google-site-verification: google05c48a55a4228fa2.html

Curi Kabel Ratusan Meter, 2 Pria Diamankan Polsek Cisoka

Kamis, 27 Juni 2024 - 10:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensabumi.com-Kabupaten Tangerang, Aparat Polsek Cisoka, Polresta Tangerang, Polda Banten mengamankan 2 pria karena kasus pencurian. Kedua pria itu masing-masing berinisial AW (29) dan DS (24).

Kepala Seksi Humas Polresta Tangerang Ipda Jaenudin mengatakan, tersangka AW dan DS diduga mencuri kabel di perusahaan tempat keduanya bekerja. Keduanya bekerja di salah satu perusahaan di daerah Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang.

“Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka diduga mencuri kabel milik perusahaan sepanjang 691 Meter. Atas kejadian itu, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp. 75.625.900,” kata Jaenudin, Rabu (26/6/2024).

Baca Juga :  Wahyu Surya Gading Serahkan Formulir Bacabup Brebes ke-3 Partai

Jaenudin menerangkan, awalnya petugas teknisi perusahaan hendak melakukan perbaikan. Namun saat hendak menggunakan kabel, petugas teknisi tidak menemukan kabel yang seharusnya berada di bagian gudang. Petugas teknisi pun kemudian melaporkan hal itu ke atasan.

Perusahaan kemudian memerintahkan sekuriti untuk melakukan pencarian. Di dekat pintu darurat perusahaan, petugas sekuriti menemukan bekas kupasan kabel.

Baca Juga :  JTR Soroti Penunjukan Soma Atmaja Sebagai Plh Sekda Kabupaten Tangerang Yang Dinilai Janggal

“Pihak perusahaan kemudian memeriksa rekaman kamera CCTV. Diketahui kejadian itu terjadi pada Jumat (24/5/2024). Dan ternyata terduga pelaku pencurian adalah tersangka AW dan DS,” ucap Jaenudin.

Pihak perusahaan kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cisoka. Laporan kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua terduga pelaku.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

( Sugeng T )

Berita Terkait

Pemilihan Ketua RW 18 Perumahan Sari Bumi Indah: Suatu Langkah Menuju Kepemimpinan yang Lebih Baik
Tim Patroli Perintis Presisi Tangkap 2 Pemuda Diduga Terlibat Transaksi Narkoba
 Pentas Seni dan Kenaikan Kelas Meriah di SDN Sepatan V, Kenalkan Budaya Nusantara
DPRD Kabupaten Tangerang Soroti Laporan Keuangan APBD 2024: Fraksi PKS Beri Apresiasi dan Catatan Krusial
Wakil Bupati Tangerang Dorong Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk UMKM Lokal
LUAR BIASA!! Tim E-Sport UNEJ Infinity Raih Emas di POMPROV III Jawa Timur 2025
Pengelolaan Limbah B3 PT SAA Bukan berada di Kawasan Industri PDP
Polres Kendal Berikan Bantuan Sosial Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Wujud Kepedulian Terhadap Sesama

Berita Terkait

Minggu, 22 Juni 2025 - 18:12 WIB

Pemilihan Ketua RW 18 Perumahan Sari Bumi Indah: Suatu Langkah Menuju Kepemimpinan yang Lebih Baik

Minggu, 22 Juni 2025 - 17:57 WIB

Tim Patroli Perintis Presisi Tangkap 2 Pemuda Diduga Terlibat Transaksi Narkoba

Minggu, 22 Juni 2025 - 14:45 WIB

 Pentas Seni dan Kenaikan Kelas Meriah di SDN Sepatan V, Kenalkan Budaya Nusantara

Minggu, 22 Juni 2025 - 14:41 WIB

DPRD Kabupaten Tangerang Soroti Laporan Keuangan APBD 2024: Fraksi PKS Beri Apresiasi dan Catatan Krusial

Sabtu, 21 Juni 2025 - 18:24 WIB

LUAR BIASA!! Tim E-Sport UNEJ Infinity Raih Emas di POMPROV III Jawa Timur 2025

Berita Terbaru