Pemilik Tanah di Eks TPPS Siap Ambil Langkah Hukum, jika Bangunan Paksa Dibongkar

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Dinamikanews.net – Tawar menawar solusi soal pembongkaran eks Tempat Penampungan Pasar Sementara (TPPS), belum menemukan titik terang. Para pedagang dan pemilik tanah masih tetap bertahan hingga malam hari di Jl Megu, Desa Megu, kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.

Nunung, salah seorang pemilik tanah mengatakan jika memang pihak pemerintah bisa membayar ganti rugi bangunan ini. kami ikhlas semua lapak ini di bongkar tapi dengan catatan bayar dulu semua ganti ruginya.

Lebih lanjut Nunung mengungkapkan bahwa tanah tempat di bangunnya eks TPPS ini merupakan tanah pribadi dan bukan di atas trotoar ataupun numpang sehingga bisa digusur begitu saja tanpa adanya kejelasan.

Baca Juga :  Ramaikan Pilkada Damai dan Demokratis, Ketua DPD RI Temui Warga Bengkulu Tengah

“Menurutnya, jika pemerintah tetap melakukan penggusuran atau penertiban maka penuhi dulu semua ganti rugi untuk kami, jika tidak kami akan terus bertahan,” ucap Nunung yang di sambut teriakan dukungan para pedagang.

Pemilik tanah Nunung kembali menegaskan, bahwa tanah yang dijadikan eks TPPS ini merupakan milik pribadi, jika di paksa di bongkar maka pihaknya akan mengambil langkah hukum untuk dibawa ke pengadilan

“Kami akan mengambil langkah hukum jika tidak ada kesepakatan ganti yang rugi jelas, ini merupakan tanah pribadi,” jelas Nunung kepada Camat Cisoka.

Baca Juga :  Curug Perlu Dikelola dengan Bijak Sebagi Daerah Strategis

Sementara itu, pada tempat yang sama Camat Cisoka Sumartono mengatakan pemerintah akan terus membuka ruang dialog mencari solusi terbaik tapi kalau memang ingin mengambil langkah hukum itu hak mereka, yang jelas pemerintah kabupaten Tangerang harus selalu siap menghadapi kondisi apapun.

“Kami pemerintah harus selalu siap apabila langkah hukum yang diambil dan itu hak dia,” terang Sumartono pada awak media usai negosiasi yang kesekian kalinya yang berlangsung di kantor Kecamatan Cisoka. Kamis, 18/06/2026. (Hil)

Berita Terkait

Pemilik Lahan, Bayar Dulu,Silahkan Bongkar, Eksekusi Penertiban Lapak Pedagang Eks Penampungan Pasar Cisoka Gagal,
Hadiri Tasyakuran Purnawiyata Dan Pentas Seni SD Negeri Peusar Tigaraksa. Wabup Intan Merasa Bahagia
TP PKK Jakut Dilatih Kelola Sampah Organik Lestarikan Lingkungan
Mendag Tegaskan HET Minyakita tetap Rp15.700 per liter
Komisi 1 Sebut 29 Kecamatan Di kabupaten Tangerang Minim Fasilitas Penerangan Jalan
Rawan Kecelakaan, Jalan Gajah Barong, Desa Munjul, Kecamatan Solear Segera Dipasang Warning Light.
Perpusnas Naikkan Usulan Anggaran Jadi Rp357,77 M Perluas Akses Baca
Ribuan Pengunjung Padati Puncak Suroloyo, Ikuti Tradisi Kirab dan Jamasan Pusaka

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:04 WIB

Pemilik Tanah di Eks TPPS Siap Ambil Langkah Hukum, jika Bangunan Paksa Dibongkar

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:36 WIB

Pemilik Lahan, Bayar Dulu,Silahkan Bongkar, Eksekusi Penertiban Lapak Pedagang Eks Penampungan Pasar Cisoka Gagal,

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:09 WIB

Hadiri Tasyakuran Purnawiyata Dan Pentas Seni SD Negeri Peusar Tigaraksa. Wabup Intan Merasa Bahagia

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:29 WIB

TP PKK Jakut Dilatih Kelola Sampah Organik Lestarikan Lingkungan

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:24 WIB

Mendag Tegaskan HET Minyakita tetap Rp15.700 per liter

Berita Terbaru

Berita

Mendag Tegaskan HET Minyakita tetap Rp15.700 per liter

Kamis, 18 Jun 2026 - 16:24 WIB