Tarif Rp 1 Transjakarta Untuk Wanita Berlaku 21 April, Berikut Penjelasannya.

Senin, 21 April 2025 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Dinamikanews.net Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan tarif khusus layanan Transjakarta yakni Rp1 untuk penumpang wanita berlaku saat peringatan Hari Kartini 21 April 2025 mulai pukul 00:00-23:59 WIB.

Direktur Utama Transjakarta Welfizon Yuza dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu menyatakan sedangkan untuk pengguna Mikrotrans, Transjakarta Cares dan kategori penerima manfaat kartu layanan gratis, tarif Rp 0 masih berlaku.

Dia mengajak kaum hawa untuk memanfaatkan fasilitas tarif khusus pada 21 April.

Adapun nantinya, Transjakarta menyediakan gate(pintu) khusus bagi penumpang perempuan untuk mempermudah penerapan tarif khusus di seluruh halte.

Baca Juga :  Untuk Program Ketahanan Pangan Nasional, Zona Hijau LSD Jangan Berubah Fungsi Pertanian Jadi Industri 

Sementara untuk layanan non-BRT (bus rapid transit/layanan non koridor atau melayani di jalur umum), akan ada petugas pramusapa yang membantu penumpang, sekaligus memastikan penumpang perempuan bisa mendapatkan tarif khusus.

Selain pada Hari Kartini, Pemprov DKI Jakarta juga memberlakukan tarif khusus untuk transportasi umum meliputi Transjakarta (BRT, Non-BRT, dan Mikrotrans), MRT Jakarta dan LRT Jakarta pada 24 April 2025 yang bertepatan dengan peringatan Hari Transportasi Nasional.

Baca Juga :  H+4 Pasca Lebaran Kapolres Brebes Pantau Obyek Wisata PARIN, Imbau Pengunjung Utamakan Keselamatan

Adapun saat ini, Pemprov DKI Jakarta berkoordinasi dengan dinas terkait di luar Jakarta untuk menyiapkan layanan transportasi umum secara gratis bagi 15 golongan masyarakat untuk mendukung akses mobilisasi warga Jakarta, Bogor, Depok. Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Ke-15 golongan masyarakat penerima manfaat tersebut yakni PNS Pemprov DKI Jakarta, pensiunan PNS, tenaga kontrak Pemprov DKI Jakarta, siswa penerima KJP Plus, penghuni Rusunawa, Tim Penggerak PKK, dan karyawan bergaji setara UMP.

Penulis : Sugeng Triono

Editor : Ahmad Fahrul Rozi

Berita Terkait

Dua Individu Bunga Rafflesia Mekar di Hutan Palupuh Agam
Kementerian PU Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap II
Kemenag Pati Cabut Izin Ponpes Milik Tersangka Pemerkosa Santriwati, Ditutup Permanen
DLH Kota Tangerang Gelar Sidak ke CV Wani Sugih Sejahtera, Klarifikasi Aduan Limbah B3
JTT Lanjutkan Contraflow Tol Japek, Dukung Pemeliharaan Jalan
Perkuat Sinergi Lintas Negara, Rutan Batam Terima Kunjungan Kerja Delegasi Penjara Malaysia
Bapanas sebut SPHP jagung pakan digulirkan sasar 5 ribu peternak
Buronan Kasus Pemerkosaan Santriwati di Pati Ditangkap di Wonogiri

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:27 WIB

Dua Individu Bunga Rafflesia Mekar di Hutan Palupuh Agam

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:30 WIB

Kementerian PU Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap II

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:38 WIB

Kemenag Pati Cabut Izin Ponpes Milik Tersangka Pemerkosa Santriwati, Ditutup Permanen

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:50 WIB

JTT Lanjutkan Contraflow Tol Japek, Dukung Pemeliharaan Jalan

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:18 WIB

Perkuat Sinergi Lintas Negara, Rutan Batam Terima Kunjungan Kerja Delegasi Penjara Malaysia

Berita Terbaru