Pemilik Tanah di Eks TPPS Siap Ambil Langkah Hukum, jika Bangunan Paksa Dibongkar

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Dinamikanews.net – Tawar menawar solusi soal pembongkaran eks Tempat Penampungan Pasar Sementara (TPPS), belum menemukan titik terang. Para pedagang dan pemilik tanah masih tetap bertahan hingga malam hari di Jl Megu, Desa Megu, kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.

Nunung, salah seorang pemilik tanah mengatakan jika memang pihak pemerintah bisa membayar ganti rugi bangunan ini. kami ikhlas semua lapak ini di bongkar tapi dengan catatan bayar dulu semua ganti ruginya.

Lebih lanjut Nunung mengungkapkan bahwa tanah tempat di bangunnya eks TPPS ini merupakan tanah pribadi dan bukan di atas trotoar ataupun numpang sehingga bisa digusur begitu saja tanpa adanya kejelasan.

Baca Juga :  PBHI Jakarta Apresiasikan Kejati DKI Atas Penangkapan Panitera PN Jaktim Terkait Adanya Eksekusi Lahan

“Menurutnya, jika pemerintah tetap melakukan penggusuran atau penertiban maka penuhi dulu semua ganti rugi untuk kami, jika tidak kami akan terus bertahan,” ucap Nunung yang di sambut teriakan dukungan para pedagang.

Pemilik tanah Nunung kembali menegaskan, bahwa tanah yang dijadikan eks TPPS ini merupakan milik pribadi, jika di paksa di bongkar maka pihaknya akan mengambil langkah hukum untuk dibawa ke pengadilan

“Kami akan mengambil langkah hukum jika tidak ada kesepakatan ganti yang rugi jelas, ini merupakan tanah pribadi,” jelas Nunung kepada Camat Cisoka.

Baca Juga :  Mengenal Sosok Rini Widyantini, dari Birokrat Hingga Memimpin Reformasi Birokrasi

Sementara itu, pada tempat yang sama Camat Cisoka Sumartono mengatakan pemerintah akan terus membuka ruang dialog mencari solusi terbaik tapi kalau memang ingin mengambil langkah hukum itu hak mereka, yang jelas pemerintah kabupaten Tangerang harus selalu siap menghadapi kondisi apapun.

“Kami pemerintah harus selalu siap apabila langkah hukum yang diambil dan itu hak dia,” terang Sumartono pada awak media usai negosiasi yang kesekian kalinya yang berlangsung di kantor Kecamatan Cisoka. Kamis, 18/06/2026. (Hil)

Berita Terkait

Timnas Indonesia Otomatis Bermain Di Round 2 Kualifikasi Piala Dunia 2030
Veda Ega Finish Keenam, Quiles Juarai Moto3 Mandalika 2026
Gebrakan Baru Komunitas Rakyat Memberi, Kasih Makan Gratis ke Pasien BPJS dan Nakes di Puskesmas
Sejarah Gedung Sate Bandung: Ikon Bersejarah Peninggalan Belanda yang Menjadi Simbol Jawa Barat
Marc Marquez Menangi Sprint Race MotoGP Mandalika
Dukung BIK 2026 di Banjarnegara, BPR BKK Mandiraja Bawa Misi Lindungi Pelajar dari Pinjol Ilegal dan Judi Online
Aprilia Kuasai FP1 Mandalika, Bezzecchi Ungguli Marc Marquez
TBC di Tonjong Brebes Capai 350 Kasus, Puskesmas Gencarkan Pelacakan, Prioritas Desa Linggapura

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:52 WIB

Timnas Indonesia Otomatis Bermain Di Round 2 Kualifikasi Piala Dunia 2030

Minggu, 11 Oktober 2026 - 17:56 WIB

Veda Ega Finish Keenam, Quiles Juarai Moto3 Mandalika 2026

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:37 WIB

Gebrakan Baru Komunitas Rakyat Memberi, Kasih Makan Gratis ke Pasien BPJS dan Nakes di Puskesmas

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:19 WIB

Sejarah Gedung Sate Bandung: Ikon Bersejarah Peninggalan Belanda yang Menjadi Simbol Jawa Barat

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Marc Marquez Menangi Sprint Race MotoGP Mandalika

Berita Terbaru