KUDUS, Dinamikanews.net – Kasus bentrokan antara kelompok penagih utang atau debt collector dengan warga di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menjadi sorotan publik. Peristiwa yang terjadi pada Selasa malam, 13 Oktober 2026, tersebut berujung pada penetapan 24 orang sebagai tersangka.
Dari jumlah tersebut, 21 orang merupakan penagih utang, sedangkan tiga lainnya diduga sebagai pihak pengguna jasa dan perantara penagihan. Perkembangan penanganan kasus ini diberitakan sejumlah media pada 14–15 Oktober 2026.
Informasi tersebut disampaikan dalam perkembangan penyidikan yang melibatkan Polres Kudus dan Polda Jawa Tengah.
Kronologi Bentrokan Debt Collector di Kudus
Peristiwa bermula dari persoalan utang-piutang yang berujung pada kedatangan sekelompok penagih utang ke rumah warga di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo.
Berdasarkan keterangan kepolisian yang dikutip sejumlah media, petugas menerima laporan warga sekitar pukul 19.00 WIB pada Selasa, 13 Oktober 2026. Aduan tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan kekerasan fisik dalam proses penagihan utang.
Ketegangan kemudian meningkat hingga terjadi bentrokan antara kelompok penagih utang dan warga setempat.
Polisi mengamankan sejumlah orang untuk mencegah kericuhan meluas. Dalam perkembangan berikutnya, 21 penagih utang dan tiga orang yang diduga berkaitan dengan penggunaan jasa penagihan ditetapkan sebagai tersangka.
Empat Warga Dilaporkan Mengalami Luka
Dalam penanganan kejadian tersebut, empat warga dilaporkan mengalami luka-luka.
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Kudus yang diberitakan detikJateng pada 14 Oktober 2026, satu warga mengalami luka akibat benda tajam, sedangkan tiga lainnya mengalami luka akibat lemparan batu.
Keempat korban sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit. Menurut laporan tersebut, kondisi mereka membaik dan diperbolehkan pulang.
Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti
Dalam penyelidikan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain tujuh unit mobil, tiga senjata tajam jenis celurit, pipa besi, dan sebatang bambu dengan panjang sekitar dua meter.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami keterlibatan pihak-pihak yang berkaitan dengan kegiatan penagihan tersebut.
Perusahaan jasa penagihan yang disebut dalam pemberitaan adalah PT Jawara Mandiri Solution, yang berkedudukan di Yogyakarta. Polisi berencana meminta keterangan lebih lanjut untuk mengungkap mekanisme pengerahan para penagih utang.
Dugaan keterlibatan masing-masing pihak tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
Polisi Tegaskan Penagihan Utang Tidak Boleh Disertai Kekerasan
Kepolisian menegaskan bahwa kewajiban membayar utang tidak membenarkan tindakan intimidasi, ancaman, penganiayaan, ataupun kekerasan.
Penyelesaian persoalan utang-piutang harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat juga diimbau melaporkan dugaan tindakan melawan hukum kepada aparat kepolisian dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri.
Kasus bentrokan di Kudus ini menjadi pengingat bahwa proses penagihan utang harus dilakukan secara sah dan tidak boleh membahayakan keselamatan masyarakat.
Catatan perkembangan: Informasi mengenai status para tersangka, peran perusahaan, serta hasil penyidikan selanjutnya perlu diperbarui berdasarkan keterangan resmi kepolisian.
“Kami akan mintai keterangan dari PT Jawara Mandiri Solution, karena mereka yang menggunakan. Kami minta pertanggungjawaban dengan menggunakan orang yang datang ke sini satu orang,” ujar Kapolda Jateng Irjen Roy Hardi Siahaan, Kamis (15/10/2026).
(D. Miranoor)















