Dua Orang Pengedar Tembakau Sintetis Dan Obat Obatan Berbahaya Diamankan Polisi

Kamis, 22 Agustus 2024 - 17:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyumas, lensabumi.com – Satresnarkoba Polresta Banyumas, Polda Jateng, berhasil mengamankan dua orang pria berinisial HM (24) warga Desa Cikawung Kec. Pekuncen Kab. Banyumas dan FA (20) warga Desa Karangkemiri Kec. Pekuncen Kab. Banyumas. Mereka ditangkap karena diduga menjadi pengedar Narkotika jenis tembakau sintetis dan kedapatan memiliki obat-obatan berbahaya.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba Kompol Willy Budiyanto, SH, MH, mengatakan bahwa penangkapan tersangka bermula dari adanya informasi dari masyarakat terkait peredaran Narkotika jenis tembakau sintetis dan obat obatan berbahaya di wilayah Kabupaten Banyumas.
“Kami menerima informasi terkait adanya aduan dari masyarakat tentang peredaran Narkotika dan obat-obatan berbahya di Kabupaten Banyumas”, kata Kasat Narkoba saat dikonfirmasi, Rabu (21/8/24).
Menindaklanjuti aduan tersebut, petugas Sat Res Narkoba Polresta Banyumas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pada Kamis tanggal 8 Agustus 2024 pukul 19.00 WIB, di sebuah rumah yang beralamat di Desa Karangkemiri Kec.Pekuncen, Kab Banyumas.
Dari penangkapan tersebut, petugas mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip transparan yang di dalamnya berisi diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Tembakau Sintetis dengan berat netto 42,4745 gram, 8 (delapan) buah plastik klip yang berisi tembakau diduga Narkotika golongan 1 jenis tembakau sintetis dengan berat netto 7,36603 gram
dan obat Psikotropika sebanyak 25 butir.
“Dari keterangan tersangka, barang tersebut dibeli secara online dan untuk dijual atau diedarkan kembali di wilayah Kabupaten Banyumas”, kata Kasat Narkoba.
Kasat Narkoba menyebutkan, saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 55 ayat (1) angka 1, Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 62 Undang-Undang RI. No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika”, papar Kasat Narkoba. (Agus P)
Baca Juga :  Wurja Dorong Ulama Jadi Garda Terdepan Perkuat Moral Bangsa

Berita Terkait

Kemenko Pangan Ajak Sukseskan Pilah Sampah Antisipasi Kebakaran TPA
Indonesia dan India sepakati restorasi Candi Prambanan
Zulhas Ungkap Alasan Kopdes Merah Putih Dibangun hingga Gunung dan Pesisir
Operasi Berantas Jaya 2026: Polsek Curug Kembalikan Dua Motor Hasil Ungkap Kasus Curat kepada Korban
Bermain Rakit, 2 Remaja Hilang Terbawa Arus Sungai di Pringsewu
Wabup Intan Tinjau Penanganan Warga Terdampak Asap Kebakaran TPA Jatiwaringin
Pengurus DPC GMNI Tangerang Periode 2026- 2028 Resmi Dilantik
Tim Gabungan Evakuasi 150 Penumpang kapal Rusak Dari Perairan Pulau Pari

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:50 WIB

Kemenko Pangan Ajak Sukseskan Pilah Sampah Antisipasi Kebakaran TPA

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:57 WIB

Indonesia dan India sepakati restorasi Candi Prambanan

Senin, 6 Juli 2026 - 23:51 WIB

Zulhas Ungkap Alasan Kopdes Merah Putih Dibangun hingga Gunung dan Pesisir

Senin, 6 Juli 2026 - 22:57 WIB

Operasi Berantas Jaya 2026: Polsek Curug Kembalikan Dua Motor Hasil Ungkap Kasus Curat kepada Korban

Senin, 6 Juli 2026 - 13:39 WIB

Bermain Rakit, 2 Remaja Hilang Terbawa Arus Sungai di Pringsewu

Berita Terbaru

Berita

Indonesia dan India sepakati restorasi Candi Prambanan

Selasa, 7 Jul 2026 - 15:57 WIB