Sulit Urus Perizinan Usaha di Kabupaten Tangerang. Bimo Anggota DPRD Fraksi Golkar Membenarkan Hal Tersebut.

Kamis, 19 Februari 2026 - 21:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hal tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi HIPMI bersama Komisi I DPRD, serta Dinas Tata Ruang dan Bangunan serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tangerang di Ruang Komisi I DPRD, Kamis (19/2/2026).

Ketua HIPMI Kabupaten Tangerang, Agus Mulyana, mengatakan pihaknya menemukan banyak kendala di lapangan terkait proses perizinan.

Ia menambah, penerapan PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang integrasi sistem Online Single Submission (OSS), khususnya OSS Berbasis Risiko, yang menjadi pilar modernisasi perizinan berusaha di Indonesia.

Baca Juga :  Musrenbang 2026, Sindang Jaya Fokus Pembangunan Sekolah

Sistem tersebut dirancang untuk mengintegrasikan layanan perizinan dari pemerintah pusat hingga daerah, termasuk kementerian dan lembaga teknis, dalam satu portal terpadu.

“Dengan adanya PP Nomor 28 Tahun 2025 seharusnya perizinan semakin mudah. Namun pada praktiknya masih banyak rintangan yang kami hadapi saat mengurus izin usaha,” jelasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Bimo, membenarkan adanya kendala yang dirasakan HIPMI dan para pengusaha terkait pelayanan perizinan.

Ia menjelaskan, berdasarkan pembahasan bersama DTRB dan DPMPTSP, terdapat masa transisi sistem dari pusat hingga ke daerah yang memerlukan penyesuaian dan integrasi lebih lanjut.

Baca Juga :  Untuk Pembangunan Desa Dinpermasdes Purbalingga Kucurkan 43,39 Miliar Rupiah pada 2023-2024

“Memang secara sistem ada peralihan dari pusat hingga ke kabupaten yang perlu disesuaikan. Namun kami akan mencari formula terbaik agar proses perizinan dapat dipercepat,” kata Bimo.

Ia menambahkan, HIPMI nantinya akan merumuskan konsep atau masukan untuk mendorong percepatan pelayanan perizinan.

“Pada prinsipnya, seluruh proses perizinan sudah berjalan sesuai prosedur yang telah ditentukan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Gunung Dukono Maluku Utara erupsi Senin, lontarkan abu 1.000 meter
TTKKBI DPW II, Gelar Halal Bihalal dan Milad Ke-1 Tahun ‎
Monitoring Langsung Ibadah Paskah, Bupati Tangerang Tegaskan Tidak Ada Diskriminasi di Kabupaten Tangerang
671 hektare sawah di Kabupaten Demak terdampak banjir
Penanganan Darurat Ambruknya Jembatan Kalibuntu Desa Cilibur, Bupati Instruksikan Dibangun Jembatan Semi Permanen
Selamat Jalan Bunda Eius Srikandi DPP GANN (Generasi Anti Narkotika Nasional): Jasamu Takkan Pernah Kami Lupakan Dan Perjuanganmu Akan Terus Kami Lanjutkan Demi Masa Depan Anak Bangsa
BNPB: Jumlah pengungsi banjir Demak jadi 2.839 jiwa
Pengungsi Banjir Demak Bertahan di Posko, Ahmad Luthfi Salurkan Bantuan Rp 236 Juta Kepada Masyarakat Terdampak

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 01:22 WIB

TTKKBI DPW II, Gelar Halal Bihalal dan Milad Ke-1 Tahun ‎

Minggu, 5 April 2026 - 16:27 WIB

Monitoring Langsung Ibadah Paskah, Bupati Tangerang Tegaskan Tidak Ada Diskriminasi di Kabupaten Tangerang

Minggu, 5 April 2026 - 15:15 WIB

671 hektare sawah di Kabupaten Demak terdampak banjir

Minggu, 5 April 2026 - 04:34 WIB

Penanganan Darurat Ambruknya Jembatan Kalibuntu Desa Cilibur, Bupati Instruksikan Dibangun Jembatan Semi Permanen

Sabtu, 4 April 2026 - 23:26 WIB

Selamat Jalan Bunda Eius Srikandi DPP GANN (Generasi Anti Narkotika Nasional): Jasamu Takkan Pernah Kami Lupakan Dan Perjuanganmu Akan Terus Kami Lanjutkan Demi Masa Depan Anak Bangsa

Berita Terbaru