google-site-verification: google05c48a55a4228fa2.html

Pembakaran Sampah dan Peleburan Almunium di Kelurahan Bunder Sudah Bertahun-Tahun, LBH Ampel : Aneh Tapi nyata Tidak Ada Tindakan

Senin, 15 Juli 2024 - 17:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang-Lensabumi.com, Asap yang tebal yang selalu menteror warga kelurahan bunder sudah bertahun tahun tidak ada tindakan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah kabupaten Tangerang maupun pemerintah Desa bunder, dimana pembakaran Sampah dan Peleburan Almunium persis dibelakang kantor Kelurahan Bunder.

Sudah jelas Sesuai dengan Perda No. 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah, dapat dikenakan kurungan paling lama 6 bulan, dan denda paling banyak Rp50 juta dan Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang, Nomor 600.1/3131-DLHK/2023 Tentang Pengelolaan Sampah, namun mengapa bertahun-tahun pembakaran sampah yang diduga dari beberapa perusahaan yang bakar dan peleburan almunium yang diduga semua ilegal alias tidak berizin mengeluarkan asap yang diduga sangat mencemari udara serta tanah tidak ada tindakan dari pemerintah desa bunder.

Menurut kepala bidang Lingkungan Hidup LBH Ampel Sakti Nusantara yang biasa disapa Arif mengatakan, ” ini harus segera ada tindakan dan harus segera diusut, mengapa bertahun-tahun tidak ada tindakan. Sudah jelas pembakan sampah dan pembakaran almunium poil dibelakang kantor kelurahan desa bunder tapi apakah staf atau lurah desa bunder tidak pernah menegur oknum pengelola sampah dan pembakaran almunium yang diduga ilegal itu.” Katanya

Baca Juga :  Berdampak Positif, PLN Terus Kembangkan Ekosistem Biomassa Berbasis Masyarakat

Arif melanjutkan, ” kami dari LBH Ampel sakti Nusantara membuka diri untuk mendampingi masyarakat desa bunder yang terkena dampak dari pencemaran udara yang diakibatkan pembakaran sampah dan peleburan almunium untuk membuka laporan atau meminta ganti rugi berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.”tutup Arif.

Sementara itu lurah Bunder Hj. Ine Susilawati, A.Md.,Kep.,SKM memberikan keterangan nya saat diadakan rapat mediasi bersama warga di kantor kelurahan Bunder, Minggu, (14/7/2024).

Hj. Ine Susilawati, A.Md.,Kep.,SKM mengatakan,” pemerintah Kelurahan Bunder secara komprehensif dan kontinue telah melakukan pendekatan dengan mensosialisasikan kepada warga, baik ke tokoh masyarakat, maupun kepada masyarakat yang terkena dampak kegiatan peleburan, sebagai pimpinan di kelurahan Bunder, pihaknya harus melihat beberapa aspek baik secara administrasi, perijinan dan dampak terhadap lingkungan, sebab kegiatan peleburan ini sudah ada sebelum dirinya menjabat Lurah Bunder, namun Ine berjanji akan coba mengkaji kembali masalah ini. ucapnya.

Baca Juga :  Repotnya Mengurus Klaim BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang Kabupaten Tangerang

Selama kurang lebih tiga bulan kami melakukan pendekatan secara langsung ke Lokasi lapak peleburan tersebut dan kami juga kata ine survey langsung ke masyarakat terdampak, sehingga keputusan yang kami ambil akan tepat dan memenuhi unsur keadilan.”kata nya

Hasil dari analisa yang di lakukan pihak kelurahan, yang berujung rapat bersama elemen masyarakat, bahwa pihak pemerintah Kelurahan Bunder akan melayangkan surat Himbauan penutupan lapak peleburan ulumunium yang mengganggu kesehatan warga Lingkungan dengan memberi batas waktu sampai tanggal 1 Juli 2024.

Namun sangat di sayangkan, surat yang telah kami layangkan sesuai batas waktu ditentukan, pihak pengusaha peleburan masih melakukan aktifitas pembakaran.

Karena dianggap tidak di indahkan, pada tanggal 13 Juli 2024 pukul 21.00 wib, ratusan warga meng geruduk tempat peleburan yang membandel.

Dan hasil rapat mediasi bersama hari ini kita tutup kegiatan pembakaran almunium tersebut dengan ditandatangani bersama warga,

Jadi untuk kegiatan peleburan aluminium kita tutup dan diberikan waktu satu Minggu untuk membereskan barang barang miliknya yang ada di lapak masing masing,”Ujarnya.

Berita Terkait

LUAR BIASA!! Tim E-Sport UNEJ Infinity Raih Emas di POMPROV III Jawa Timur 2025
Pengelolaan Limbah B3 PT SAA Bukan berada di Kawasan Industri PDP
Polres Kendal Berikan Bantuan Sosial Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Wujud Kepedulian Terhadap Sesama
Sinergi Satgas Yonif 131/Brajasakti Dengan Warga Perbatasan Papua Melalui Budaya Gotong Royong
Warga Korban Tanah Bergerak Terima Bangub, Bupati Mitha: Gunakan Bantuan Sebaik Mungkin
Polri dan Santri Bersatu dalam Dzikir dan Doa Peringatan Hari Bhayangkara Ke-79
“SOPIR SAK INDONESIA DIPENJARA, RUTAN ORA AMOT” Sopir Truk Kulon Progo Gelar Aksi Mogok. 
Sopir Jawa Timur Suarakan Aspirasi Terkait ODOL dalam Aksi Damai GSJT di Sidoarjo

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 18:24 WIB

LUAR BIASA!! Tim E-Sport UNEJ Infinity Raih Emas di POMPROV III Jawa Timur 2025

Sabtu, 21 Juni 2025 - 17:17 WIB

Pengelolaan Limbah B3 PT SAA Bukan berada di Kawasan Industri PDP

Jumat, 20 Juni 2025 - 17:41 WIB

Polres Kendal Berikan Bantuan Sosial Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Wujud Kepedulian Terhadap Sesama

Jumat, 20 Juni 2025 - 17:39 WIB

Sinergi Satgas Yonif 131/Brajasakti Dengan Warga Perbatasan Papua Melalui Budaya Gotong Royong

Jumat, 20 Juni 2025 - 12:25 WIB

Polri dan Santri Bersatu dalam Dzikir dan Doa Peringatan Hari Bhayangkara Ke-79

Berita Terbaru