KPK Geledah Kediaman Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN di Bekasi, Sita Dokumen dan Bukti Elektronik

Minggu, 20 September 2026 - 05:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI, Dinamikanews.net ~ Tepatnya Minggu 20 September 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Lampri, yang berlokasi di Perumahan Jatiwaringin Asri, Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (18/9/2026) .

Penggeledahan ini merupakan kelanjutan penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN, khususnya di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

*Apa yang Disita?

Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK menyita sejumlah dokumen penting serta Barang Bukti Elektronik (BBE) yang diduga memuat petunjuk aliran uang terkait perkara tersebut . Petugas terlihat meninggalkan lokasi membawa empat koper berisi barang bukti .

Baca Juga :  Hidupkan Semangat Kartini di Era Modern, Ini Cara Pertamina Berdayakan Ribuan Perempuan Bangun Ekonomi Desa

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa barang bukti yang diamankan akan ditelaah dan dianalisis lebih lanjut untuk mendalami peran Lampri selaku tersangka dalam perkara ini guna memperoleh konstruksi kasus secara utuh.

*Kronologi Singkat

– 14 September 2026: KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan menetapkan Lampri beserta 7 orang lainnya sebagai tersangka. Di antaranya Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, serta pihak swasta dan orang kepercayaan di lingkungan kementerian

– 17 September 2026: KPK menggeledah ruang kerja Lampri di lingkungan Kementerian ATR/BPN .

Baca Juga :  Presiden Prabowo: Setiap Bencana Harus Menjadi Pelajaran untuk Memperkuat Kesiapsiagaan!

– 18 September 2026: Penggeledahan dilanjutkan ke kediaman resmi tersangka di Bekasi .

– Para tersangka saat ini ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk masa penahanan 20 hari pertama hingga 4 Oktober 2026 .

*Dugaan Motif Perkara

Kasus ini bermula dari dugaan pemberian suap terkait layanan perpanjangan HGB, pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) PT Summarecon Agung TBK, serta pengurusan hak pertanahan yang melibatkan pihak pengembang swasta .

KPK menegaskan penyidikan masih berlangsung dan masyarakat diminta menunggu hasil penyelidikan resmi dari lembaga.

(D. Miranoor)

Berita Terkait

Prabowo Ingin Sekolah Hingga Universitas Negeri Gratis
Purbaya Evaluasi Kinerja Setahun, Soroti Capaian Pertumbuhan Ekonomi
Purbaya Dipecat Lewat Telepon saat Rapat DPD RI soal APBN 2027
Penǰelasan Mantan Kepala Dinsos Brebes, Terkait Dugaan Korupsi Bansos Beras oleh Oknum Kemensos dan Pihak Transporter
Presiden Prabowo: Setiap Bencana Harus Menjadi Pelajaran untuk Memperkuat Kesiapsiagaan!
Bukan Debu Biasa, Abu Vulkanik Anak Krakatau Mulai Terasa di Tangerang Selatan
Perkuat Dukungan DPD RI, Setjen Benahi Kelembagaan
Lindungi Pesisir Candidasa, Hutama Karya Dorong Pariwisata Berkelanjutan

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 05:16 WIB

KPK Geledah Kediaman Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN di Bekasi, Sita Dokumen dan Bukti Elektronik

Sabtu, 19 September 2026 - 15:02 WIB

Prabowo Ingin Sekolah Hingga Universitas Negeri Gratis

Selasa, 15 September 2026 - 18:22 WIB

Purbaya Evaluasi Kinerja Setahun, Soroti Capaian Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 15 September 2026 - 10:25 WIB

Purbaya Dipecat Lewat Telepon saat Rapat DPD RI soal APBN 2027

Jumat, 11 September 2026 - 07:24 WIB

Penǰelasan Mantan Kepala Dinsos Brebes, Terkait Dugaan Korupsi Bansos Beras oleh Oknum Kemensos dan Pihak Transporter

Berita Terbaru

Berita

Prabowo Ingin Sekolah Hingga Universitas Negeri Gratis

Sabtu, 19 Sep 2026 - 15:02 WIB