Hal tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi HIPMI bersama Komisi I DPRD, serta Dinas Tata Ruang dan Bangunan serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tangerang di Ruang Komisi I DPRD, Kamis (19/2/2026).
Ketua HIPMI Kabupaten Tangerang, Agus Mulyana, mengatakan pihaknya menemukan banyak kendala di lapangan terkait proses perizinan.
Ia menambah, penerapan PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang integrasi sistem Online Single Submission (OSS), khususnya OSS Berbasis Risiko, yang menjadi pilar modernisasi perizinan berusaha di Indonesia.
Sistem tersebut dirancang untuk mengintegrasikan layanan perizinan dari pemerintah pusat hingga daerah, termasuk kementerian dan lembaga teknis, dalam satu portal terpadu.
“Dengan adanya PP Nomor 28 Tahun 2025 seharusnya perizinan semakin mudah. Namun pada praktiknya masih banyak rintangan yang kami hadapi saat mengurus izin usaha,” jelasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Bimo, membenarkan adanya kendala yang dirasakan HIPMI dan para pengusaha terkait pelayanan perizinan.
Ia menjelaskan, berdasarkan pembahasan bersama DTRB dan DPMPTSP, terdapat masa transisi sistem dari pusat hingga ke daerah yang memerlukan penyesuaian dan integrasi lebih lanjut.
“Memang secara sistem ada peralihan dari pusat hingga ke kabupaten yang perlu disesuaikan. Namun kami akan mencari formula terbaik agar proses perizinan dapat dipercepat,” kata Bimo.
Ia menambahkan, HIPMI nantinya akan merumuskan konsep atau masukan untuk mendorong percepatan pelayanan perizinan.
“Pada prinsipnya, seluruh proses perizinan sudah berjalan sesuai prosedur yang telah ditentukan,” pungkasnya.

















