Gelapkan Motor Dengan Modus Pesan Es Teh Jumbo

Kamis, 8 Agustus 2024 - 20:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Tangerang, Lensabumi.com – Aparat Kepolisian dari Polsek Rajeg, Polresta Tangerang, Polda Banten, menangkap seorang pria berinisial FH (23). Warga Desa Pangarengan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Pria tersebut ditangkap lantaran diduga telah melakukan penggelapan sepeda motor.

Kapolsek Rajeg AKP Hajaji mengatakan, motor yang digelapkan tersangka FH merupakan milik pedagang es teh jumbo. Modus yang digunakan pelaku adalah berpura-pura memesan es teh jumbo dalam jumlah banyak.

“Tersangka FH menggunakan modus berpura-pura memesan es teh jumbo sebanyak 170 porsi. Kemudian meminjam motor korban dengan alasan hendak mengambil uang,” kata Hajaji, Kamis (8/8/2024).

Hajaji mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (19/7/2024) di Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg. Tersangka FH datang ke tempat dagang korban. Kemudian memesan es teh jumbo. Selanjutnya, tersangka FH berpura-pura hendak mengambil uang untuk membayar es teh jumbo. Tersangka meminta anak korban mengantar ke suatu tempat untuk mengambil uang.

Baca Juga :  Hadiri Puncak Perayaan HUT ke-144 Kecamatan Balaraja Bupati Tangerang Ucapkan Rasa Syukur

“Di tengah perjalanan, tersangka meminta anak korban menepikan motor. Lalu tersangka meminjam motor dan meminta anak korban menunggu di tempat itu,” ucap Hajaji.

Untuk meyakinkan korban dan anak korban, tersangka terlebih dahulu menelepon korban melalui ponsel anak korban. Lalu tersangka memberikan kartu ATM dan SIM kepada anak korban. Belakangan diketahui kartu ATM dan SIM yang diberikan kepada anak korban adalah palsu.

Baca Juga :  Bikin Resah Masyarakat, 2 'Mata Elang' Di Pasarkemis Ditangkap Polisi.

“Setelah lama menunggu, tersangka tidak kunjung kembali. Anak korban kemudian menghubungi orang tuanya untuk menyampaikan kejadian itu,” terang Hajaji.

Sadar menjadi korban penipuan, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Rajeg. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan melaksanakan serangkaian penyelidikan.

Beberapa hari kemudian, polisi berhasil meringkus tersangka FH. Berdasarkan hasil interogasi, tersangka FH mengaku motor hasil kejahatan telah dijual sebesar Rp2 juta. Tersangka FH pun kini mendekam di Mapolsek Rajeg.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka FH dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Selain itu, polisi juga memastikan, masih mengejar pembeli atau penadah motor hasil kejahatan tersangka.

Penulis : Sugeng T

Berita Terkait

Kasus Kiai Cabul di Pati Kronologi, Modus, dan Fakta Mengejutkan di Balik Puluhan Korban.
Pastikan Standar Terjaga, Kakanwil Ditjenpas Kepri Monitoring Langsung Dapur Sehat Dan Klinik Rutan Batam.
Kasus tabrak lari di Kalimalang, pengemudi Pajero resmi jadi tersangka
Kuasa Hukum F.A.F Bantah Kliennya Telah melakukan Pelecehan Seksual Kader HMI Tangerang, Siap Tempuh Jalur Hukum
Pemprov DKI Lanjutkan Pemutihan Ijazah 2026, Pramono Tebus 2.026 Dokumen Siswa Tertahan
Era Baru Sekolah Digital: Bali Internet Bawa WiFi 7 ke Ruang Kelas
Menhub minta tunggu hasil investigasi KNKT soal insiden Bekasi Timur
Saudi pasang lampu cerdas demi kewaspadaan pengemudi saat musim haji

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:07 WIB

Kasus Kiai Cabul di Pati Kronologi, Modus, dan Fakta Mengejutkan di Balik Puluhan Korban.

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:05 WIB

Pastikan Standar Terjaga, Kakanwil Ditjenpas Kepri Monitoring Langsung Dapur Sehat Dan Klinik Rutan Batam.

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:47 WIB

Kasus tabrak lari di Kalimalang, pengemudi Pajero resmi jadi tersangka

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:01 WIB

Kuasa Hukum F.A.F Bantah Kliennya Telah melakukan Pelecehan Seksual Kader HMI Tangerang, Siap Tempuh Jalur Hukum

Selasa, 5 Mei 2026 - 08:22 WIB

Era Baru Sekolah Digital: Bali Internet Bawa WiFi 7 ke Ruang Kelas

Berita Terbaru