BREBES, Dinamikanews.net – Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma mengingatkan 97 pejabat yang dilantik dan dikukuhkan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes agar tidak menjadikan jabatan sebagai sarana mencari kehormatan maupun keuntungan pribadi.
Menurutnya, jabatan merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan melalui kerja nyata dan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Pesan tegas tersebut disampaikan Paramitha dalam kegiatan pelantikan dan pengukuhan 97 pejabat di Lantai 5 Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Kabupaten Brebes, Selasa (3/11/2026).
Dalam arahannya, Bupati menegaskan bahwa pejabat pemerintah harus memahami esensi jabatan sebagai tanggung jawab untuk mengabdi kepada masyarakat.
“Yang bertambah hari ini bukan kehormatan. Yang bertambah adalah tanggung jawab. Saudara tidak berutang kepada siapa pun atas jabatan ini. Utang saudara hanya kepada warga yang harus saudara layani,” tegas Paramitha.
97 Pejabat Mendapatkan Penugasan Baru
Dari total 97 pejabat yang dilantik dan dikukuhkan, sebanyak 85 orang menempati jabatan administrator dan pengawas. Sementara 12 orang lainnya dikukuhkan sebagai Kepala Unit Organisasi Bersifat Fungsional (UOBF) Puskesmas.
Penataan jabatan tersebut diharapkan mampu memperkuat kinerja birokrasi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Brebes.
Paramitha meminta seluruh pejabat bekerja secara profesional, menjaga integritas, dan tidak membeda-bedakan masyarakat dalam memberikan pelayanan.
Bupati Tegaskan Tidak Ada Transaksi Jabatan
Dalam kesempatan tersebut, Paramitha juga menegaskan tidak menghendaki adanya transaksi atau imbalan dalam proses pengisian jabatan.
Ia meminta para pejabat membuktikan kepercayaan yang diberikan melalui kinerja, bukan sekadar menduduki posisi tertentu.
Menurutnya, masyarakat membutuhkan aparatur yang responsif dan mampu menyelesaikan persoalan secara cepat.
Setiap persoalan yang menjadi kewenangan pejabat harus segera ditangani. Jika belum dapat diselesaikan, persoalan tersebut harus dilaporkan kepada pimpinan agar mendapatkan tindak lanjut.
Evaluasi Pejabat Berdasarkan Kinerja
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Brebes Tahroni menjelaskan bahwa pengisian jabatan menggunakan mekanisme manajemen talenta sesuai ketentuan Kementerian PAN-RB.
Sistem tersebut mempertimbangkan kompetensi, kapasitas, kemampuan manajerial, dan profesionalisme aparatur sipil negara (ASN).
Melalui mekanisme ini, Pemerintah Kabupaten Brebes berharap penempatan pejabat semakin objektif dan sesuai kebutuhan organisasi.
Pelantikan 97 pejabat tersebut menjadi momentum bagi birokrasi Brebes untuk meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan.
Pesan Bupati Paramitha jelas: jabatan bukan tempat untuk dilayani, melainkan kesempatan untuk melayani. Ukuran keberhasilan pejabat bukan tingginya kedudukan, tetapi manfaat nyata yang dirasakan masyarakat Brebes.
(D. Miranoor)













