Wow! PT. Fortune, perusahaan milik PMA yang diduga selalu abaikan aturan di Tangerang

Kamis, 25 Juli 2024 - 22:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Tangerang, Lensabumi.com – PT. Fortune perusahaan produsen plastik yang berasal dari limbah kain yang berada di Kabupaten Tangerang, Tepatnya di kawasan pergudangan unggul Gedung G-18 jl. Kampung Seglog RT. 004/02 Desa Pasir Bolang Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang, Patut diduga mengabaikan aturan pemerintah dalam kegiatan operasional nya.

Pasalnya, saat awak media bersama anggota Lembaga Satu Bumi Satu Negeri mendatangi lokasi tersebut, tidak ada satupun pekerjanya yang di berikan alat pelindung diri. Bahkan, para pekerjanya pun terlihat hampir seluruh nya tidak menggunakan alas kaki dan pakaian kerjanya pun alakadarnya.

Tumpukan limbah kain yang di olah menjadi plastik oleh PT. Fortune

Bahkan, saat di mintai keterangan melalui koh apan selaku penanggung jawab di lokasi, dirinya mengatakan bahwa ” pemilik perusahaan tersebut adalah PMA (Penanaman Modal Asing) dan dia tidak pernah tau ada izinnya atau tidak karena dia hanya di berikan kepercayaan di sana.” Ucap apan

Baca Juga :  Duduk Perkara Ribuan Warga Pati Demo Tuntut Bupati Lengser meskipun PBB Batal Naik 250 Persen

“Bahkan selama di sini saya gak pernah tau sudah memiliki izin apa saja. Yang saya tau adalah bagaimana produksi plastik yang berasal dari limbah kain” Ucapnya.

“Perusahaan saat ini aman karena ada yang back up perusahaan kami dari aparat” Tambah apan

Nomor gedung perusahaan PT. Fortune

Saat mewawancarai pekerja yang ada di lokasi yang tidak mau di sebutkan namanya, beliau menyampaikan bahwa ” Kami para pekerja di bayarnya harian pak. Sehari kami di bayar Rp. 100.000 ( seratus ribu rupiah ) dengan jam kerja di mulai pukul 07.30 WIB sampai pukul 16.30 WIB dan klo kerja di hari libur atau tanggal merah.. Sama aja upahnya.” Ucapnya

“Kami semua di sini gak ada yang di daftarkan sebagai peserta BPJS kerjanya juga statusnya gak jelas. Selama masih di pakai yah kerja aja” Tuturnya.

Baca Juga :  Dilaunching Pintar Brebes, Cegah Korupsi

Ilham Chandra prima aktivis dari Lembaga Satu Bumi Satu Negeri (LSBSN) menyampaikan ” Pihak perusahaan sudah mengabaikan SK. Gubernur Banten No : 561/Kep.293-huk/2023 tentang pelaksanaan upah minimum. Bahkan perusahaan pun mengabaikan K3 di sana.” Ucapnya

Ilham candra dan pengurus Lembaga Satu Bumi Satu Negeri

” Selain abaikan kearifan lokal, perusahan pun patut diduga belum melengkapi perizinan nya, bahkan bukan hal tidak mungkin perusahaan pun lalai dalam kewajiban pajaknya. ” Tambah ilham yang akrab di sapa keong. 

“Karena itu, saya akan melaporkan ke perangkat daerah atau instansi yang berwenang agar dapat memeriksa, mengawasi, mengarahkan, menertibkan, dan memberikan pembinaan agar perusahaan tersebut dapat mematuhi segala regulasi yang ada.” Pungkas ilham.

Berita Terkait

Pemkab Brebes Siapkan Anggaran Rp270 Miliar untuk Atasi Banjir Sungai Babakan, Lelang Ditargetkan 28 Oktober 2026
BRIN Ungkap 9 Jenis Mangrove Dari Aceh Berpotensi Sebagai Tanaman Obat
Sebanyak 394 Yatim Duafa Terima Santunan dan 80 Gerobak Usaha dari BAZNAS Kab Tangerang 
Warga Brebes Ikuti Uji Coba Becak Listrik Program Bantuan Presiden Prabowo
267.380 Batang Rokok Ilegal Ditindak di Brebes, Satpol PP dan Bea Cukai Perketat Pengawasan
Operasi Pasar Murah Brebes Hari Ini, Beras dan Minyak Goreng Dijual Mulai Rp18 Ribu
Ribuan Santri Peringati Hari Santri Di Kantor Wali Kota Jakarta Utara
Workshop BPKP Dengan Perangkat Desa Dinodai Pengusiran Terhadap Wartawan 

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:10 WIB

Pemkab Brebes Siapkan Anggaran Rp270 Miliar untuk Atasi Banjir Sungai Babakan, Lelang Ditargetkan 28 Oktober 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:48 WIB

BRIN Ungkap 9 Jenis Mangrove Dari Aceh Berpotensi Sebagai Tanaman Obat

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:45 WIB

Sebanyak 394 Yatim Duafa Terima Santunan dan 80 Gerobak Usaha dari BAZNAS Kab Tangerang 

Jumat, 23 Oktober 2026 - 05:45 WIB

267.380 Batang Rokok Ilegal Ditindak di Brebes, Satpol PP dan Bea Cukai Perketat Pengawasan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Operasi Pasar Murah Brebes Hari Ini, Beras dan Minyak Goreng Dijual Mulai Rp18 Ribu

Berita Terbaru