Tangerang, Medang Lestari – sebuah rumah makan tampa mencantumkan lebel halal yang menjual masakan Babi di area perum medang asri di sinyalir tidak memiliki izin resmi yang, mencantumkan makanan non halal. Senin, 20/4

Saat awak media bertanya terkait masalah izin nya sudah sampai mana kepada pemilik warung usaha makan tersebut lewat telpon aplikasi Whatsapp pemilik usaha tidak menjawab. Tidak lama dia membalas lewat chat Whatsapp bahwa yang bersangkutan sedang menyetir kendaraan.
Saat awak media bertanya kepada pihak RT setempat dia tidak mengetahui dan kami akan berkoordinasi dengan pihak Kelurahan untuk mengetahui sudah sampai mana perizinan nya.
Penjual masakan matang dari babi yang tidak memiliki izin, terutama jika tidak mencantumkan informasi kandungan babi pada produknya, dapat dikenakan sanksi serius. Sanksi ini merujuk pada perlindungan konsumen dan aturan jaminan produk halal di Indonesia.
Berikut adalah sanksi-sanksi yang dapat diberikan:
– Sanksi Administratif dan Penarikan Produk: Berdasarkan temuan BPOM dan BPJPH, produk pangan yang mengandung babi namun tidak mencantumkan informasi tersebut.
-Sanksi Pidana Konsumen: Pelaku usaha yang tidak mencantumkan kandungan babi secara jelas dapat dikategorikan melanggar UU Perlindungan Konsumen.
Kewajiban Pencantuman Label Tidak Halal: Sesuai PP No. 39 Tahun 2021, pelaku usaha wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada produk yang mengandung unsur babi. Jika tidak mematuhi ini, usaha tersebut dianggap melanggar aturan dan dapat ditindak.
– Penertiban Tempat Usaha: Pemerintah Daerah (melalui Satpol PP) berhak menertibkan usaha yang menjual daging non-halal jika dilakukan di tempat yang tidak sesuai, seperti di trotoar, badan jalan, atau berdekatan dengan area ibadah.
(Agung)
















