Wow! PT. Fortune, perusahaan milik PMA yang diduga selalu abaikan aturan di Tangerang

Kamis, 25 Juli 2024 - 22:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Tangerang, Lensabumi.com – PT. Fortune perusahaan produsen plastik yang berasal dari limbah kain yang berada di Kabupaten Tangerang, Tepatnya di kawasan pergudangan unggul Gedung G-18 jl. Kampung Seglog RT. 004/02 Desa Pasir Bolang Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang, Patut diduga mengabaikan aturan pemerintah dalam kegiatan operasional nya.

Pasalnya, saat awak media bersama anggota Lembaga Satu Bumi Satu Negeri mendatangi lokasi tersebut, tidak ada satupun pekerjanya yang di berikan alat pelindung diri. Bahkan, para pekerjanya pun terlihat hampir seluruh nya tidak menggunakan alas kaki dan pakaian kerjanya pun alakadarnya.

Tumpukan limbah kain yang di olah menjadi plastik oleh PT. Fortune

Bahkan, saat di mintai keterangan melalui koh apan selaku penanggung jawab di lokasi, dirinya mengatakan bahwa ” pemilik perusahaan tersebut adalah PMA (Penanaman Modal Asing) dan dia tidak pernah tau ada izinnya atau tidak karena dia hanya di berikan kepercayaan di sana.” Ucap apan

Baca Juga :  Batik Salem Brebes Tampil Memukau di IFW 2025, Gandeng Desainer Ternama Defrico Audy

“Bahkan selama di sini saya gak pernah tau sudah memiliki izin apa saja. Yang saya tau adalah bagaimana produksi plastik yang berasal dari limbah kain” Ucapnya.

“Perusahaan saat ini aman karena ada yang back up perusahaan kami dari aparat” Tambah apan

Nomor gedung perusahaan PT. Fortune

Saat mewawancarai pekerja yang ada di lokasi yang tidak mau di sebutkan namanya, beliau menyampaikan bahwa ” Kami para pekerja di bayarnya harian pak. Sehari kami di bayar Rp. 100.000 ( seratus ribu rupiah ) dengan jam kerja di mulai pukul 07.30 WIB sampai pukul 16.30 WIB dan klo kerja di hari libur atau tanggal merah.. Sama aja upahnya.” Ucapnya

“Kami semua di sini gak ada yang di daftarkan sebagai peserta BPJS kerjanya juga statusnya gak jelas. Selama masih di pakai yah kerja aja” Tuturnya.

Baca Juga :  Sanggar Putro Satriyo Pambuko Jagad Salurkan Bantuan Korban Banjir di Pasar Kemis Tangerang

Ilham Chandra prima aktivis dari Lembaga Satu Bumi Satu Negeri (LSBSN) menyampaikan ” Pihak perusahaan sudah mengabaikan SK. Gubernur Banten No : 561/Kep.293-huk/2023 tentang pelaksanaan upah minimum. Bahkan perusahaan pun mengabaikan K3 di sana.” Ucapnya

Ilham candra dan pengurus Lembaga Satu Bumi Satu Negeri

” Selain abaikan kearifan lokal, perusahan pun patut diduga belum melengkapi perizinan nya, bahkan bukan hal tidak mungkin perusahaan pun lalai dalam kewajiban pajaknya. ” Tambah ilham yang akrab di sapa keong. 

“Karena itu, saya akan melaporkan ke perangkat daerah atau instansi yang berwenang agar dapat memeriksa, mengawasi, mengarahkan, menertibkan, dan memberikan pembinaan agar perusahaan tersebut dapat mematuhi segala regulasi yang ada.” Pungkas ilham.

Berita Terkait

Banjir Rendam Akses Ponpes, Polsek Tigaraksa Evakuasi 80 Santri Al-Fattah
Sanggar Putro Satriyo Pambuko Jagad Salurkan Bantuan Korban Banjir di Pasar Kemis Tangerang
Pemilu 2029 Jadikan Jawa Tengah Tetap Menjadi Kandang Banteng, Semangat Dan Kesetiaan Tetap Kita Jaga!
Diduga Salah Satu Tempat Hiburan Malam Di Batam Sebagai Sarang Perjudian, Masyarakat Berharap Adanya Penindakan
LSBSN Tuntut Pemkab Tangerang Segera Review Perijinan & RTRW
Bupati Brebes Menang Di PTUN Semarang, Atas Gugatan Keputusan Bupati Brebes Nomor 500/ 722 Tahun 2025
Pemkab Brebes Gerak Cepat, Dinperwaskim Cek Lokasi Rumah Nurokhim Dan Musriah
Pemda Brebes Melalui Dinsos Cepat Tanggap, Salurkan Bantuan Untuk Kakak Beradik Kurang Mampu Di Dukuhlo

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 17:40 WIB

Banjir Rendam Akses Ponpes, Polsek Tigaraksa Evakuasi 80 Santri Al-Fattah

Senin, 26 Januari 2026 - 17:39 WIB

Sanggar Putro Satriyo Pambuko Jagad Salurkan Bantuan Korban Banjir di Pasar Kemis Tangerang

Minggu, 25 Januari 2026 - 12:59 WIB

Diduga Salah Satu Tempat Hiburan Malam Di Batam Sebagai Sarang Perjudian, Masyarakat Berharap Adanya Penindakan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 18:28 WIB

LSBSN Tuntut Pemkab Tangerang Segera Review Perijinan & RTRW

Sabtu, 24 Januari 2026 - 15:41 WIB

Bupati Brebes Menang Di PTUN Semarang, Atas Gugatan Keputusan Bupati Brebes Nomor 500/ 722 Tahun 2025

Berita Terbaru

Bisnis

Catatan Indonesia dari WEF Davos 2026

Selasa, 27 Jan 2026 - 22:04 WIB