BREBES Dinamikanews.net – Nasib tujuh warga Kabupaten Brebes yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan pemberangkatan tenaga kerja ke luar negeri menjadi sorotan. Mereka dijanjikan memperoleh pekerjaan di Yunani, tetapi hingga kini keberangkatan yang diharapkan tidak terealisasi.
Ketujuh warga tersebut hadir sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Brebes pada Rabu (4/11/2026).
Mereka masing-masing Endang Haryanto, Abdul Hadi, Miad, Tulis, Roshidin, Muhammad Slamet, dan Muhadir.
Berdasarkan keterangan yang diberitakan sejumlah media lokal, para korban mengaku telah menyerahkan uang kepada seseorang bernama Ttn, yang menawarkan jasa penyaluran pekerjaan ke Yunani.
Kasus ini merupakan bagian dari sindikat perdagangan orang jaringan internasional yang menjerat puluhan pencari kerja asal Jawa Tengah.
Berikut adalah poin-poin penting terkait perkembangan kasus tersebut:
• Modus Operandi Jaringan: Pelaku berinisial KU (asal Tegal) dan NU (asal Brebes) merekrut para korban dengan iming-iming bekerja secara legal di Eropa, termasuk Spanyol, Portugal, Polandia, dan Yunani. Mereka dijanjikan gaji tinggi berkisar antara €1.200 hingga €3.000 per bulan (setara puluhan juta rupiah) serta kepengurusan izin tinggal resmi.
• Kenyataan di Lapangan: Alih-alih mendapatkan pekerjaan legal yang dijanjikan, para korban diberangkatkan secara ilegal. Di negara tujuan, mereka dieksploitasi dengan dipekerjakan sebagai pelayan restoran dalam kondisi tidak layak, jam kerja ekstrem (mencapai 24 jam dengan istirahat minim), dan hanya digaji sekitar €700 hingga €900 per bulan. Bahkan, mereka kerap diminta bersembunyi oleh pemilik tempat kerja saat ada razia kepolisian setempat.
Nilai uang yang disetorkan berkisar Rp66 juta hingga Rp70 juta per orang.
Selain biaya penyaluran kerja, para korban juga menyebut adanya biaya pembuatan paspor sebesar Rp5 juta dan pemeriksaan kesehatan sebesar Rp1 juta.
Korban Berharap Kerugian Bisa Dikembalikan
Dalam persidangan, persoalan pengembalian uang menjadi salah satu hal yang ditanyakan para korban.
Mereka berharap ada perlindungan dan pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), terutama untuk memperjuangkan pemulihan kerugian materiil yang telah dikeluarkan.
Kuasa hukum para korban, Yaser Arafat, S.H., yang mendampingi sejak awal hingga proses persidangan, berharap LPSK memberikan perhatian terhadap nasib para korban.
Ia berharap hak-hak korban dapat diperjuangkan melalui mekanisme perlindungan dan restitusi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus Menjadi Pengingat bagi Calon Pekerja Migran
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan dengan biaya besar.
Calon pekerja migran perlu memastikan legalitas perusahaan penempatan, kejelasan kontrak kerja, identitas perekrut, serta prosedur pemberangkatan melalui jalur resmi.
Masyarakat juga diimbau tidak mudah menyerahkan uang sebelum memastikan seluruh dokumen dan legalitas penempatan tenaga kerja.
(D. Miranoor)















