google-site-verification: google05c48a55a4228fa2.html

Pj Bupati: Jangan Ada Monopoli dan Mafia Tanah di Brebes

Senin, 5 Agustus 2024 - 19:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BREBES, LENSABUMI.COM – Pemerintah Kabupaten Brebes bersama Kantor ATR/BPN Brebes berkomitmen mensejahterakan masyarakat melalui program pertanahan. Pj Bupati Brebes Iwannudin Iskandar SH MHum mengingatkan proses penyertifikatan tanah secara baik, jangan ada pihak yang memonopoli dan mafia tanah.

“Jangan ada monopoli tanah dan mafia tanah di Brebes, ini penting saya ingatkan demi kesejahteraan rakyat,” ucap Pj Bupati Brebes saat membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), di Hotel Dedy Jaya Brebes, Senin (5/8/2024).

Mafia tanah, kata Iwan, membuat susah masyarakat, membuat investor malas berinvestasi di Brebes, berpotensi merusak lingkungan serta berpotensi melanggar tata ruang. Dia percaya BPN Brebes dapat memberikan solusi dan formulasi terkait permasalahan tanah.

“Rakor ini tujuannya untuk menyamakan visi misi serta menyatukan fungsi GTRA yang harus dilakukan agar kesejahteraan rakyat terjamin,” serunya.

Iwan mengharapkan, ada pola cara menemukan tanah-tanah terlantar yang sedianya bisa dimanfaatkan masyarakat, kemudian diresdistribusikan. Pihaknya akan bersinergi dengan BPN, dari tingkat desa sampai OPD.

Baca Juga :  Renovasi Jalan Raya Larangan Dimulai, Berikut Skema Rekayasa Lalinnya

“GTRA harus hadir untuk menemukan solusi, sehingga dapat mengatasi masalah dan kebutuhan akan penyertifikatan terkait kepastian tanah,” tutupnya.

Kepala ATR/BPN Brebes Siyamto menyampaikan objek dari GTRA, sebetulnya potensi di Brebes cukup banyak, disamping terdapat Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang partikelir atau bukan untuk umum di Kecamatan Kersana.

“Tanah ini yang sudah digarap dari tahun ke tahun sampai dengan saat ini masih terus kita lakukan sertifikasinya,” jelas Siyamto.

Kata Siyamto, ada objek tanah di kawasan hutan, istilahnya tanah Penyelesaian Penguasaan Tanah Kawasan Hutan (PPTKH) terdapat di berbagai desa. Digunakan untuk fasilitas umum, lapangan, kantor desa juga hunian masyarakat setempat.

“Melalui GTRA akan kita Identifikasi dan Inventarisasi (Iden Inven), kemudian objek PPTKH diusulkan ke pusat untuk dapat SK Biru pelepasan kawasan hutan, lalu akan dilegalitaskan dan diberikan kepada subjek hak masing-masing,” terangnya.

Baca Juga :  Jalan Sehat di Griya Tama Adhikarya Makin Meriah dengan Doorprize Asrofi

Lanjut Siyamto, ada juga potensi tanah timbul, namun itu juga tersumbat salah satunya di Kecamatan Losari. Ini harus ditangani secara benar dan terkoordinasi, karena ada unsur batas wilayah antara Jateng dan Jabar, Brebes dan Cirebon.

“Jadi disitu tanah timbul harus kita pastikan posisi sesungguhnya masuk Jabar atau Jateng. GTRA tidak bisa bekerja sendiri kalau lintas wilayah harus ada GTRA tingkat provinsi,” tuturnya.

Target GTRA, Siyamto mengatakan, bekerja dalam satu tahun anggaran menyelesaikan targetnya yang mampu diidentifikasi lalu diselesaikan. Di tahun mendatang akan terus berlanjut, karena selain melakukan Iden Inven terhadap potensi terhadap objek, GTRA juga melaksanakan akses reforma agraria.

“Tahun pertama, kedua, ketiga dan seterusnya, ini berlanjut sampai dengan fasilitasi kepada masyarakat, misalnya terkait marketing, pemasaran serta distribusinya, itu juga menjadi tugas GTRA,” pungkasnya.

Pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan penandatanganan kesepakatan antara Kantor ATR/BPN Brebes dengan para Kepala OPD Kabupaten Brebes.

Berita Terkait

Pengendara Motor, Tabrak Kaca Indomaret Hingga Berantakan: Ini Kata Saksi Mata
Tasyakuran Kampung Sukanegara Semarak dengan Pengajian Akbar dan Kehadiran Tokoh Daerah
Raisya Rasendria Tsaniah Ikuti Kejuaraan Pencak Silat Tingkat Nasional “Jakarta Arisaka Championship 2025”
Genjot Pendapatan, Bapenda Banten Gelar Razia Pajak Kendaraan dan Alat Berat Mulai November–Desember 2025
Warga Desa Sarakan Keluhkan Kabel Wi-Fi Berantakan dan Tiang Tanpa Izin
Ketua DPC LSM Seroja, Muhidin, Apresiasi Keberhasilan Kecamatan Pakuhaji Raih Juara Umum di Porkab Tangerang
Bupati Tangerang Tinjau Pembangunan Pompa Air di Bencongan Kelapa Dua
Miris! Kecamatan Curug: Juara Umum PORKAB Dulu, Kini Terpuruk di Peringkat 19
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 20:47 WIB

Pengendara Motor, Tabrak Kaca Indomaret Hingga Berantakan: Ini Kata Saksi Mata

Minggu, 16 November 2025 - 06:08 WIB

Tasyakuran Kampung Sukanegara Semarak dengan Pengajian Akbar dan Kehadiran Tokoh Daerah

Sabtu, 15 November 2025 - 16:09 WIB

Genjot Pendapatan, Bapenda Banten Gelar Razia Pajak Kendaraan dan Alat Berat Mulai November–Desember 2025

Jumat, 14 November 2025 - 09:54 WIB

Warga Desa Sarakan Keluhkan Kabel Wi-Fi Berantakan dan Tiang Tanpa Izin

Jumat, 14 November 2025 - 06:28 WIB

Ketua DPC LSM Seroja, Muhidin, Apresiasi Keberhasilan Kecamatan Pakuhaji Raih Juara Umum di Porkab Tangerang

Berita Terbaru