Media Center Jayanti (MCJ) : Meminta Pj Bupati Kabupaten Tangerang Perhatikan Masalah Pembuangan Sampah di Kecamatan Jayanti

Rabu, 24 Juli 2024 - 18:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Tangerang, Lensabumi. Com – Tim Media Center Jayanti lakukan aksi sosial, memasang Spanduk himbauan Dilarang buang sampah Sembarangan di 5 titik penumpukan sampah di kecamatan Jayanti. Selasa ( 23/07/24)

Pemasangan spanduk dilakukan tim MCJ di 5 titik penumpukan sampah di Kecamatan Jayanti yaitu, 1.Pinggir jalan raya nasional wilayah (sempur – cereme), 2.Pinggir jalan raya nasional wilayah (pasar Jayanti), 3.Pinggir jalan raya nasional wilayah (Desa Cikande), 4.Jalan poros Desa Sumur bandung wilayah (saradan), 5.Jalan poros Desa Dangdeur wilayah (kole burung).

Bonai supriyadi ketua Media Center Jayanti (MCJ) dalam kegiatan nya bersama tim mengatakan, Alhamdulillah hari ini kami dari tim MCJ sudah melakukan kegiatan aksi sosial kemasyarakatan, dengan memasang sepanduk himbauan Dilarang buang sampah sembarangan di 5 titik penumpukan sampah yang berada di wilayah kecamatan Jayanti, ” ungkap nya

Dengan pemasangan spanduk ini kami meminta kepada Pj Bupati Kabupaten Tangerang memperhatikan masalah pembuangan sampah di wilayah kecamatan Jayanti, dan dengan pemasangan spanduk ini berharap bisa mengedukasi dan memberikan pemahaman kepada warga masyarakat agar tidak buang sampah sembarangan, “ujarnya Bonai.

Baca Juga :  Indonesia Berpengalaman Hadapi Tantangan Global, Haidar Alwi Minta Masyarakat Tidak Mengkhawatirkan Pelemahan Rupiah
Pemasangan spanduk yang dilakukan oleh aktivis di wilayah kecamatan Jayanti

Dalam spanduk himbauan tersebut kami terapkan Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Tangerang, melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Perda Pasal 105 nomor 1 Tahun 2023 tertulis, Dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengolahan sampah, dan setiap orang dengan sengaja membuang, menumpuk, menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum, dan tempat lainnya, yang sejenis sebagai mana di maksumaksud. Dalam pasal 105 huruf d, BAB XII sangsi administratif /dikenakan denda administratif sebesar Rp. 500.000.00,(Lima ratus ribu rupiah), “Terangnya

Kegiatan aksi sosial Media Center Jayanti (MCJ) pemasangan spanduk himbauan dilarang buang sampah sembarangan, diaspirasi warga masyarakat Jayanti, warga masyarakat Jayanti menyambut baik dan mendukung gerakan cinta lingkungan bersih.

Seperti salah satu warga Desa Jayanti yang tinggal di pasar Jayanti berkomentar, untuk kegiatan ini seharusnya dapat dukungan Pemerintah Daerah agar bisa tercipta kebersihan lingkungan, “Ujar nya

Okta Komala, S.H yang merupakan aktivis lingkungan dari Lembaga Satu Bumi Satu Negeri (LSBSN) menyampaikan “Terkait permasalahan sampah di kecamatan jayanti, pemerintah kecamatan harus bisa menyikapi dan menyelesaikan permasalahan sampah yang ada di sana. Apalagi setiap kecamatan di kabupaten Tangerang saat ini masing masing sudah memiliki truck armada pengangkut sampah 2-3 unit mobil per masing-masing kecamatan.” Ucap Okta yang merupakan sekretaris DPD LSBSN provinsi Banten. 

Okta Komala, S.H. sekretaris DPD Lembaga Satu Bumi Satu Negeri

“Apalagi aturannya sudah jelas, terdapat di Perbup No.3 Tahun 2020 pada pasal 6 Huruf D Terkait pelimpahan kewenangan bupati kepada Camat dalam penyelenggaraan operasional pengangkutan sampah dari tempat pembuangan sampah sementara sampai tiba pada tempat pembuangan akhir jatiwaringin. Masyarakat harus paham aturan tersebut dan mengingatkan kepada pemerintah kecamatan agar dapat melaksanakan perbup No.3 Tahun 2020 tersebut. “Tutur Okta Komala, SH.

Baca Juga :  Bupati Tangerang Tinjau Lokasi Banjir di Kawasan Olek Tigaraksa

Berita Terkait

GRIB Jaya Brebes Wujudkan Solidaritas, Beri Bantuan Kemanusiaan Pada Korban Bencana Alam Sridadi
PSHT Rayon Royal Rajeg Residence Gelar Munggahan Sambut Ramadhan 1447 H di Rajeg 
Percepat 11 Sekolah Rakyat di Jateng, Menteri Dody Tinjau Akses Proyek Brebes
Dukung Kesejahteraan Warga, Kementrans Perkuat Pengembangan Kawasan Transmigrasi Barelang
Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat Pantau Langsung 2 Pasar di Kota Tangerang, Harga Pangan Masih Stabil
Ummi Zuhriyah Ucapkan Terima Kasih atas Suksesnya Tarhib Ramadan 2026 Kelurahan Binong
Wabup Intan Hadiri Penyerahan Santunan 115 Anak Yatim Piatu Yayasan Baitul Yatama Masjid Jami Sabilal Muhtadin Pagedangan ‎
H. Dede Ajak Warga Binong Ramaikan Tarhib Ramadan 1447 H dan Santunan 680 Anak Yatim

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 23:08 WIB

GRIB Jaya Brebes Wujudkan Solidaritas, Beri Bantuan Kemanusiaan Pada Korban Bencana Alam Sridadi

Selasa, 17 Februari 2026 - 22:53 WIB

PSHT Rayon Royal Rajeg Residence Gelar Munggahan Sambut Ramadhan 1447 H di Rajeg 

Selasa, 17 Februari 2026 - 22:25 WIB

Percepat 11 Sekolah Rakyat di Jateng, Menteri Dody Tinjau Akses Proyek Brebes

Selasa, 17 Februari 2026 - 19:24 WIB

Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat Pantau Langsung 2 Pasar di Kota Tangerang, Harga Pangan Masih Stabil

Selasa, 17 Februari 2026 - 13:23 WIB

Ummi Zuhriyah Ucapkan Terima Kasih atas Suksesnya Tarhib Ramadan 2026 Kelurahan Binong

Berita Terbaru

Epson Media Gathering 2026 yang berlangsung pada 11–13 Februari 2026 di Bangkok, Thailand. / foto ist

Bisnis

Epson Bidik Pertumbuhan lewat Roadmap 2026

Selasa, 17 Feb 2026 - 22:22 WIB