google-site-verification: google05c48a55a4228fa2.html

Sat Resnarkoba Polresta Tangerang Ungkap Peredaran 94.450 Butir Obat Keras Daftar G di Pasarkemis

Rabu, 16 April 2025 - 20:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Tangerang, Dinamikanews.net – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus besar peredaran obat keras daftar G jenis Tramadol, Hexymer, dan Yarindo. Pengungkapan ini dilakukan di wilayah Pasarkemis, Kabupaten Tangerang, dengan total barang bukti mencapai 94.450 butir obat keras yang siap edar.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, melalui Kasat Narkoba Kompol Maryadi, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang tidak ingin disebutkan identitasnya. Laporan tersebut diterima pada Rabu, 12 Maret 2025, yang menyebutkan adanya dugaan peredaran obat keras di wilayah Pasarkemis.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap tersangka MS alias Coki (35 th) pada Sabtu, 29 Maret 2025 sekitar pukul 21:30 WIB di pinggir jalan Perumahan Puri Cendrawasih, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasarkemis,” ujar AKP Sunarto saat Prees conference ( 16/04/2025 ).

Baca Juga :  Harga Minyak di atas Asumsi Makro APBN, LaNyalla Minta Pemerintah Tak Tempuh Kenaikan BBM Subsidi

Saat dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan tersangka, ditemukan 50 butir Tramadol. Selanjutnya, pada pukul 22:00 WIB, petugas melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka di Kelurahan Kuta Baru, Pasar kemis, dan menemukan 16.250 butir Tramadol dalam plastik hitam, 30.150 butir Tramadol dalam kotak kardus, 40.000 butir Hexymer dalam 40 botol, 8.000 butir Yarindo dalam 8 bungkus.

Tersangka mengaku obat-obatan tersebut adalah miliknya dan akan dijual kembali secara cash on delivery (COD) di wilayah Tangerang Raya. Ia mengaku telah membeli obat-obatan tersebut sebanyak 17 kali dari seseorang yang dikenal dengan nama panggilan “Mr. Kuang”.

Baca Juga :  Apresiasi Dosen, Pemerintah Terbitkan Perpres tentang Tunjangan Kinerja

Modus penjualan dilakukan dengan sistem COD, dan keuntungan yang diperoleh dari menjual Tramadol adalah Rp 35.000 per 100 butir, serta keuntungan dari Hexymer mencapai Rp 222.000 per botol atau total dirupiahkan sekitar Rp.33 juta.

Barang Bukti Tambahan ( BBT )yaitu 9 buku catatan transaksi, 1 unit handphone iPhone 14 Pro, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy, 1 kotak kardus, STNK dan kunci kendaraan.

Tersangka MS alias Coki kini ditahan di rutan Polresta Tangerang dan dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 1 Milyar Rupiah.(Sugeng Triono )

Berita Terkait

Pemilihan Ketua RW 18 Perumahan Sari Bumi Indah: Suatu Langkah Menuju Kepemimpinan yang Lebih Baik
Tim Patroli Perintis Presisi Tangkap 2 Pemuda Diduga Terlibat Transaksi Narkoba
 Pentas Seni dan Kenaikan Kelas Meriah di SDN Sepatan V, Kenalkan Budaya Nusantara
DPRD Kabupaten Tangerang Soroti Laporan Keuangan APBD 2024: Fraksi PKS Beri Apresiasi dan Catatan Krusial
Wakil Bupati Tangerang Dorong Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk UMKM Lokal
LUAR BIASA!! Tim E-Sport UNEJ Infinity Raih Emas di POMPROV III Jawa Timur 2025
Pengelolaan Limbah B3 PT SAA Bukan berada di Kawasan Industri PDP
Polres Kendal Berikan Bantuan Sosial Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Wujud Kepedulian Terhadap Sesama

Berita Terkait

Minggu, 22 Juni 2025 - 18:12 WIB

Pemilihan Ketua RW 18 Perumahan Sari Bumi Indah: Suatu Langkah Menuju Kepemimpinan yang Lebih Baik

Minggu, 22 Juni 2025 - 17:57 WIB

Tim Patroli Perintis Presisi Tangkap 2 Pemuda Diduga Terlibat Transaksi Narkoba

Minggu, 22 Juni 2025 - 14:45 WIB

 Pentas Seni dan Kenaikan Kelas Meriah di SDN Sepatan V, Kenalkan Budaya Nusantara

Minggu, 22 Juni 2025 - 14:41 WIB

DPRD Kabupaten Tangerang Soroti Laporan Keuangan APBD 2024: Fraksi PKS Beri Apresiasi dan Catatan Krusial

Minggu, 22 Juni 2025 - 14:38 WIB

Wakil Bupati Tangerang Dorong Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk UMKM Lokal

Berita Terbaru