LSM GEMPUR Soroti Aktivitas Galian Tanah di Pasarkemis, Minta Satpol PP dan Bupati Tangerang Ambil Tindakan Tegas

Kamis, 24 April 2025 - 23:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang,Dinamikanews.net – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPD LSM GEMPUR) Provinsi Banten menyoroti aktivitas galian tanah (galian C) yang terjadi di Kampung Dadap Bubulak, Desa Pangadegan, Kecamatan Pasarkemis, Kabupaten Tangerang.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Investigasi DPD LSM GEMPUR, Mahmudin Mute, mewakili Ketua DPD Ilham Saputra, C.BLS.

Mahmudin menilai, aktivitas galian tersebut diduga tidak memiliki izin resmi dan berpotensi merusak lingkungan serta mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.

Ia pun mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang untuk segera mengambil langkah tegas dalam menghentikan kegiatan tersebut.

“Galian tanah di wilayah Kampung Dadap Bubulak itu sangat meresahkan. Kami menduga kegiatan tersebut ilegal, tidak sesuai aturan, dan berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan. Oleh karena itu, kami mendesak Satpol PP Kabupaten Tangerang agar segera turun ke lapangan dan mengambil tindakan tegas,” ujar Mahmudin kepada media, Kamis (24/4/25).

Baca Juga :  Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Perikanan Yang Diduga Membawa Benih Bening Lobster (BBL) Tanpa Kelengkapan Dokumen Perijinan di Kecamatan Curug

Lebih lanjut, Mahmudin menegaskan bahwa pihaknya akan segera melayangkan surat resmi kepada Bupati Tangerang sebagai bentuk laporan dan permintaan agar Pemkab memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut.

“Kami akan bersurat langsung kepada Bupati Tangerang untuk mempertanyakan dan meminta penindakan terhadap galian ilegal ini. Jangan sampai pemerintah daerah terkesan tutup mata terhadap kegiatan yang jelas-jelas merugikan masyarakat dan bertentangan dengan aturan hukum,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tangerang Tahun 2011–2031, aktivitas pertambangan atau galian C tidak diperbolehkan di sebagian besar wilayah Kabupaten Tangerang, termasuk wilayah Kecamatan Pasarkemis.

Baca Juga :  Modern Pentathlon Jadi Pilar Baru Indonesia Menuju Olimpiade 2044

Hal ini juga sejalan dengan upaya perlindungan lingkungan hidup dan pengendalian dampak pembangunan yang tidak berkelanjutan.

LSM GEMPUR menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap melakukan investigasi lanjutan apabila tidak ada tindakan nyata dari pihak berwenang.

“Kami tidak akan tinggal diam. Jika perlu, kami akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi,” tutup Mahmudin.

Sementara itu hingga berita ini diterbitkan, Pengusaha galian , Satpol PP Kabupaten Tangerang, serta pihak-pihak terkait belum dapat dikonfirmasi.

Berita Terkait

Peringati Maulid Nabi 1448 H, Wakil Bupati Tangerang Ajak ASN Teladani Empat Sifat Rasulullah dalam Melayani Masyarakat
Kemerdekaan Bukan Hanya di Syukuri Saja, Isilah Dengan Sesuatu Yang Bermanfaat Bagi Sesama 
Saatnya Digitalisasi Keuangan Desa Didorong untuk Perkuat Pelayanan Masyarakat Brebes
Presiden Prabowo Tekankan Tindakan Dini, Edukasi, dan Penegakan Hukum dalam Pencegahan Karhutla
Untuk Pemerataan Wardoyo Tahap II Disalurkan, Warga yang Belum Tersentuh Bansos Kembali Mendapat Perhatian
Bupati Tangerang Hadiri Peringatan Maulid Nabi di Ponpes Al Hijaiyyah Sindang Jaya
Atasi Kekeringan di Lahan Pertanian Sarolangun, Kementerian PU Kerahkan Pompa Air
Mendes Jelaskan Program Sehati Hingga Desa Ekspor ke Ratusan Kades asal Merangin

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:53 WIB

Peringati Maulid Nabi 1448 H, Wakil Bupati Tangerang Ajak ASN Teladani Empat Sifat Rasulullah dalam Melayani Masyarakat

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Kemerdekaan Bukan Hanya di Syukuri Saja, Isilah Dengan Sesuatu Yang Bermanfaat Bagi Sesama 

Rabu, 26 Agustus 2026 - 09:59 WIB

Saatnya Digitalisasi Keuangan Desa Didorong untuk Perkuat Pelayanan Masyarakat Brebes

Rabu, 26 Agustus 2026 - 09:03 WIB

Presiden Prabowo Tekankan Tindakan Dini, Edukasi, dan Penegakan Hukum dalam Pencegahan Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 - 18:58 WIB

Bupati Tangerang Hadiri Peringatan Maulid Nabi di Ponpes Al Hijaiyyah Sindang Jaya

Berita Terbaru