Tarif Rp 1 Transjakarta Untuk Wanita Berlaku 21 April, Berikut Penjelasannya.

Senin, 21 April 2025 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Dinamikanews.net Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan tarif khusus layanan Transjakarta yakni Rp1 untuk penumpang wanita berlaku saat peringatan Hari Kartini 21 April 2025 mulai pukul 00:00-23:59 WIB.

Direktur Utama Transjakarta Welfizon Yuza dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu menyatakan sedangkan untuk pengguna Mikrotrans, Transjakarta Cares dan kategori penerima manfaat kartu layanan gratis, tarif Rp 0 masih berlaku.

Dia mengajak kaum hawa untuk memanfaatkan fasilitas tarif khusus pada 21 April.

Adapun nantinya, Transjakarta menyediakan gate(pintu) khusus bagi penumpang perempuan untuk mempermudah penerapan tarif khusus di seluruh halte.

Baca Juga :  Polres Purbalingga Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Praja Candi 2024 Siapkan Ratusan Personel Pengamanan

Sementara untuk layanan non-BRT (bus rapid transit/layanan non koridor atau melayani di jalur umum), akan ada petugas pramusapa yang membantu penumpang, sekaligus memastikan penumpang perempuan bisa mendapatkan tarif khusus.

Selain pada Hari Kartini, Pemprov DKI Jakarta juga memberlakukan tarif khusus untuk transportasi umum meliputi Transjakarta (BRT, Non-BRT, dan Mikrotrans), MRT Jakarta dan LRT Jakarta pada 24 April 2025 yang bertepatan dengan peringatan Hari Transportasi Nasional.

Baca Juga :  KOMITE IV DPD RI Beri Dukungan Penuh Rencana Presiden Hapus Utang Petani, Nelayan, dan Pelaku UMKM

Adapun saat ini, Pemprov DKI Jakarta berkoordinasi dengan dinas terkait di luar Jakarta untuk menyiapkan layanan transportasi umum secara gratis bagi 15 golongan masyarakat untuk mendukung akses mobilisasi warga Jakarta, Bogor, Depok. Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Ke-15 golongan masyarakat penerima manfaat tersebut yakni PNS Pemprov DKI Jakarta, pensiunan PNS, tenaga kontrak Pemprov DKI Jakarta, siswa penerima KJP Plus, penghuni Rusunawa, Tim Penggerak PKK, dan karyawan bergaji setara UMP.

Penulis : Sugeng Triono

Editor : Ahmad Fahrul Rozi

Berita Terkait

Kemerdekaan Bukan Hanya di Syukuri Saja, Isilah Dengan Sesuatu Yang Bermanfaat Bagi Sesama 
Saatnya Digitalisasi Keuangan Desa Didorong untuk Perkuat Pelayanan Masyarakat Brebes
Presiden Prabowo Tekankan Tindakan Dini, Edukasi, dan Penegakan Hukum dalam Pencegahan Karhutla
Untuk Pemerataan Wardoyo Tahap II Disalurkan, Warga yang Belum Tersentuh Bansos Kembali Mendapat Perhatian
Bupati Tangerang Hadiri Peringatan Maulid Nabi di Ponpes Al Hijaiyyah Sindang Jaya
Perkuat Dukungan DPD RI, Setjen Benahi Kelembagaan
Atasi Kekeringan di Lahan Pertanian Sarolangun, Kementerian PU Kerahkan Pompa Air
Mendes Jelaskan Program Sehati Hingga Desa Ekspor ke Ratusan Kades asal Merangin

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Kemerdekaan Bukan Hanya di Syukuri Saja, Isilah Dengan Sesuatu Yang Bermanfaat Bagi Sesama 

Rabu, 26 Agustus 2026 - 09:59 WIB

Saatnya Digitalisasi Keuangan Desa Didorong untuk Perkuat Pelayanan Masyarakat Brebes

Rabu, 26 Agustus 2026 - 09:03 WIB

Presiden Prabowo Tekankan Tindakan Dini, Edukasi, dan Penegakan Hukum dalam Pencegahan Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:57 WIB

Untuk Pemerataan Wardoyo Tahap II Disalurkan, Warga yang Belum Tersentuh Bansos Kembali Mendapat Perhatian

Selasa, 25 Agustus 2026 - 00:05 WIB

Perkuat Dukungan DPD RI, Setjen Benahi Kelembagaan

Berita Terbaru