Sulit Urus Perizinan Usaha di Kabupaten Tangerang. Bimo Anggota DPRD Fraksi Golkar Membenarkan Hal Tersebut.

Kamis, 19 Februari 2026 - 21:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hal tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi HIPMI bersama Komisi I DPRD, serta Dinas Tata Ruang dan Bangunan serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tangerang di Ruang Komisi I DPRD, Kamis (19/2/2026).

Ketua HIPMI Kabupaten Tangerang, Agus Mulyana, mengatakan pihaknya menemukan banyak kendala di lapangan terkait proses perizinan.

Ia menambah, penerapan PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang integrasi sistem Online Single Submission (OSS), khususnya OSS Berbasis Risiko, yang menjadi pilar modernisasi perizinan berusaha di Indonesia.

Baca Juga :  Wabup Intan Dorong IGRA Kuatkan Kolaborasi Bangun Pendidikan Anak Usia Dini Yang BerkualitTA

Sistem tersebut dirancang untuk mengintegrasikan layanan perizinan dari pemerintah pusat hingga daerah, termasuk kementerian dan lembaga teknis, dalam satu portal terpadu.

“Dengan adanya PP Nomor 28 Tahun 2025 seharusnya perizinan semakin mudah. Namun pada praktiknya masih banyak rintangan yang kami hadapi saat mengurus izin usaha,” jelasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Bimo, membenarkan adanya kendala yang dirasakan HIPMI dan para pengusaha terkait pelayanan perizinan.

Ia menjelaskan, berdasarkan pembahasan bersama DTRB dan DPMPTSP, terdapat masa transisi sistem dari pusat hingga ke daerah yang memerlukan penyesuaian dan integrasi lebih lanjut.

Baca Juga :  Diskominfo Tangsel Buka Layanan Aduan untuk Gangguan Wifi Publik Gratis

“Memang secara sistem ada peralihan dari pusat hingga ke kabupaten yang perlu disesuaikan. Namun kami akan mencari formula terbaik agar proses perizinan dapat dipercepat,” kata Bimo.

Ia menambahkan, HIPMI nantinya akan merumuskan konsep atau masukan untuk mendorong percepatan pelayanan perizinan.

“Pada prinsipnya, seluruh proses perizinan sudah berjalan sesuai prosedur yang telah ditentukan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Keterbatasan Bukan Halangan, Alim Anak Pemulung Asal Banjarnegara Raih Emas O2SN
Operasi Berantas Jaya 2026: Polsek Curug Kembalikan Dua Motor Hasil Ungkap Kasus Curat kepada Korban
Hendra Primitif Usulkan Pembangunan Embung di Kawasan Puri Pematang Tigaraksa, Butuh Dukungan DPRD Demi Aspirasi Warga
Wabup Intan Tinjau Penanganan Warga Terdampak Asap Kebakaran TPA Jatiwaringin
Gubernur KDM Dinilai Tidak Tegas, Tambang Galian C Ilegal Kembali Marak di Tenjo Bogor
Kunjungi TPA Jatiwaringin, Menteri LH RI Apresiasi Kolaborasi Pemkab Tangerang dan BNPB Tekan Titik Panas Hingga 3,6 Persen
Promosikan Potensi Lokal, Wabup Intan Apresiasi Adanya Pasar Rakyat Alam Bambu
Pemkab Tangerang Komitmen Fasilitasi Masyarakat Terdampak Bencana Kebakaran TPA Jatiwaringin

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:11 WIB

Keterbatasan Bukan Halangan, Alim Anak Pemulung Asal Banjarnegara Raih Emas O2SN

Senin, 6 Juli 2026 - 22:57 WIB

Operasi Berantas Jaya 2026: Polsek Curug Kembalikan Dua Motor Hasil Ungkap Kasus Curat kepada Korban

Senin, 6 Juli 2026 - 12:08 WIB

Hendra Primitif Usulkan Pembangunan Embung di Kawasan Puri Pematang Tigaraksa, Butuh Dukungan DPRD Demi Aspirasi Warga

Senin, 6 Juli 2026 - 08:08 WIB

Wabup Intan Tinjau Penanganan Warga Terdampak Asap Kebakaran TPA Jatiwaringin

Minggu, 5 Juli 2026 - 20:02 WIB

Gubernur KDM Dinilai Tidak Tegas, Tambang Galian C Ilegal Kembali Marak di Tenjo Bogor

Berita Terbaru