TEGAL, Dinamikanews.net – Penanganan kasus dugaan perusakan lahan pertanian milik Untung Suradi di Desa Brekat, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal, menuai sorotan tajam karena dinilai jalan di tempat selama 2,6 tahun. Akibat lambatnya penetapan status hukum dan tersangka yang melibatkan Kepala Desa Brekat beserta anak buahnya, warga resmi membawa persoalan ini ke tingkat pusat.
Surono, warga Desa Debong Wetan, Kecamatan Dukuhturi, mendatangi Gedung DPR RI di Jakarta pada Rabu (19/8/2026) pukul 16.15 WIB. Ia menyerahkan berkas Pengaduan Masyarakat (Dumas) beserta dokumen sejarah tertulis mengenai kronologi kasus tersebut yang diterima langsung oleh petugas layanan aduan DPR RI.
“Polres Tegal dinilai lamban. Sudah 2,6 tahun kasus ini berjalan, tetapi belum ada kepastian status tersangka. Jika memang tidak ada unsur pidana, polda atau polres harusnya tegas menerbitkan SP3 agar pelapor tidak digantung,” tegas Surono.
Kasus yang bergulir sejak pertengahan 2024 ini melibatkan dugaan perusakan tanaman timun di Tanah Kas Desa (TKD) Brekat. Pelapor telah menyerahkan bukti berupa rekaman video yang memperlihatkan keberadaan Kades Brekat, Sabar, di lokasi kejadian saat perusakan berlangsung.
Meski penyidik Unit 2 Reskrim Polres Tegal sempat mengirimkan SP2HP nomor B/324.12/III/2026/Reskrim pada Maret 2026 menggunakan Pasal 170 KUHP, prosesnya dianggap kembali stagnan.
Menanggapi keluhan tersebut, Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Luis Betran menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti perkara ini. “Iya pak, besok mau kami gelarkan dengan mengundang pelapor dan pengacaranya,” ujar AKP Luis.
Senada dengan hal itu, Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasetyo mengonfirmasi bahwa penanganan kasus akan memasuki babak baru pascagelar perkara tersebut.
(D. Miranoor)















