JAKARTA, Dinamikanews.net — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 15 Oktober 2026. Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (16/10/2026).
Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah dan seorang pihak swasta berinisial MAW sebagai tersangka. Ketiganya ditahan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.
Informasi tersebut diberitakan media pada Jumat malam. KPK menyatakan penahanan ketiga tersangka dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026.
OTT KPK di Klaten, 20 Orang Diamankan
Operasi tangkap tangan berlangsung pada Kamis (15/10/2026). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Bupati Klaten bersama sejumlah pejabat dan pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.
Berdasarkan informasi dari media, total 20 orang diamankan dalam operasi tersebut. Sebanyak 10 orang kemudian menjalani pemeriksaan intensif di Jakarta.
KPK turut menyita uang tunai sekitar Rp1,2 miliar berdasarkan laporan Media, termasuk sebuah tong berwarna biru yang diduga digunakan untuk menyimpan uang terkait perkara tersebut.
Lima Klaster Dugaan Korupsi Didalami
KPK mengungkap lima klaster dugaan korupsi yang menjadi fokus penyidikan, yakni:
1. Pengadaan barang dan jasa.
2. Perizinan.
3. Upah pungut.
4. Setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
5. Dugaan pemberian uang kepada pihak BPK untuk mengondisikan hasil audit.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Hamenang diduga sebagai penerima suap dalam empat klaster dan pemberi suap dalam satu klaster lainnya. Ahmad Luthfi diduga menerima suap dalam satu klaster, sedangkan MAW diduga menjadi pemberi suap dalam satu klaster perkara.
Dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Para tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri sesuai ketentuan perundang-undangan.
KPK Lanjutkan Penyidikan
Penahanan terhadap ketiga tersangka menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami aliran uang, peran masing-masing pihak, serta dugaan keterlibatan pihak lain.
Perkembangan kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut penyelenggaraan pemerintahan daerah dan dugaan praktik korupsi yang melibatkan unsur pemerintah serta pihak pemeriksa keuangan.
KPK masih melanjutkan proses hukum sesuai kewenangannya. Informasi mengenai perkembangan penyidikan selanjutnya perlu merujuk pada keterangan resmi lembaga antirasuah tersebut.
Taufik selaku Plt Direktur Penyidikan KPK menjelaskan, atas temuan ini, Hamenang bersama Inspektur Daerah Pemkab Klaten Agus Suprapto, menemui pihak BPK Perwakilan Jateng di Semarang. Mereka yang ditemui yakni Iwan Hery Setiawan selaku Kepala Bidang Pemeriksaan Jateng 3 dari BPK Perwakilan Jateng dan Ahmad Luthfi H. Rahmatullah selaku Kalan BPK Jawa Tengah (Jateng).
“Dalam pertemuan tersebut, dibahas tentang rencana dropping dua temuan terkait kelebihan pembayaran honorarium sebesar kurang lebih Rp 5 miliar dimaksud,” jelas Taufik saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).
(D. Miranoor)















