Tangerang, Dinamikanews.net – Tawar menawar solusi soal pembongkaran eks Tempat Penampungan Pasar Sementara (TPPS), belum menemukan titik terang. Para pedagang dan pemilik tanah masih tetap bertahan hingga malam hari di Jl Megu, Desa Megu, kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.
Nunung, salah seorang pemilik tanah mengatakan jika memang pihak pemerintah bisa membayar ganti rugi bangunan ini. kami ikhlas semua lapak ini di bongkar tapi dengan catatan bayar dulu semua ganti ruginya.
Lebih lanjut Nunung mengungkapkan bahwa tanah tempat di bangunnya eks TPPS ini merupakan tanah pribadi dan bukan di atas trotoar ataupun numpang sehingga bisa digusur begitu saja tanpa adanya kejelasan.
“Menurutnya, jika pemerintah tetap melakukan penggusuran atau penertiban maka penuhi dulu semua ganti rugi untuk kami, jika tidak kami akan terus bertahan,” ucap Nunung yang di sambut teriakan dukungan para pedagang.
Pemilik tanah Nunung kembali menegaskan, bahwa tanah yang dijadikan eks TPPS ini merupakan milik pribadi, jika di paksa di bongkar maka pihaknya akan mengambil langkah hukum untuk dibawa ke pengadilan
“Kami akan mengambil langkah hukum jika tidak ada kesepakatan ganti yang rugi jelas, ini merupakan tanah pribadi,” jelas Nunung kepada Camat Cisoka.
Sementara itu, pada tempat yang sama Camat Cisoka Sumartono mengatakan pemerintah akan terus membuka ruang dialog mencari solusi terbaik tapi kalau memang ingin mengambil langkah hukum itu hak mereka, yang jelas pemerintah kabupaten Tangerang harus selalu siap menghadapi kondisi apapun.
“Kami pemerintah harus selalu siap apabila langkah hukum yang diambil dan itu hak dia,” terang Sumartono pada awak media usai negosiasi yang kesekian kalinya yang berlangsung di kantor Kecamatan Cisoka. Kamis, 18/06/2026. (Hil)















