual rokok ilegal, tetapi juga menelusuri jalur distribusi, termasuk pengiriman barang melalui jasa ekspedisi yang dicurigai berkaitan dengan peredaran rokok tanpa cukai sesuai ketentuan.

Rokok Tanpa Pita Cukai Jadi Sasaran

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah pelanggaran, antara lain rokok tanpa pita cukai serta rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan.

Peredaran produk semacam ini menjadi perhatian karena dapat melanggar ketentuan di bidang cukai dan berdampak terhadap penerimaan negara.

Baca Juga :  Sungai Babakan Kembali Meluap, Banjir Ketanggungan Brebes Hanyutkan Berbagai Hewan Ternak dan Puluhan Motor Terendam 

Pemerintah Kabupaten Brebes pun terus mendorong pengawasan serta edukasi agar masyarakat dan pelaku usaha memahami pentingnya mematuhi aturan yang berlaku.

Masyarakat Diminta Aktif Melapor

Satpol PP Brebes mengajak masyarakat ikut berperan dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. Informasi warga mengenai dugaan penjualan maupun distribusi rokok ilegal dapat membantu petugas menentukan sasaran pengawasan.

Selain penindakan, edukasi dilakukan melalui komunikasi langsung dengan masyarakat dan perangkat desa, siaran radio, serta media sosial.

Upaya tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak membeli, menjual, atau mengedarkan rokok yang melanggar ketentuan cukai.

” Pemberantasan rokok ilegal membutuhkan kerja sama antara pemerintah, Bea Cukai, pelaku usaha, dan masyarakat. Sasaran kami antara lain toko-toko dan tempat lain yang diduga menjadi lokasi penjualan rokok ilegal,” ujar Caridah saat ditemui di ruang kerjanya.

(D. Miranoor)

 

Berita Terkait

Operasi Pasar Murah Brebes Hari Ini, Beras dan Minyak Goreng Dijual Mulai Rp18 Ribu
Ribuan Santri Peringati Hari Santri Di Kantor Wali Kota Jakarta Utara
Workshop BPKP Dengan Perangkat Desa Dinodai Pengusiran Terhadap Wartawan 
Hari Santri 2026: Bupati Tangerang Guyur Beasiswa Kuliah Gratis bagi Guru Madrasah
Gub DKI: Penduduk Miskin Jakarta Di Bawah 4 Persen Untuk Pertama Kali
Sidang Vonis Sudewo di Semarang Jadi Sorotan, Pengamanan Diperketat
Polsek Curug Hadir di Perempatan Pondok Bambu, Pastikan Arus Lalu Lintas Pagi Lancar
PNM Cabang Tangerang Gelar Pelatihan literasi Bagi Nasabah dan Pelaku UMKM

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 05:45 WIB

267.380 Batang Rokok Ilegal Ditindak di Brebes, Satpol PP dan Bea Cukai Perketat Pengawasan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Operasi Pasar Murah Brebes Hari Ini, Beras dan Minyak Goreng Dijual Mulai Rp18 Ribu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:34 WIB

Ribuan Santri Peringati Hari Santri Di Kantor Wali Kota Jakarta Utara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:21 WIB

Workshop BPKP Dengan Perangkat Desa Dinodai Pengusiran Terhadap Wartawan 

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:57 WIB

Gub DKI: Penduduk Miskin Jakarta Di Bawah 4 Persen Untuk Pertama Kali

Berita Terbaru