Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Perikanan Yang Diduga Membawa Benih Bening Lobster (BBL) Tanpa Kelengkapan Dokumen Perijinan di Kecamatan Curug

Kamis, 16 Oktober 2025 - 17:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Dinamikanews.net – Polres Kota Tangerang Selatan mengadakan Press Conferene di halaman Polres yang akan mengungkap kasus dugaan tindak pidana perikanan yang diduga menbawa benih bening lobster (BBL) tanpa membawa kelengkapan Dokumen Perijinan lengkap. Kamis (16/10/2025).

Press conference dihadiri oleh Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor D.H. Inkiriwang, S.H., S.I.K., M.Si., Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha S, S.Tr.K., S.I.K., C.B.A., Kapolsek Curug Kompol Kresna Ajie Perkasa, S.I.K., M.I.K., dan Kasi Humas Polres Tangerang Selatan AKP M. Agil Sachril, S.H.

Kronologis berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/05/A/IX/2025/SPKT/Sek Curug/Polres Tangerang Selatan, tanggal 19 September 2025. Pada pukul 02.30 WIB Piket reskrim Polsek Curug melaksanakan patroli malam bersama Kapolsek. Saat melintas di Jl. Pasir Randu Kp. Cijengir Kel. Kadu, Kec. Curug, Kab. Tangerang. Tim melihat sebuah truk sedang mengadakan bongkar muat, dan pada saat pengecekan truk yang dikemudikan oleh tersangka (J) dan didapatkan 4 Box barang yang dibungkus plastik hitam mencurigakan. Pada saat dilakukan pengecekan dokumen perijinan pengemudi tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen yang diminta pihak kepolisian. Dan didapati box tersebut berisi Benih Bening Lobster (BBL). Selanjutnya Tim melakukan penangkapan terhadap tersangka (AF) selaku pihak yang menginginkan barang tersebut.

Baca Juga :  Proyek Hotmix Siluman di Sukabakti RT 01 RW 08

Barang bukti yang didapati antara lain: 1 box berisi 25 plastik x 200 benih (5000 benih), 1 box berisi 25 plastik x 200 benih (5000 benih), 1 box berisi 30 plastik x 200 benih (6000 benih), 1 box berisi 30 plastik x 200 benih (6000 benih), 1 box berisi 7 plastik (938 benih), 1 box berisi 4 plastik (600 benih), 1 unit truk Mitshubishi No Pol B-9530-I, 1 unit mobil honda mobillio No Pol B-1169-VKS, 1 unit mobil daihatshu Luxio No Pol R-1822-P, dan 6 buah HP.

Penangkapan ini baru bisa diungkap setelah pengiriman yang ke 16. Diketahui tersangka sudah melakukan pengiriman ke kota tujuan sebanyak 15 kali dan yang ke 16 ini baru bisa diungkap oleh Polsek Curug. Tersangka yang telah ditangkap antara lain: Tersangka S (43th), AF (36th), AW (46th), ES (21th), dan J (40th). Sedangkan 3 tersangka lagi masih DPO antara lain: TS, C, dan I.

Baca Juga :  Indra Kusuma Didukung Seluruh PAC, Tapi Disabotase, Cahrudin Langsung Ditunjuk Pimpin PDIP Brebes 

Dari kasus ini para tersangka dikenai pasal UU Perikanan dalam pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) Undang-undang RI No 6 Tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang dan/atau pasal 88 Jo pasal 16 ayat (1) undang-undang RI no 31 tahun 2004 tentang perikanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan dipidana denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (Satu milyar lima ratus juta rupiah).

 

Jurnalis: Lia dan Dhani

Berita Terkait

Kemenhut Prioritaskan Rehabilitasi Hulu Sungai di Aceh, Sumut, Sumbar
Wabup Intan Gaungkan Gerakan’Ananda Bersinar’ Sambut Indonesia Emas 2045.
Lembaga Satu Bumi Desak Pemerintah Lakukan Langkah Konkret Cegah Kebakaran di TPA Jatiwaringin
Puncak Harganas 2026, Bupati Tangerang Tekankan Pentingnya Peran Ayah dan Keluarga Harmonis
Pemkab Cirebon Siapkan Guru Sementara Untuk Operasional Sekolah Rakyat
Kemendikdasmen Sediakan Ribuan Buku Digital Gratis Lewat Platform SIBI
Perkuat Kapasitas Aparatur Desa, DPMPD Gelar Sosialisasi Bimtek RKP Desa dan Pelaksanaan Musrenbang 2026.
Ribuan Pencinta Skuter Rayakan Ulang Tahun Ke-80 Vespa di Roma

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:05 WIB

Kemenhut Prioritaskan Rehabilitasi Hulu Sungai di Aceh, Sumut, Sumbar

Rabu, 1 Juli 2026 - 09:57 WIB

Wabup Intan Gaungkan Gerakan’Ananda Bersinar’ Sambut Indonesia Emas 2045.

Selasa, 30 Juni 2026 - 23:20 WIB

Lembaga Satu Bumi Desak Pemerintah Lakukan Langkah Konkret Cegah Kebakaran di TPA Jatiwaringin

Selasa, 30 Juni 2026 - 18:52 WIB

Puncak Harganas 2026, Bupati Tangerang Tekankan Pentingnya Peran Ayah dan Keluarga Harmonis

Selasa, 30 Juni 2026 - 18:26 WIB

Pemkab Cirebon Siapkan Guru Sementara Untuk Operasional Sekolah Rakyat

Berita Terbaru