Mitha-Wurja Harus Perbaiki Berkas, KPU Temukan Ketidaksesuaian

Sabtu, 7 September 2024 - 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Brebes, Dinamikanews.net – Berkas pasangan calon bupati dan wakil bupati Brebes, Mitha-Wurja, resmi dikembalikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes pada hari ini, Sabtu (07/09).

Ketua KPUD Brebes, Manja Lestari Damanik, menjelaskan bahwa setelah proses verifikasi faktual dan penelitian administrasi, ditemukan beberapa ketidaksesuaian.  “Salah satunya adalah soal nama,” jelas Manja, usai mengumumkan hasil penelitian persyaratan administrasi paslon Pilkada Brebes di aula kantor KPU Brebes.

“Seharusnya tertulis ‘Wurja’, namun ada yang tertulis ‘Wurja Sastro’. Kesesuaian dengan KTP harus kita perhatikan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Warga Brebes Selatan Siap Menangkan Asrofi, Ini Harapannya

Selain kesalahan penulisan nama, Manja menyebut beberapa kekurangan lainnya, meskipun dia memastikan hal tersebut tidak terlalu krusial. “Untuk calon bupati, terdapat dua poin yang belum terpenuhi, salah satunya yakni surat keputusan pengunduran diri dari pimpinan DPR RI. Sementara untuk calon wakil bupati, terdapat 7 poin yang belum dilengkapi,” tambahnya.

Pasangan calon Mitha-Wurja kini diberi kesempatan untuk memperbaiki berkas tersebut hingga tanggal 14 September mendatang. “Jika sampai batas waktu yang ditentukan berkas belum dikembalikan, maka pasangan calon tersebut dianggap tidak memenuhi syarat,” tegas Manja.

Baca Juga :  Asrofi Tunjukkan Kepedulian, Bagikan Ratusan Snack di Acara Sedekah Bumi Desa Limbangan Losari

Terkait hasil tes kesehatan, Manja memastikan bahwa Mitha-Wurja telah memenuhi syarat. Hasil tes kesehatan yang diterima KPU Brebes dari RSUP Kariadi menyatakan bahwa kedua calon dalam kondisi sehat dan layak untuk mengikuti kontestasi Pilkada Brebes.

“Kami berharap pasangan calon Mitha-Wurja dapat segera melengkapi berkas dan kembali menyerahkannya ke KPU sebelum batas waktu yang telah ditentukan,” tutup Manja.

Berita Terkait

Ketua DPRD Amud Siap Perjuangan Kesejahteraan Guru Madrasah Swasta Tangerang
Polresta Tangerang Gerebek Judi Sabung Ayam di Jayanti
Dua Individu Bunga Rafflesia Mekar di Hutan Palupuh Agam
DLH Kota Tangerang Gelar Sidak ke CV Wani Sugih Sejahtera, Klarifikasi Aduan Limbah B3
Perkuat Sinergi Lintas Negara, Rutan Batam Terima Kunjungan Kerja Delegasi Penjara Malaysia
Buronan Kasus Pemerkosaan Santriwati di Pati Ditangkap di Wonogiri
Merasa Diabaikan. Pengusaha UMKM Konveksi Terancam Gulung Tikar. 
DPRD Kabupaten Tangerang Komisi 1 Tekan Management 126 Harus Lengkapi Izin Sebelum Melanjutkan Aktivitas

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 20:17 WIB

Ketua DPRD Amud Siap Perjuangan Kesejahteraan Guru Madrasah Swasta Tangerang

Senin, 11 Mei 2026 - 06:41 WIB

Polresta Tangerang Gerebek Judi Sabung Ayam di Jayanti

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:09 WIB

DLH Kota Tangerang Gelar Sidak ke CV Wani Sugih Sejahtera, Klarifikasi Aduan Limbah B3

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:18 WIB

Perkuat Sinergi Lintas Negara, Rutan Batam Terima Kunjungan Kerja Delegasi Penjara Malaysia

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:19 WIB

Buronan Kasus Pemerkosaan Santriwati di Pati Ditangkap di Wonogiri

Berita Terbaru

Berita

Polresta Tangerang Gerebek Judi Sabung Ayam di Jayanti

Senin, 11 Mei 2026 - 06:41 WIB