BREBES, Dinamikanews.net — Pemerintah Kabupaten Brebes terus memperluas digitalisasi pembayaran pajak dan retribusi daerah untuk meningkatkan kemudahan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memperkuat transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Langkah tersebut dibahas dalam High Level Meeting (HLM) Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) Kabupaten Brebes Tahun 2026 yang digelar di Aula Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Brebes, Selasa (27/10/2026).
Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, menegaskan bahwa digitalisasi keuangan daerah harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam mempermudah pembayaran, meningkatkan ketepatan pencatatan penerimaan, dan memperkuat akuntabilitas keuangan pemerintah.
“Digitalisasi keuangan daerah harus memberikan manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat. Pembayaran pajak dan retribusi perlu semakin mudah, penerimaan daerah semakin transparan, dan pengelolaan keuangan semakin akuntabel,” demikian pesan Bupati dalam kegiatan tersebut.
Transaksi Nontunai Diperkirakan Capai 82 Persen
Berdasarkan materi evaluasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Brebes, porsi transaksi nontunai berdasarkan volume transaksi meningkat dari 35 persen pada 2023 menjadi estimasi 82 persen pada 2026.
Peningkatan tersebut didukung oleh perluasan penggunaan kanal pembayaran digital, termasuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melalui QRIS serta penerapan sistem retribusi elektronik.
Pemkab Brebes juga menyediakan fasilitas pembayaran QRIS di 17 pasar daerah. Selain itu, pembayaran retribusi sampah dan tiket objek wisata Randusanga Indah turut dikembangkan melalui sistem digital.
Untuk mendukung pengawasan penerimaan pajak, pemerintah daerah memanfaatkan perangkat tapping box dan aplikasi e-Pajak Brebes guna membantu pencatatan serta pemantauan transaksi usaha.
Belanja Pemerintah Juga Mulai Didigitalisasi
Digitalisasi tidak hanya diterapkan pada penerimaan daerah, tetapi juga pada belanja pemerintah melalui penggunaan Kartu Kredit Indonesia (KKI).
Berdasarkan paparan Bapenda, hingga April 2026 terdapat 47 organisasi perangkat daerah (OPD) yang telah mengajukan penggunaan KKI. Dari jumlah tersebut, 31 OPD telah diaktivasi secara resmi.
Sementara itu, realisasi transaksi KKI selama Mei hingga September 2026 mencapai Rp1.116.507.510 atau sekitar Rp1,11 miliar.
Penggunaan KKI diharapkan membantu memperkuat jejak digital transaksi belanja pemerintah, menertibkan administrasi, serta mempermudah proses verifikasi dan rekonsiliasi keuangan.
Pemanfaatannya juga diarahkan untuk mendukung belanja pemerintah melalui pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menjadi mitra toko daring dan e-katalog.
Integrasi Sistem Masih Menjadi Tantangan
Meski penggunaan pembayaran digital terus berkembang, integrasi antarsistem masih perlu diperluas.
Bupati Brebes menyoroti integrasi sistem host-to-host di sektor pelayanan kesehatan yang saat ini baru menjangkau dua puskesmas.
Seluruh OPD pengelola pendapatan diminta memastikan kanal pembayaran digital dapat digunakan secara optimal, terhubung dengan sistem perbankan, serta mendukung pencatatan penerimaan secara akurat dan tepat waktu.
Pemerintah daerah juga menyiapkan peta jalan ETPD periode 2026–2030. Pada 2027, pengembangan direncanakan mencakup perluasan integrasi pembayaran pajak daerah, optimalisasi KKI, serta pengembangan e-retribusi di sektor pariwisata, tempat pelelangan ikan (TPI), dan balai benih ikan (BBI).
Pada 2028, pengembangan diarahkan pada perluasan objek e-retribusi, termasuk penerapan penuh di TPI Pulolampes. Selanjutnya, pada 2029, pemerintah merencanakan konsolidasi dan penguatan integrasi seluruh kanal pembayaran digital.
Masyarakat Diharapkan Merasakan Manfaatnya
Perluasan transaksi digital diharapkan membuat pembayaran pajak dan retribusi semakin praktis, sekaligus meningkatkan ketertiban pencatatan penerimaan daerah.
Namun, keberhasilan program tersebut tidak hanya diukur dari meningkatnya persentase transaksi nontunai. Kemudahan akses, kejelasan prosedur pembayaran, keamanan transaksi, dan transparansi pengelolaan keuangan juga menjadi aspek penting.
Pemkab Brebes mendorong seluruh OPD menyusun langkah konkret dengan target terukur serta melakukan evaluasi berkala agar digitalisasi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dengan penguatan ETPD, Kabupaten Brebes menargetkan tata kelola keuangan daerah yang semakin modern, transparan, dan akuntabel.
(D. Miranoor)















