Tanpa Label Non-Halal, Penjual Masakan Babi Di Area Perumahan Medang Lestari Diduga Tidak Berizin.

Senin, 20 April 2026 - 18:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Dinamikanews.net – sebuah rumah makan tanpa mencantumkan lebel halal yang menjual masakan Babi di area perum medang asri di sinyalir tidak memiliki izin resmi yang, mencantumkan makanan non halal. Senin, 20/4/2026

Saat awak media bertanya terkait masalah izin nya sudah sampai mana kepada pemilik warung usaha makan tersebut lewat telpon aplikasi Whatsapp pemilik usaha tidak menjawab. Tidak lama dia membalas lewat chat Whatsapp bahwa yang bersangkutan sedang menyetir kendaraan.

pihak RT setempat juga tidak mengetahui dan pihaknya akan berkoordinasi dengan  Kelurahan untuk mengetahui sudah sampai mana perizinan nya.

Baca Juga :  Proyek SLB Negeri Brebes Selesai Dibangun Sesuai Bestek, Kontraktor Lokal Brebes Buktikan Komitmennya

Penjual masakan matang dari babi yang tidak memiliki izin, terutama jika tidak mencantumkan informasi kandungan babi pada produknya, dapat dikenakan sanksi serius. Sanksi ini merujuk pada perlindungan konsumen dan aturan jaminan produk halal di Indonesia.

Berikut adalah sanksi-sanksi yang dapat diberikan:
– Sanksi Administratif dan Penarikan Produk: Berdasarkan temuan BPOM dan BPJPH, produk pangan yang mengandung babi namun tidak mencantumkan informasi tersebut.

-Sanksi Pidana Konsumen: Pelaku usaha yang tidak mencantumkan kandungan babi secara jelas dapat dikategorikan melanggar UU Perlindungan Konsumen.

Baca Juga :  Langkah Baru: Kelembagaan BUMN Diperkuat Jadi BP BUMN

Kewajiban Pencantuman Label Tidak Halal: Sesuai PP No. 39 Tahun 2021, pelaku usaha wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada produk yang mengandung unsur babi. Jika tidak mematuhi ini, usaha tersebut dianggap melanggar aturan dan dapat ditindak.

– Penertiban Tempat Usaha: Pemerintah Daerah (melalui Satpol PP) berhak menertibkan usaha yang menjual daging non-halal jika dilakukan di tempat yang tidak sesuai, seperti di trotoar, badan jalan, atau berdekatan dengan area ibadah.

(Agung)

 

Berita Terkait

Hari Anak Nasional, Orang Tua Diminta Bangun Kedekatan Dengan Anak
Bupati Tangerang Resmikan Pura Parahyangan Agung Bhuwana Raksati
Kemenag Kabupaten Tangerang Luncurkan Program Madrasah Ligh Competition 
1.095 Personel Disiagakan Untuk Pengamanan Unjuk Rasa Di Jakarta Pusat
Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Kalahkan Argentina 1-0
Seluruh RT dan RW Kelurahan Sawah Baru Gelar Mancing Mania Pererat Kebersamaan Warga
Data 900 Petani Diduga Dipakai Ajukan KUR, 3 Orang Jadi Tersangka
Perahu Bocor Dan Tenggelam, Seorang Pemancing Hilang Di Waduk Saguling

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:48 WIB

Hari Anak Nasional, Orang Tua Diminta Bangun Kedekatan Dengan Anak

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:18 WIB

Bupati Tangerang Resmikan Pura Parahyangan Agung Bhuwana Raksati

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:21 WIB

Kemenag Kabupaten Tangerang Luncurkan Program Madrasah Ligh Competition 

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:17 WIB

1.095 Personel Disiagakan Untuk Pengamanan Unjuk Rasa Di Jakarta Pusat

Senin, 20 Juli 2026 - 14:14 WIB

Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Kalahkan Argentina 1-0

Berita Terbaru