30 Jenis Barang Bukti Berhasil Dimusnahkan, Berdasarkan Keputusan Hukum Cukup dan Tetap (Inkracht)

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BREBES, Dinamikanews.net – Kejaksaan Negeri Brebes memusnahkan barang bukti dari 30 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Selasa (4/8/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Brebes tersebut menjadi wujud pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk transparansi penegakan hukum kepada masyarakat.

Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Brebes, Muhammad Indra Muda Nasution serta disaksikan perwakilan Pemerintah Kabupaten Brebes, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan insan media.

Kajari Brebes menyampaikan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Brebes yang telah berkekuatan hukum tetap.
Barang bukti tersebut berasal dari 30 perkara tindak pidana umum yang terdiri atas 14 perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya, 13 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda, serta tiga perkara tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum, dan tindak pidana umum lainnya.

Baca Juga :  Peringati Hari Keamanan Pangan Dan, Hari lingkungan Hidup Sedunia 2026. RSUD Tigaraksa Gelar Penyuluhan Keamanan Pangan

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi 138,709 gram tembakau sintetis, 827,63 gram ganja, 28,04 gram sabu-sabu, 450 butir obat Yarindo, 33 butir Tramadol, 40 butir Hexymer, satu butir Trihexyphenidyl, 846 butir Dextromethorphan (DMP), sekitar dua kilogram bubuk petasan, serta berbagai barang bukti lainnya berupa pakaian, tas, telepon genggam, barang elektronik, dan senjata tajam.

Proses pemusnahan dilakukan dengan metode yang disesuaikan dengan jenis barang bukti. Pakaian, tas, dan sejumlah barang bukti tindak pidana umum dimusnahkan dengan cara dibakar. Barang elektronik seperti telepon genggam dihancurkan agar tidak dapat digunakan kembali.

Baca Juga :  Perkuat Kapasitas Aparatur Desa, DPMPD Gelar Sosialisasi Bimtek RKP Desa dan Pelaksanaan Musrenbang 2026.

Sementara itu, barang bukti narkotika dan obat-obatan dimusnahkan dengan cara diblender hingga hancur. Senjata tajam dimusnahkan menggunakan mesin gerinda, sedangkan bubuk petasan dinetralisasi dengan cara direndam di dalam air.
Kejaksaan Negeri Brebes menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan tugas penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan transparan. Selain sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan ini juga bertujuan mencegah penyalahgunaan barang bukti serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Melalui kegiatan tersebut, Kejari Brebes berharap dapat terus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum sekaligus menunjukkan komitmen dalam memberantas tindak pidana, khususnya penyalahgunaan narkotika dan kejahatan lainnya di wilayah Kabupaten Brebes.

(D. Miranoor)

Berita Terkait

Veda Ega Finish Keenam, Quiles Juarai Moto3 Mandalika 2026
Gebrakan Baru Komunitas Rakyat Memberi, Kasih Makan Gratis ke Pasien BPJS dan Nakes di Puskesmas
Sejarah Gedung Sate Bandung: Ikon Bersejarah Peninggalan Belanda yang Menjadi Simbol Jawa Barat
Marc Marquez Menangi Sprint Race MotoGP Mandalika
Dukung BIK 2026 di Banjarnegara, BPR BKK Mandiraja Bawa Misi Lindungi Pelajar dari Pinjol Ilegal dan Judi Online
Aprilia Kuasai FP1 Mandalika, Bezzecchi Ungguli Marc Marquez
TBC di Tonjong Brebes Capai 350 Kasus, Puskesmas Gencarkan Pelacakan, Prioritas Desa Linggapura
Diduga Jadi Kurir Ganja, Pria 69 Tahun Diamankan Polisi di Pantura Brebes

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 17:56 WIB

Veda Ega Finish Keenam, Quiles Juarai Moto3 Mandalika 2026

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:37 WIB

Gebrakan Baru Komunitas Rakyat Memberi, Kasih Makan Gratis ke Pasien BPJS dan Nakes di Puskesmas

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:19 WIB

Sejarah Gedung Sate Bandung: Ikon Bersejarah Peninggalan Belanda yang Menjadi Simbol Jawa Barat

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Marc Marquez Menangi Sprint Race MotoGP Mandalika

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:09 WIB

Aprilia Kuasai FP1 Mandalika, Bezzecchi Ungguli Marc Marquez

Berita Terbaru

Berita

Marc Marquez Menangi Sprint Race MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Okt 2026 - 18:38 WIB