Bahas Penyelesaian Potensi Kerugian Daerah, BAP DPD RI Lakukan Rapat Konsultasi Dengan BPK RI

Kamis, 5 Desember 2024 - 10:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, dinamikanews.net – Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI ingin mengetahui sejauhmana tindak lanjut atas rekomendasi pengembalian kerugian daerah serta penyelesaian potensi kerugian daerah terkait Hasil Pemeriksaan Semester (HPS) II Tahun 2023 BPK RI. Untuk itu, BAP DPD RI menggelar Rapat Konsultasi dengan BPK RI. Rapat tersebut juga bertujuan untuk menindaklanjuti IHPS II Tahun 2023 BPK RI dari aspek “ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan” khususnya yang berindikasi merugikan keuangan negara pasca kunjungan kerja BAP DPD RI pada tanggal 19 s.d. 21 November 2024 ke Provinsi Lampung dan Bengkulu

Ahmad Syauqi berharap rapat konsultasi ini dapat menjadi forum dalam menghasilkan kesepahaman untuk melaksanakan nilai perbaikan pada sisi kebijakan pengelolaan anggaran negara dan daerah. Hal itu bertujuan untuk mengurangi terjadinya kerugian daerah akibat penyimpangan peraturan perundang-undangan, baik melalui pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, maupun pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT). “Dari sasaran hasil pemeriksaan tersebut BPK RI dapat mengungkap kerugian negara atau daerah dan potensi kerugian negara atau kekurangan penerimaan,” tukas Wakil Ketua BAP DPD Rl Ahmad Syauqi Soeratno di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (4/12/24).

Baca Juga :  Rencana Pemberlakuan KRIS Peserta BPJS Kesehatan Ditolak Serikat Pekerja di Brebes

Ahmad Syauqi menambahkan kerugian negara yang dijumpai dari hasil pemeriksaan merupakan persoalan tersendiri ketika tidak dilakukan penyelesaian dengan segera. Pentingnya mengidentifikasi penyebab dan melakukan pencegahan agar temuan tidak berulang.

“BAP mendorong BPK RI mempertimbangkan berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang alasan-alasan mengapa rekomendasi atas temuan pemeriksaan tidak dapat ditindaklanjuti meskipun sudah dilakukan pembicaraan atau pembahasan atas temuan pemeriksaan sebelum laporan hasil pemeriksaan diterbitkan,” kata Ahmad Syauqi.

Baca Juga :  Sediakan Toko Khusus di Lingkungan Kantor, PLN Fasilitasi Penjualan dan UMKM Naik Kelas

Di kesempatan yang sama, Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI Laode Nusriadi menjelaskan kerugian negara atau daerah dengan status telah ditetapkan periode 2005-2023 pada pemda sebesar Rp3,87 triliun (77,03% dari Rp5,02 triliun), dan pada BUMD sebesar Rp9,75 miliar (0,19% dari Rp5,02 triliun).

“Dari total kerugian negara/daerah sebesar Rp5,02 Triliun, terdapat angsuran sebesar Rp1,40 triliun, pelunasan sebesar Rp1,80 triliun, dan penghapusan sebesar Rp97,84 miliar, sehingga sisa kerugian sebesar Rp1,73 triliun (34,41%),” tegas Laode. (*)

Berita Terkait

Transportasi Umum Jakarta Gratis Hari Ini, Peringati Hari Transportasi Nasional
“Seribu Teman Terlalu Sedikit”, Pesan Dimyati Natakusumah dalam Halal Bihalal DPP PIP Indonesia
KPK Duga Sudewo Terima Fee Proyek Jalur Kereta Lewat Orang Kepercayaan
107 PPK Brebes Ikuti Pembekalan, Perkuat Integritas dan Cegah Risiko Hukum Pengadaan
Sekda Soma Atmaja: Beasiswa Tangerang Gemilang Tetap Terus Berlanjut ‎
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 23 April 2026: Jam Berlaku, 26 Lokasi, dan Daftar Kendaraan yang Dikecualikan
Kritik MUI Picu Pramono Ubah Prosedur Pemusnahan Ikan Sapu-Sapu
Penjarahan Aset KAI Pasca Pencanangan Perumahan Rakyat di Manggarai
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 13:28 WIB

Transportasi Umum Jakarta Gratis Hari Ini, Peringati Hari Transportasi Nasional

Kamis, 23 April 2026 - 23:52 WIB

“Seribu Teman Terlalu Sedikit”, Pesan Dimyati Natakusumah dalam Halal Bihalal DPP PIP Indonesia

Kamis, 23 April 2026 - 18:49 WIB

KPK Duga Sudewo Terima Fee Proyek Jalur Kereta Lewat Orang Kepercayaan

Kamis, 23 April 2026 - 18:49 WIB

107 PPK Brebes Ikuti Pembekalan, Perkuat Integritas dan Cegah Risiko Hukum Pengadaan

Kamis, 23 April 2026 - 13:30 WIB

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 23 April 2026: Jam Berlaku, 26 Lokasi, dan Daftar Kendaraan yang Dikecualikan

Berita Terbaru