dinamikanews.net – Evaluasi pelaksanaan fleksibilitas kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang April 2026 menunjukkan transformasi budaya kerja birokrasi berjalan positif. Kebijakan tersebut dinilai mampu meningkatkan efisiensi operasional pemerintah sekaligus mempercepat digitalisasi birokrasi tanpa menurunkan kualitas pelayanan publik.
Menteri PANRB, Rini Widyantini mengatakan, fleksibilitas kerja bukan sekadar pengaturan lokasi kerja ASN, melainkan bagian dari transformasi sistem kerja pemerintahan yang menyesuaikan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.
“Efisiensi tidak berarti mengurangi layanan. Efisiensi hari ini berarti mengubah cara negara bekerja. Fleksibilitas kerja adalah pintu masuknya, sementara transformasi digital pemerintah adalah perubahan utamanya,” ujar Rini dalam Rapat Koordinasi Terbatas Evaluasi Kebijakan Transformasi Budaya Kerja di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Hasil evaluasi mencatat sejumlah capaian signifikan. Pemerintah berhasil mengefisiensikan anggaran perjalanan dinas hingga Rp1,95 triliun dan penghematan utilitas sebesar Rp65,6 miliar. Selain itu, terjadi peningkatan 100.817 dokumen Tanda Tangan Elektronik (TTE) secara nasional sebagai indikator percepatan digitalisasi birokrasi.
Di sisi lain, kualitas pelayanan publik tetap terjaga. Sebanyak 95 persen layanan publik tercatat stabil bahkan meningkat selama penerapan fleksibilitas kerja. Tingkat kepuasan masyarakat juga tetap terjaga dan seluruh pengaduan publik masih dapat ditangani melalui kanal resmi pemerintah.
Menurut Rini, transformasi budaya kerja ASN harus diperkuat melalui fondasi Digital Public Infrastructure (DPI) yang mencakup identitas digital, pertukaran data antarinstansi, hingga sistem pembayaran digital pemerintah.
“Transformasi budaya kerja harus mendorong ASN bekerja lebih efektif, agile, dan berorientasi hasil. Fleksibilitas kerja bukan berarti menurunkan kualitas pelayanan, justru harus memperkuat profesionalisme dan akuntabilitas kinerja,” tegasnya.
Meski demikian, pemerintah masih menemukan sejumlah tantangan dalam implementasi kebijakan tersebut. Di antaranya penguatan budaya kerja digital dan penyesuaian pola koordinasi antarunit maupun antarinstansi.
Karena itu, setiap instansi diminta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal meski menerapkan pola kerja fleksibel.
“Ke depan, fleksibilitas kerja harus semakin matang implementasinya. Tidak hanya fleksibel dalam tempat bekerja, tetapi juga semakin kuat dari sisi tata kelola, koordinasi, dan pencapaian kinerja organisasi,” jelas Rini.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut hasil evaluasi menunjukkan kebijakan fleksibilitas kerja ASN membawa dampak positif, termasuk terhadap efisiensi energi.
“Dari hasil evaluasi pelaksanaan WFH ASN selama dua bulan ini, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan tersebut melalui penerbitan Surat Edaran terbaru dari Menteri PANRB untuk instansi pemerintah pusat dan Menteri Dalam Negeri untuk instansi pemerintah daerah,” ujar Airlangga.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut akan diimbangi dengan imbauan lanjutan agar ASN tetap produktif, disiplin, dan selaras dengan kebutuhan pelayanan publik.
Melalui evaluasi ini, pemerintah berharap transformasi budaya kerja ASN dapat memperkuat efektivitas birokrasi, mempercepat transformasi digital pemerintahan, sekaligus mendukung efisiensi dan keberlanjutan lingkungan.















