Mitha-Wurja Harus Perbaiki Berkas, KPU Temukan Ketidaksesuaian

Sabtu, 7 September 2024 - 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Brebes, Dinamikanews.net – Berkas pasangan calon bupati dan wakil bupati Brebes, Mitha-Wurja, resmi dikembalikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes pada hari ini, Sabtu (07/09).

Ketua KPUD Brebes, Manja Lestari Damanik, menjelaskan bahwa setelah proses verifikasi faktual dan penelitian administrasi, ditemukan beberapa ketidaksesuaian.  “Salah satunya adalah soal nama,” jelas Manja, usai mengumumkan hasil penelitian persyaratan administrasi paslon Pilkada Brebes di aula kantor KPU Brebes.

“Seharusnya tertulis ‘Wurja’, namun ada yang tertulis ‘Wurja Sastro’. Kesesuaian dengan KTP harus kita perhatikan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pilkada Brebes Menarik, Warga Deklarasikan Dukungan untuk Kotak Kosong

Selain kesalahan penulisan nama, Manja menyebut beberapa kekurangan lainnya, meskipun dia memastikan hal tersebut tidak terlalu krusial. “Untuk calon bupati, terdapat dua poin yang belum terpenuhi, salah satunya yakni surat keputusan pengunduran diri dari pimpinan DPR RI. Sementara untuk calon wakil bupati, terdapat 7 poin yang belum dilengkapi,” tambahnya.

Pasangan calon Mitha-Wurja kini diberi kesempatan untuk memperbaiki berkas tersebut hingga tanggal 14 September mendatang. “Jika sampai batas waktu yang ditentukan berkas belum dikembalikan, maka pasangan calon tersebut dianggap tidak memenuhi syarat,” tegas Manja.

Baca Juga :  Polsek Mrebet Mengamankan Pencurian Pelaku Bobol Warung Kelontong di Desa Cipaku

Terkait hasil tes kesehatan, Manja memastikan bahwa Mitha-Wurja telah memenuhi syarat. Hasil tes kesehatan yang diterima KPU Brebes dari RSUP Kariadi menyatakan bahwa kedua calon dalam kondisi sehat dan layak untuk mengikuti kontestasi Pilkada Brebes.

“Kami berharap pasangan calon Mitha-Wurja dapat segera melengkapi berkas dan kembali menyerahkannya ke KPU sebelum batas waktu yang telah ditentukan,” tutup Manja.

Berita Terkait

Dua Helm Pengunjung OW. Guci Hilang di Area Parkir, Pengelola Disorot Karena Lepas Tanggung Jawab 
Gedung DPR berlakukan pemadaman lampu demi efisiensi energi
Reaksi Cepat Wabup Brebes Pimpin Penanganan Dampak Banjir di Ketanggungan, Beri Bantuan dan Pemulihan Infrastruktur
Video Aksi Masjaka Desak Normalisasi Kali Babakan Beredar di Medsos
Wabup Intan Kunjungi RS Insan Nusantara Rajeg
Purbaya targetkan aturan bea keluar batu bara berlaku 1 April 2026
Wacana WFH, Mendagri pastikan layanan esensial akan tetap berjalan
Dietisien bagikan kiat memanaskan lagi masakan bersantan sisa Lebaran

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:27 WIB

Dua Helm Pengunjung OW. Guci Hilang di Area Parkir, Pengelola Disorot Karena Lepas Tanggung Jawab 

Jumat, 27 Maret 2026 - 14:19 WIB

Gedung DPR berlakukan pemadaman lampu demi efisiensi energi

Jumat, 27 Maret 2026 - 07:31 WIB

Reaksi Cepat Wabup Brebes Pimpin Penanganan Dampak Banjir di Ketanggungan, Beri Bantuan dan Pemulihan Infrastruktur

Kamis, 26 Maret 2026 - 15:32 WIB

Video Aksi Masjaka Desak Normalisasi Kali Babakan Beredar di Medsos

Kamis, 26 Maret 2026 - 12:37 WIB

Wabup Intan Kunjungi RS Insan Nusantara Rajeg

Berita Terbaru