Polresta Tangerang Berhasil Tangkap Pelaku Tawuran di Cikupa Kurang dari 24 Jam.

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Dinamikanews.net – Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus tawuran antar kelompok remaja yang terjadi di Jalan Raya Otonom Pasar, Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Rabu (20/5/2026) dini hari.

Akibat peristiwa itu, seorang berinisial RW (14) mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam di bagian kepala.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, tawuran terjadi karena dipicu aksi saling tantang melalui media sosial.

“Dua kelompok remaja yang saling tantang bernama Kilometer 18 dan Mystery 16,” kata Indra Waspada, pada konferensi pers, Selasa (26/5/2026).

Indra Waspada melanjutkan, kedua kelompok kemudian sepakat bertemu di lokasi hingga berujung bentrokan. RW yang berasal dari kelompok Kilometer 18 yang Mystery 16. Korban terkena sabetan senjata tajam jenis corbek pada bagian belakang kepala saat masih berada di atas sepeda motor.

Baca Juga :  Buka Diseminasi Program GESIT-KIAT 2022-2025, Wamen Diana Tekankan Komitmen Bangun Infrastruktur Inklusif

“Akibat kejadian itu korban mengalami luka serius,” ujarnya.

Setelah korban ambruk, kelompok lawan langsung melarikan diri. Rekan-rekan korban kemudian mengevakuasi RW ke rumah sakit di wilayah Jati Uwung untuk mendapatkan penanganan medis.

Mendapat laporan dari pihak rumah sakit, jajaran kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi, menganalisis rekaman CCTV, hingga mengumpulkan alat bukti lain. Polisi kemudian berhasil mengidentifikasi terduga pelaku pembacokan yakni MIP (18).

“Dalam waktu kurang dari 24 jam, tersangka MIP berhasil kami amankan di tempat persembunyiannya di kontrakan ibunya di wilayah Bekasi,” ujar Indra Waspada.

Baca Juga :  DPD RI Usulkan Pembenahan Mekanisme Pilkada Imbas Tingginya Money Politic Dan Rendahnya Partisipasi Pemilih

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis corbek, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 467 ayat (2) dan/atau Pasal 307 ayat (1) KUHP Baru dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.

Indra Waspada mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak. Terutama penggunaan media sosial dan aktivitas di malam hari guna mencegah terulangnya aksi tawuran remaja. (Hil)

Berita Terkait

Ketua Umum DPP KMPI Widia Wardani Djaiz Menerima Hewan Qurban dari Polresta Tangerang
Gempa M5,1 Guncang Jember Selasa Sore, Tidak Berpotensi Tsunami
Wabup Intan Dukung UMKM Lokal Kolaborasi Dengan Dapur SPPG
Danantara Indonesia Trust Luncurkan Tiga Kemitraan Strategis
Kemenhut Tegaskan Peluang Investasi Kehutanan Untuk Perdagangan Karbon
Penembakan Di Dekat Gedung Putih, Dua Orang Terluka
Mediasi Warga VKC dan PT Arrayan Berjalan Kondusif, Portal Dibuka Permanen
Jalan Sehat KAHMI, Bupati Tangerang Kaget Diangkat Jadi Dewan Kehormatan

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:24 WIB

Ketua Umum DPP KMPI Widia Wardani Djaiz Menerima Hewan Qurban dari Polresta Tangerang

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:22 WIB

Polresta Tangerang Berhasil Tangkap Pelaku Tawuran di Cikupa Kurang dari 24 Jam.

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:07 WIB

Gempa M5,1 Guncang Jember Selasa Sore, Tidak Berpotensi Tsunami

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:16 WIB

Wabup Intan Dukung UMKM Lokal Kolaborasi Dengan Dapur SPPG

Senin, 25 Mei 2026 - 23:57 WIB

Danantara Indonesia Trust Luncurkan Tiga Kemitraan Strategis

Berita Terbaru