BREBES, Dinamikanews.net – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban spanduk dan baliho yang terpasang di sejumlah titik wilayah Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes 5/11/2026.
Kegiatan penertiban tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum, kebersihan, serta keindahan lingkungan perkotaan.
Spanduk dan baliho yang dinilai mengganggu ketertiban atau dipasang tidak sesuai ketentuan menjadi sasaran penertiban petugas.
Langkah ini juga diharapkan dapat menciptakan tata ruang kota yang lebih tertata, sehingga kawasan Bumiayu terlihat bersih, rapi, dan nyaman bagi masyarakat maupun pengguna jalan.
Penertiban alat peraga promosi dan informasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menegakkan aturan terkait pemasangan reklame dan media luar ruang.
Masyarakat maupun pihak pemasang spanduk dan baliho diimbau untuk memperhatikan ketentuan perizinan serta lokasi pemasangan agar tidak mengganggu fasilitas umum dan keindahan lingkungan.
Operasi dipimpin langsung Kepala Satpol PP, Caridah, bersama Kabid Gakda-Tibum Edi Hidayat dan sejumlah personel Satpol PP.
“Sasaran operasi kali ini adalah spanduk dan banner yang dipasang pada tiang listrik, pohon, serta media promosi yang dipasang melintang di atas jalan,” tegas Caridah saat memberikan keterangan di lokasi kegiatan.
Pelaksanaannya mengacu pada Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 dan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2025.
Operasi penertiban yang dimulai pukul 10.00 WIB itu menjangkau beberapa ruas jalan.
Harapan serupa disampaikan Waryono, warga Kalierang, Bumiayu. Menurutnya, spanduk dan banner yang dipasang sembarangan selama ini mengganggu pemandangan di kawasan kota.
“Kami sangat mendukung kegiatan penertiban ini karena mengganggu keindahan Kota Bumiayu. Kami berharap kegiatan seperti ini jangan hanya sekali ini saja, tetapi dilakukan secara berkelanjutan,” ungkapnya.
(D. Miranoor)















