LSM GEMPUR Soroti Aktivitas Galian Tanah di Pasarkemis, Minta Satpol PP dan Bupati Tangerang Ambil Tindakan Tegas

Kamis, 24 April 2025 - 23:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang,Dinamikanews.net – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPD LSM GEMPUR) Provinsi Banten menyoroti aktivitas galian tanah (galian C) yang terjadi di Kampung Dadap Bubulak, Desa Pangadegan, Kecamatan Pasarkemis, Kabupaten Tangerang.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Investigasi DPD LSM GEMPUR, Mahmudin Mute, mewakili Ketua DPD Ilham Saputra, C.BLS.

Mahmudin menilai, aktivitas galian tersebut diduga tidak memiliki izin resmi dan berpotensi merusak lingkungan serta mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.

Ia pun mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang untuk segera mengambil langkah tegas dalam menghentikan kegiatan tersebut.

“Galian tanah di wilayah Kampung Dadap Bubulak itu sangat meresahkan. Kami menduga kegiatan tersebut ilegal, tidak sesuai aturan, dan berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan. Oleh karena itu, kami mendesak Satpol PP Kabupaten Tangerang agar segera turun ke lapangan dan mengambil tindakan tegas,” ujar Mahmudin kepada media, Kamis (24/4/25).

Baca Juga :  Di Tengah Maraknya Berita Hoaks, Fungsi Media Jadi Penjernih Informasi Aktual 

Lebih lanjut, Mahmudin menegaskan bahwa pihaknya akan segera melayangkan surat resmi kepada Bupati Tangerang sebagai bentuk laporan dan permintaan agar Pemkab memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut.

“Kami akan bersurat langsung kepada Bupati Tangerang untuk mempertanyakan dan meminta penindakan terhadap galian ilegal ini. Jangan sampai pemerintah daerah terkesan tutup mata terhadap kegiatan yang jelas-jelas merugikan masyarakat dan bertentangan dengan aturan hukum,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tangerang Tahun 2011–2031, aktivitas pertambangan atau galian C tidak diperbolehkan di sebagian besar wilayah Kabupaten Tangerang, termasuk wilayah Kecamatan Pasarkemis.

Baca Juga :  Penyerahan Piala Kejuaraan SportArtcular BRI KC Daan Mogot

Hal ini juga sejalan dengan upaya perlindungan lingkungan hidup dan pengendalian dampak pembangunan yang tidak berkelanjutan.

LSM GEMPUR menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap melakukan investigasi lanjutan apabila tidak ada tindakan nyata dari pihak berwenang.

“Kami tidak akan tinggal diam. Jika perlu, kami akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi,” tutup Mahmudin.

Sementara itu hingga berita ini diterbitkan, Pengusaha galian , Satpol PP Kabupaten Tangerang, serta pihak-pihak terkait belum dapat dikonfirmasi.

Berita Terkait

Mahasiswa Trisakti Bertahan Di Depan Gedung DPR/MPR Sampaikan Pendapat
RI dan Kuwait Perkuat Kerja Sama Di Sektor Ketahanan Energi
Bupati Tangerang Bersama Kapolresta Tangerang Terjun Langsung Bersihkan Sampah Di Balaraja
Tingkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat, Dinas Kesehatan Gelar Rakor Sinergi Lintas Sektor Guna Cegah Penyakit 
Pemilik Tanah di Eks TPPS Siap Ambil Langkah Hukum, jika Bangunan Paksa Dibongkar
Pemilik Lahan, Bayar Dulu,Silahkan Bongkar, Eksekusi Penertiban Lapak Pedagang Eks Penampungan Pasar Cisoka Gagal,
Hadiri Tasyakuran Purnawiyata Dan Pentas Seni SD Negeri Peusar Tigaraksa. Wabup Intan Merasa Bahagia
TP PKK Jakut Dilatih Kelola Sampah Organik Lestarikan Lingkungan

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:01 WIB

Mahasiswa Trisakti Bertahan Di Depan Gedung DPR/MPR Sampaikan Pendapat

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:54 WIB

RI dan Kuwait Perkuat Kerja Sama Di Sektor Ketahanan Energi

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:16 WIB

Bupati Tangerang Bersama Kapolresta Tangerang Terjun Langsung Bersihkan Sampah Di Balaraja

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:02 WIB

Tingkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat, Dinas Kesehatan Gelar Rakor Sinergi Lintas Sektor Guna Cegah Penyakit 

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:04 WIB

Pemilik Tanah di Eks TPPS Siap Ambil Langkah Hukum, jika Bangunan Paksa Dibongkar

Berita Terbaru