dinamikanews.net – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerima hasil reviu Laporan Kinerja Pemerintah Pusat (LKjPP) Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh kepada Menteri PANRB Rini Widyantini di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (30/3).
Menteri Rini menegaskan, LKjPP merupakan cerminan komitmen instansi pemerintah dalam mewujudkan birokrasi yang efektif dan akuntabel.
“Saya mengajak seluruh Kementerian/Lembaga untuk terus memperkuat komitmen, integritas, dan kolaborasi, agar kinerja pemerintah semakin efektif, akuntabel, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Rini.
Ia menjelaskan, LKjPP memiliki peran strategis sebagai instrumen untuk memastikan arah reformasi birokrasi berjalan sesuai target. Melalui laporan tersebut, pemerintah tidak hanya menilai capaian kinerja, tetapi juga melakukan evaluasi terhadap kontribusinya bagi pembangunan nasional.
“LKjPP harus ditempatkan bukan sebagai formalitas, melainkan sebagai instrumen untuk mengarahkan kebijakan agar lebih tepat sasaran dan berdampak,” tegasnya.
Rini juga menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pentingnya birokrasi yang berorientasi hasil. Penggunaan anggaran negara, kata dia, harus fokus, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Setiap rupiah yang dibelanjakan harus memberikan manfaat ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.
Penyusunan LKjPP TA 2025 dilakukan melalui serangkaian tahapan, mulai dari pengumpulan dan analisis data capaian kinerja seluruh Kementerian/Lembaga oleh Kementerian PANRB hingga proses reviu oleh BPKP. Penyusunan ini mengacu pada berbagai regulasi, seperti PP No. 8 Tahun 2006, Perpres No. 29 Tahun 2014 tentang SAKIP, serta PermenPANRB No. 9 Tahun 2015.
Selanjutnya, LKjPP disampaikan ke Kementerian Keuangan sebagai lampiran Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan ke Bappenas untuk perbaikan Rencana Kerja Pemerintah (RKP).
“Atas selesainya penyusunan LKjPP TA 2025 yang telah dilengkapi hasil reviu BPKP, kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang berkontribusi. Ini juga menandai terpenuhinya kewajiban konstitusional pemerintah dalam menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN 2025,” jelas Rini.
Sementara itu, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menekankan bahwa laporan kinerja bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bentuk pertanggungjawaban atas amanah publik.
“Kualitas laporan tidak hanya diukur dari kelengkapan, tetapi dari kejujuran, konsistensi, dan kemanfaatannya dalam pengambilan keputusan,” ujarnya.
BPKP mencatat sejumlah tantangan dalam pengelolaan kinerja pemerintah, antara lain disiplin penyampaian laporan yang perlu ditingkatkan, kualitas pengukuran kinerja yang belum optimal, integrasi sistem perencanaan dan penganggaran yang belum sepenuhnya berjalan, serta peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang masih perlu diperkuat.
Ateh berharap hasil reviu ini menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola dan meningkatkan kualitas manajemen kinerja pemerintah.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan PANRB Erwan Agus Purwanto menyampaikan bahwa penyusunan LKjPP TA 2025 berhasil diselesaikan lebih cepat dibandingkan tahun sebelumnya berkat dukungan integrasi data dari aplikasi e-monev Bappenas dan sistem monitoring Kementerian Keuangan.
Dari total 99 Kementerian/Lembaga yang wajib menyusun laporan kinerja, sebanyak 97 telah menyampaikan laporan. Sebanyak 95 di antaranya tepat waktu, dua terlambat, dan dua lembaga belum menyampaikan laporan hingga LKjPP selesai disusun.
Ke depan, Kementerian PANRB akan terus mendorong peningkatan kualitas akuntabilitas kinerja guna mewujudkan birokrasi yang transparan, efektif, dan berorientasi hasil.
















