TANGERANG, Dinamikanews.net– Kantor Hukum AW & Partners melalui Susetyo Yuli Ristanto, S.H., M.H., CRA secara resmi membantah pemberitaan yang menyebut kliennya, F.A.F, sebagai pelaku dugaan pelecehan seksual terhadap Mahasiswi kader HMI berinisial A.A.T di sebuah kos Kabupaten Tangerang, 2 Mei 2026 lalu.
“Pemberitaan yang beredar di media sosial dan beberapa grup percakapan adalah *tidak benar, menyesatkan, dan merupakan fitnah* yang sangat merugikan nama baik klien kami beserta keluarga,” tegas Susetyo dalam keterangannya, Selasa 5/5/2026.
*Kronologi tentang kejadian perkara sudah klien kami sampaikan dalam pembuatan Laporan Polisi di Polres Tangerang Selatan.
“Tidak ada barang bukti valid yang menunjukkan klien kami merekam korban. Handphone milik F.A.F tidak berisi rekaman maupun foto korban, dan dalam Laporan Polisi Klien kami siap jika HP Klien kami harus di lakukan pemeriksaan pada Puslabfor, Klien kami juga tidak melarikan diri, melainkan pulang untuk menenangkan diri karena menurut keterangan klien kami saat itu kondisi di TKP sangat tidak kondusif dan akhirnya saudara F.A.F langsung berkoordinasi dengan kami selaku penasihat hukum,” jelasnya.
Laporan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah
Atas penyebaran informasi tidak benar tersebut, AW & Partners menyatakan sudah menempuh jalur hukum dengan membuat LP di Polres Tangerang Selatan dengan No LP : LP/B/1330/V/2026/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA, tanggal 4 Mei 2026.
“Kami sudah mengantongi bukti _screenshot_ dan tautan dari akun-akun yang pertama kali menyebarkan dan beberapa nama yang melakukan chat WA yang meneror dan meresahkan klien kami untuk dilakukan pengembangan atas laporan klien kami dengan dugaan atas pelanggaran Pasal 433 tentang Pencemaran Nama Baik dan Pasal 434 KUHP tentang Fitnah,” ujar Susetyo.
Sekali lagi kami tegaskan bahwa kita negara hukum, jangan menghakimi seseorang melalui medsos ataupun berita lain yang belum tentu kebenarannya, kedepankan asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence, sebelum ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Selain pidana, pihaknya juga menyiapkan *gugatan perdata perbuatan melawan hukum* di Pengadilan Negeri Tangerang untuk menuntut pemulihan nama baik serta ganti rugi materil dan immateril.
*Minta Media Patuhi Kode Etik Jurnalistik*
Susetyo turut menyoroti media online yang memberitakan kasus ini tanpa konfirmasi. “Kami minta media yang sudah terlanjur menayangkan untuk *memuat Hak Jawab ini secara proporsional* sesuai Pasal 5 ayat 2 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers paling lambat 1×24 jam,” pintanya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan berhenti menyebarkan identitas maupun informasi yang belum terbukti kebenarannya. “Mari serahkan sepenuhnya ke proses hukum. Kebenaran akan terungkap di pengadilan, bukan di media sosial,” tutupnya.
















